DetikCom, Senin 19 Agustus 2002
Di PN Jakut Alex Manuputty Mulai Disidang
Reporter : Nurul Hidayati
Senin 19 Agustus 2002
detikcom - Jakarta, Menyusul sidang terhadap Panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar
Thalib, Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty juga mulai disidang
Senin (19/8/2002) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Raya Sunter.
Menurut informasi dari PN Jakut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Manuputty mulai berhadapan dengan hukum setelah memelopori pengibaran bendera
Republik Maluku Selatan (RMS) pada acara peringatan ulang tahun proklamasi RMS,
25 April 2001, di halaman rumahnya di kawasan Kudamati, Ambon.
Karena aksi pengibaran bendera RMS itu, Polda Maluku menangkap Alex pada bulan
Juni 2001 dan memeriksanya dengan tuduhan melanggar Pasal 106 KUHP dan 110
KUHP tentang makar.
Pada 25 April 2002, dia hendak mengibarkan bendera RMS lagi. Tapi sebelum
pengibaran dilakukan, pada 17 April 2002, dia sudah dijemput paksa dari
kediamannya oleh tim penyelidik gabungan yang dipimpin Kaditserse Polda Maluku
Jhonny Tangkudung.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan di Maluku, pihak Polri kemudian
melakukan upaya pemindahan persidangan terhadap Manuputty dari Maluku ke
Jakarta. Pada Kamis, 16 Mei 2002, pukul 17.41 WIB, Ketua FKM itu akhirnya tiba di
Bandara Internasional Sukarno Hatta-Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kartika
Airlines dengan nomer penerbangan KAE 122. (nrl)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|