The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pendukung Alex Manuputty Datangi PN Jakarta Utara


DetikCom, Senin, 19/8/2002

Pendukung Alex Manuputty Datangi PN Jakarta Utara

Reporter : Wildan Hakim

detikcom - Jakarta, Sidang terhadap Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty hingga saat ini belum berlangsung. Hingga pukul 11.20 WIB, Alex belum hadir di ruang sidang. Sementara itu, beberapa orang terlihat menggelar unjukrasa.

Sidang itu sendiri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Baru, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2002), pukul 10.00 WIB.

Saat ini, meski Alex belum terlihat memasuki ruang persidangan, suasana di PN Jakarta Utara sendiri mulai terliuhat ramai. Beberapa orang pendukung Alex mulai terlihat berdatangan. Mereka berunjukrasa di depan lobi PN Jakarta Utara. Sekitar 10 orang berpakaian hitam-hitam, saat ini terlihat membentangkan sebuah spanduk bertuliskan 'RMS Memiliki Segudang Legalitas'.

Untuk mengantisipasi ganguan keamanan selama proses persidangan berlangsung, sekitar 1 kompi angota Kepolisian dari Polres Jakarta Utara telah disiagakan. Mereka terlihat menjaga ketat lokasi persidangan. Mulai dari pintu gerbang hingga di depan ruang sidang.

Mengenai susunan Majelis Hakim, rencananya bertindak sebagai Hakim ketua adalah I Wayan Padang. Sementara dua hakim anggota lainnya adalah R Hendrik Silaen dan Nico Bermus. Sementara untuk JPU terdiri dari 5 orang, yaitu 1 orang dari Kejatu Ambom, 2 orang dari Kejati DKI, dan 2 orang lainnya dai Kejari Jakarta Utara. Alex sendiri rencananya didampingi oleh 11 orang pengacara.

Soal dakwaan, ada 4 dakwaaan yang ditujukan kepada Alex.yaitu, dakwaan primer, subsider, lebih subsider, lebih-lebih subsider. Untuk dakwaan primer, Alex dituduh melanggar pasal 106, jo pasal 55 ayat ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya makar. Untuk dakwaan Subsider Alex dituduh melanggar pasal 110 ayat 1, jo pasal 106, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan .

Sedangkan dakwaan lebih subsider, Alex dituduh melanggar pasal 110 ayat 2 ke 1, jo pasal 106, jo pasal 55, ayat 1 ke -1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang mempersiapkan dan memperlancar kejahatan. Sementara untuk dakwaan lebih-lebih subsider pasal 49 UU No 23/PRP/ 1959. (djo)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044