DetikCom, Senin, 19/8/2002
Pendukung Alex Manuputty Datangi PN Jakarta Utara
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Sidang terhadap Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex
Manuputty hingga saat ini belum berlangsung. Hingga pukul 11.20 WIB, Alex belum
hadir di ruang sidang. Sementara itu, beberapa orang terlihat menggelar unjukrasa.
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl
Baru, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2002), pukul 10.00 WIB.
Saat ini, meski Alex belum terlihat memasuki ruang persidangan, suasana di PN
Jakarta Utara sendiri mulai terliuhat ramai. Beberapa orang pendukung Alex mulai
terlihat berdatangan. Mereka berunjukrasa di depan lobi PN Jakarta Utara. Sekitar 10
orang berpakaian hitam-hitam, saat ini terlihat membentangkan sebuah spanduk
bertuliskan 'RMS Memiliki Segudang Legalitas'.
Untuk mengantisipasi ganguan keamanan selama proses persidangan berlangsung,
sekitar 1 kompi angota Kepolisian dari Polres Jakarta Utara telah disiagakan. Mereka
terlihat menjaga ketat lokasi persidangan. Mulai dari pintu gerbang hingga di depan
ruang sidang.
Mengenai susunan Majelis Hakim, rencananya bertindak sebagai Hakim ketua adalah
I Wayan Padang. Sementara dua hakim anggota lainnya adalah R Hendrik Silaen dan
Nico Bermus. Sementara untuk JPU terdiri dari 5 orang, yaitu 1 orang dari Kejatu
Ambom, 2 orang dari Kejati DKI, dan 2 orang lainnya dai Kejari Jakarta Utara. Alex
sendiri rencananya didampingi oleh 11 orang pengacara.
Soal dakwaan, ada 4 dakwaaan yang ditujukan kepada Alex.yaitu, dakwaan primer,
subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider. Untuk dakwaan primer, Alex dituduh
melanggar pasal 106, jo pasal 55 ayat ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya
makar. Untuk dakwaan Subsider Alex dituduh melanggar pasal 110 ayat 1, jo pasal
106, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan .
Sedangkan dakwaan lebih subsider, Alex dituduh melanggar pasal 110 ayat 2 ke 1, jo
pasal 106, jo pasal 55, ayat 1 ke -1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
mempersiapkan dan memperlancar kejahatan. Sementara untuk dakwaan lebih-lebih
subsider pasal 49 UU No 23/PRP/ 1959. (djo)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|