FKM-JAKARTA
SIARAN PERS, 26 AGUSTUS 2002
Pembacaan Eksepsi
Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari
Keadilan dimana saja anda berada.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dipadati oleh ratusan aktivis dan
simpatisan FKM yang datang dari berbagai wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor,
Tangerang, Bekasi). Mereka hadir untuk memberikan spirit kepada Pimpinan FKM
yang sesuai dengan jadwal persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi oleh Kedua
Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum.
Untuk memenuhi keinginan pengunjung dan wartawan yang meluber, Pengadilan
Jakarta Utara memasang alat pengeras suara (speakers) di luar ruang sidang.
Pengunjung, Wartawan juga Intelijen yang tidak mendapat tempat di dalam ruang
sidang, duduk di luar sambil memasang tape recorder di depan/dekat speakers
tersebut.
Terdakwa dr. Alexander Manuputty dan Semmy Waileruny, SH memberikan
penjelasan yang simpatik dan sistematis tentang keabsahan Republik Maluku
Selatan (RMS). Keabsahan RMS ini ditemukan melalui suatu Kajian Ilmiah yang
mendalam dan sistematis terhadap RMS dari :
Sisi hukum (perjanjian Malino 16 Juli 1946, Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947,
Perjanjian Renville 17 Januari 1948, Perjanjian Room-van Royen 7 Mei 1949 dan
Konferensi Meja Bundar 1949.
Pembuktian sahnya RMS dari sisi Politik, Demokrasi dan HAM
Pembuktian sahnya RMS dari sisi Sejarah dan Budaya
Pembacaan Eksepsi Terdakwa sangat sistematis dan artikulatif, telah memberikan
sebuah cakrawala baru bagi pencari keadilan dan kebenaran.
Beberapa Mahasiswa jurusan Hukum yang hadir berkomentar bahwa Eksepsi
Terdakwa bagaikan Desertasi dalam ujian memperoleh Phd, ada juga yang
mengatakan pembacaan Eksepsi seperti Kuliah Umum Hukum Tata Negara. Dengan
demikian apakah Maluku adalah Provinsi yang memberontak atau Negara yang
dianeksasi, apakah FKM melakukan Makar atau Indonesia yang melakukan makar?
Pencari keadilan dapat menyimpulkannya sendiri!
Hamim Humamid, SH dalam pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum, menjelaskan
secara gamblang bahwa kebebasan berpikir dan berpendapat serta berserikat yang
dijamin oleh UUD, apakah harus dipasung dengan pasal makar (pasal 106 KUHP),
toh FKM tidak menggunakan angkatan bersenjata untuk melawan pemerintah,
bahkan pemerintah gagal untuk melaksanakan kewajibannya yaitu melindungi
warganya dari berbagai ancaman kematian dan kejahatan terhadap kemanusiaan di
Maluku.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak jelas, begitu juga dengan yang
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku
(PDSDM) yaitu Surat Keputusan No : Kep-16/PDSDM/IV/2002, tertanggal 1 April
2002, yang tidak di-cap dan tidak ditanda-tangani sehingga merupakan surat yang
tidak sah.
Sidang diakhiri tepat pukul 16.05 wib dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan
tanggal 2 September 2002 dengan agenda Replik (jawaban Jaksa Penuntut Umum
terhadap Eksepsi).
Keadilan masih jauh, tetapi kita harus berpengharapan. Maluku Baru masih sangat
jauh, untuk itu kerja keras sangat diperlukan.
Mari Saudaraku, semua Anak Maluku dimana saja anda berada, kita bersatu untuk
sebuah Maluku Baru yang lebih berkeadilan dan menghargai HAM.
Selamat berjuang!
Mena Muria...Mena Muria...Mena Muria!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta
Ketua
|