DetikCom, Kamis, 30/5/2002
BAP Alex dan Ja'far Dilimpahkan ke Kejati Maluku
Reporter : Lukmanul Hakim
detikcom - Jakarta, Berita acara pemeriksaan terhadap Ketua FKM Alexander
Hermanus Manuputty, Sammy Walaeruni dan Panglima Lasykar Jihad Ja'far Umar
Thalib sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun belum jelas kapan
penahanan mereka dipindahkan.
Telah diserahkannya BAP itu disampaikan oleh Brigjen Aryanto Sutadi, direktur
pidana umum Mabes Polri, Kamis (30/5/2002). "Saat ini penyidik masih menunggu
hasil pemeriksaan dari kejaksaan tersebut," kata Aryanto.
Belum jelas status pelimpahan BAP itu sudah dinyatakan selesai atau diterima yanpa
koreksi (P21) atau masih perlu perbaikan (P19). Menurut Aryanto, pemeriksaan
terhadap Alex tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan Polda Maluku.
Sedang soal Ja'far, tuduhannya masih tetap sama, yakni pasal 154 dan 160 tentang
kebencian terhadap pemerintah dan menghasut sehingga menimbulkan anarkisme.
Saksi yang telah diperiksa terhadap masing-masing tersangka, antara 15-20 saksi.
"Saksi kebanyakan dari Ambon," kata Aryanto. Sampai saat ini, baik Alex, Sammy
maupun Ja'far masih ditahan di tahanan Mabes Polri. Kapan dipindahkan
penahanannya, Aryanto belum memastikan.(asa)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|