The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Sidang Alex Manuputty Dilanjutkan 26 Agustus


DetikCom, Senin, 19/8/2002

Sidang Alex Manuputty Dilanjutkan 26 Agustus

Reporter : Wildan Hakim

detikcom - Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan sidang dengan terdakwa Alexander Hermanus Manuputty dan Waelerumi Samuel alias Semmy dilanjutkan 26 Agustus. Dalam sidang pekan depan, terdakwa akan membacakan eksepsinya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Padang, SH ini usai sekitar pukul 14.35 WIB, Senin (19/8/2002). Sidang dimulai pukul 12.50 WIB. Alex dan Semmy didampingi kuasa hukumnya yang dikoordinatori Christian Raharjaan. Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Seusai pembacakan dakwaan, sempat terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum terdakwa dengan majelis hakim. Christian cs meminta agar majelis hakim memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada Alex dan Semmy untuk menyampaikan keterangan tentang keberatannya terhadap dakwaan JPU yang dinilainya tidak sah dan tidak lengkap.

Namun, majelis hakim dengan tegas menjelaskan, sesuai pasal 143 KUHAP, maka seluruh keterangan yang menyangkut terdakwa atas dakwaan JPU bisa disampaikan dalam bentuk eksepsi.

Pada intinya, dakwaan yang dibacakan JPU Herman Koedoeboen, SH setebal 25 halaman berisi tentag adanya tindakan makar yang dilakukan Alex dan Samuel berikut penyebaran berita RMS dan seruan untuk mengibarkannya di beberapa wilayah Maluku pada 25 April 2002.

Usai persidangan, Alex mengatakan, Maluku masuk menjadi bagian dari NKRI, karena paksaan. "Maluku menjadi bagian integral dari NKRI karena paksaan atau aneksasi selama 13 tahun. Jadi, bukan karena sukarela," kata dia yang saat itu mengenakan jas dan celana panjang putih dan berkos hijau.

Ketika ditanya kesiapan pembelaannya, Alex mengaku sudah siap melakukan pembelaan. "Cuma waktunya dipindah majelis hakim. Biarkanlah mengalir. Itu maksud Tuhan. Yang jelas, kami ingin menyampaikan bagaimana sahnya RMS dan bagaimana pelanggaran yang dilakukan negara ini di wilayah Maluku," kata pria yang tampil brewokan dengan ikat kepala berwarna merah ini.

Alex sendiri pada saat menghadiri persidangan, telah membawa dua diagram besar dalam kertas putih yang rencananya akan dibacakan sebagai bagian dari eksepsinya. Namun, sidang pembacaan eksepsi akhirnya ditunda.

Saat menghadiri sidang, Alex yang saat ini masih berstatus tahanan di Mabes Polri datang terlambat, sekitar pukul 12.45 WIB. Kehadirannya pun sempat mengecoh wartawan. Para wartawan menduga Alex dan Semmy akan tiba dengan dibawa dengan mobil tahanan.

Namun, saat mobil tahanan tiba, Alex dan Semmy tidak ada di dalam mobil tahanan itu. Ternyata dengan mobil lain, kedua terdakwa itu dibawa dengan mobil lain dan langsung berhenti di pintu lain dari PN Jakarta Utara, bukan pintu utama.

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044