The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

PBHI: Pangkoopslihkam, Darurat Militer Terselubung


DetikCom, Kamis, 30/5/2002

PBHI: Pangkoopslihkam, Darurat Militer Terselubung

Sumber : Rilis

detikcom - Jakarta, Belum apa-apa Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkoopslihkam) Maluku sudah menuai kecaman. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai pembentukan Pangkoopslihkam merupakan bentuk darurat militer terselubung.

Untuk itu, PBHI mengecam keras penunjukkan Pangkoopslihkam di Maluku yang sekaligus menjabat Pangdam XVI/Pattimura sebagai langkah penyelesaian persoalan konflik di Maluku yang berkepanjangan.

"Penunjukkan perwira TNI dalam operasi pemulihan keamanan sebagai pucuk kepemimpinan tertinggi, yang mengambil alih peran kepolisian dalam tanggungjawab keamanan, menguatkan terjadinya peningkatan status darurat sipil menjadi status darurat militer yang terselubung," demikian sebut siaran pers PBHI yang diterima detikcom, Rabu (29/5/2002).

Hal itu, lanjut siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus PBHI Hendardi itu, kian diperkuat dengan fakta penambahan personel militer dari Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC), kendati dengan dalih melakukan latihan.

"Dalam kondisi tertutupnya akses publik untuk melakukan kontrol atas suatu status keadaan darurat dalam sebuah wilayah, maka apakah benar pasukan tersebut berlatih atau dipergunakan dalam operasi-operasi keamanan, tidak terdapat garansinya. Disini justru prediksi atas peningkatan potensi pelanggaran HAM harus ditekankan."

Disamping melanggar Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri yang mengatur TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, keputusan yang menegaskan adanya peningkatan status darurat itu dilakukan tanpa melewati proses persetujuan parlemen serta tidak diumumkan kepada publik sebagaimana ditentukan undang-undang.

Pemisahan tugas dan wewenang dalam koordinasi Pangkoopslihkam yang membawahi unsur TNI sebagai Satgas Keamanan dan unsur Polri sebagai Satgas Penegakan Hukum, pertama-tama menguatkan cara pandang yang rancu, karena soal keamanan tanpa penegakan hukum. "Dan jelas serta tegas, bagian ini merupakan tugas dan tanggungjawab aparat kepolisian, bukan militer yang merupakan aparat pertahanan," lanjut siaran pers tersebut.

Kedua, semakin tampak bahwa terdapat upaya yang kuat untuk memberikan kewenangan yang berlebih kepada TNI, kendatipun itu harus dilakukan dengan cara-cara menabrak rambu-rambu hukum dan dengan menciptakan justifikasi yang tidak masuk akal, serta bertentangan dengan fakta di lapangan.

PBHI menegaskan, sejak awal konflik, pihak TNI adalah bagian dari masalah yang ikut memperburuk dan berkepanjangannya konflik di Maluku yang sudah tentu tidak dapat ditempatkan sebagai penyelesai masalah. Tindakan pertama yang harus dilakukan pemerintah justru adalah dengan menarik keluar militer dari Maluku dan menyerahkan otoritas keamanan dan ketertiban sepenuhnya kepada aparat hukum, dalam hal ini kepolisian pada garda terdepan.

Kemudian, mekanisme kontrol publik atas penyelenggaraan keadaan darurat sipil harus dibuka dan diwujudkan untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan keadaan darurat tersebut. "Sejalan dengan semua itu, law enforcement mesti dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang melanggar," demikian siaran pers PBHI.(ani)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044