DetikCom, Senin, 19/8/2002
Sidang Alex Manuputty Dilanjutkan 26 Agustus
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan
sidang dengan terdakwa Alexander Hermanus Manuputty dan Waelerumi Samuel
alias Semmy dilanjutkan 26 Agustus. Dalam sidang pekan depan, terdakwa akan
membacakan eksepsinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Padang, SH ini usai sekitar pukul 14.35
WIB, Senin (19/8/2002). Sidang dimulai pukul 12.50 WIB. Alex dan Semmy
didampingi kuasa hukumnya yang dikoordinatori Christian Raharjaan. Sidang pertama
ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Seusai pembacakan dakwaan, sempat terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum
terdakwa dengan majelis hakim. Christian cs meminta agar majelis hakim memberi
kesempatan yang seluas-luasnya kepada Alex dan Semmy untuk menyampaikan
keterangan tentang keberatannya terhadap dakwaan JPU yang dinilainya tidak sah
dan tidak lengkap.
Namun, majelis hakim dengan tegas menjelaskan, sesuai pasal 143 KUHAP, maka
seluruh keterangan yang menyangkut terdakwa atas dakwaan JPU bisa disampaikan
dalam bentuk eksepsi.
Pada intinya, dakwaan yang dibacakan JPU Herman Koedoeboen, SH setebal 25
halaman berisi tentag adanya tindakan makar yang dilakukan Alex dan Samuel
berikut penyebaran berita RMS dan seruan untuk mengibarkannya di beberapa
wilayah Maluku pada 25 April 2002.
Usai persidangan, Alex mengatakan, Maluku masuk menjadi bagian dari NKRI,
karena paksaan. "Maluku menjadi bagian integral dari NKRI karena paksaan atau
aneksasi selama 13 tahun. Jadi, bukan karena sukarela," kata dia yang saat itu
mengenakan jas dan celana panjang putih dan berkos hijau.
Ketika ditanya kesiapan pembelaannya, Alex mengaku sudah siap melakukan
pembelaan. "Cuma waktunya dipindah majelis hakim. Biarkanlah mengalir. Itu
maksud Tuhan. Yang jelas, kami ingin menyampaikan bagaimana sahnya RMS dan
bagaimana pelanggaran yang dilakukan negara ini di wilayah Maluku," kata pria yang
tampil brewokan dengan ikat kepala berwarna merah ini.
Alex sendiri pada saat menghadiri persidangan, telah membawa dua diagram besar
dalam kertas putih yang rencananya akan dibacakan sebagai bagian dari eksepsinya.
Namun, sidang pembacaan eksepsi akhirnya ditunda.
Saat menghadiri sidang, Alex yang saat ini masih berstatus tahanan di Mabes Polri
datang terlambat, sekitar pukul 12.45 WIB. Kehadirannya pun sempat mengecoh
wartawan. Para wartawan menduga Alex dan Semmy akan tiba dengan dibawa
dengan mobil tahanan.
Namun, saat mobil tahanan tiba, Alex dan Semmy tidak ada di dalam mobil tahanan
itu. Ternyata dengan mobil lain, kedua terdakwa itu dibawa dengan mobil lain dan
langsung berhenti di pintu lain dari PN Jakarta Utara, bukan pintu utama.
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|