DetikCom, Kamis, 30/5/2002
PDS Maluku Berhak Ubah Struktur Komando Operasi Keamanan
Reporter : Danang Sangga Buwana
detikcom - Jakarta, Struktur PDS Maluku dengan Pangkoopslihkam dari militer sudah
sesuai dengan juklak dan keputusan Penguasa Darurat Sipil (PDS) Maluku. Dalam
realisasinya, PDS Maluku punya hak untuk mengubah struktur ini sesuai UU.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar dan Panglima TNI Laksamana
Widodo AS kepada wartawan seusai bertemu Presiden Megawati di Istana Negara,
Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2002).
Menurut Kapolri, penunjukan Pangkoopslihkam yang berasal dari militer sesuai
dengan juklak, di mana penguasa darurat sipil telah menunjuk Pangdam untuk
menjalankan tugas-tugas keamanan. "Itu adalah keputusan penguasa darurat sipil
setempat. Karena itu adalah keputusan PDS, kita harus mendukung," kata Kapolri.
Namun, Kapolri menjelaskan, Polri lebih menangani bidang penegakan hukum.
"Dalam penegakan hukum setempat itu menjadi kebijakan awal Polri," ungkapnya.
Sementara Panglima TNI Laksamana Widodo AS menilai, penunjukan
Pangkoopslihkam dari TNI merupakan kelanjutan yang dilakukan Polri, sesuai tugas
dan fungsinya, serta UU.
Ditanya penunjukan Pangkoosplihkam apakah perlu SKEP atau Keppres, Panglima
TNI menjawab, "Saya kira struktur bisa dibentuk PDS. Kalau Keppresnya jelas ada
tentang darurat sipil. Darurat sipilnya diberi wewenang untuk menata struktur dan
menjalankan tugasnya sepanjang sesuai dengan UU."
"Jadi, saya katakan PDS bisa menata strukturnya kembali. Kalaua dia melihat ada
kepentingan struktur yang dipimpin TNI yang dibentuk Koops itu adalah haknya
PDS," imbuhnya.
Ditanya apakah Pangkoopslihkam diminta PDS, Panglima TNI mengatakan, hal itu
telah dirumuskan dalam evaluasi. "Itu semua dirumuskan dalam evaluasi objektif
terhadap efektivitas pelaksanaan darurat sipil di sana. Dan itu adalah solusi," ujarnya.
(asy)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|