DetikCom, Kamis, 30/5/2002
Pengangkatan Pangkoopslihkam Maluku Tidak Perlu Keppres
Reporter : Danang Sangga Buwana
detikcom - Jakarta, Jika Menko Polkam SB. Yudhoyono mengatakan pengangkatan
Pangkoopslihkam Maluku perlu melalui Keppres, tidak demikian dengan Mendagri
Hari Sabarno. Menurutnya, hal itu cukup dengan Surat Keputusan (Skep) Panglima
TNI.
Pernyataan Mendagri Hari Sabarno mengenai pengangkatan Pangkoopslihkam ini,
disampaikannya sesaat sebelum mengikuti rapat kabinet lengkap di Istana Negara,
Jl. Veteran Jakarta, Kamis (30/5/2002). "Itu tidak pakai Keppres, tapi cukup melalui
Skep Panglima TNI," ujar Hari.
Pendapat Hari ini nampak berbeda dengan komentar Menko Polkam Susilo Bambang
Yudhoyono. Usai mengikuti acara HUT Perbanas ke-50 di Hotel Borobudur, Jakarta,
Senin (27/5/2002), Yudhoyono mengatakan konsep baru komando dan pengendalian
tersebut memerlukan Keputusan Presiden.
Soal pendapatnya itu, Hari menjelaskan, posisi Pangkoopslihkam yang merangkap
sebagai Pangdam adalah urusan dan tanggung jawab TNI. Jadi hal tersebut tidak
memerlukan sebuah Keppres. Dia menambahkan dipilihnya perwira bintang 2 itu tidak
lain untuk meningkatkan koordinasi antara TNI dan Polri.
"Karena dipandang dengan struktur yang ditingkatkan, di harapkan koordinasi antara
TNI/Polri dapat dimaksimalkan. Artinya kordinasi antara TNI/Polri harus di bawah satu
kendali komando pengendalian yang terintegrasi," kata Hari.
Masih menurut Hari Sabarno, dengan pengangkatan Pangkoopslihkam ini, diharapkan
tidak ada instruksi dari manapun di luar dari Panglima Daerah. "Namun
Pangkoopslihkam juga tidak boleh semau-maunya. Dia tidak boleh melaksanakan
perintah tanpa kordinasi dengan PDS," tukas Hari. (djo)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|