The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pembacaan Eksepsi


FKM-JAKARTA

SIARAN PERS, 26 AGUSTUS 2002

Pembacaan Eksepsi

Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari Keadilan dimana saja anda berada.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dipadati oleh ratusan aktivis dan simpatisan FKM yang datang dari berbagai wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Mereka hadir untuk memberikan spirit kepada Pimpinan FKM yang sesuai dengan jadwal persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi oleh Kedua Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum.

Untuk memenuhi keinginan pengunjung dan wartawan yang meluber, Pengadilan Jakarta Utara memasang alat pengeras suara (speakers) di luar ruang sidang. Pengunjung, Wartawan juga Intelijen yang tidak mendapat tempat di dalam ruang sidang, duduk di luar sambil memasang tape recorder di depan/dekat speakers tersebut.

Terdakwa dr. Alexander Manuputty dan Semmy Waileruny, SH memberikan penjelasan yang simpatik dan sistematis tentang keabsahan Republik Maluku Selatan (RMS). Keabsahan RMS ini ditemukan melalui suatu Kajian Ilmiah yang mendalam dan sistematis terhadap RMS dari :

Sisi hukum (perjanjian Malino 16 Juli 1946, Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947, Perjanjian Renville 17 Januari 1948, Perjanjian Room-van Royen 7 Mei 1949 dan Konferensi Meja Bundar 1949.

Pembuktian sahnya RMS dari sisi Politik, Demokrasi dan HAM

Pembuktian sahnya RMS dari sisi Sejarah dan Budaya

Pembacaan Eksepsi Terdakwa sangat sistematis dan artikulatif, telah memberikan sebuah cakrawala baru bagi pencari keadilan dan kebenaran.

Beberapa Mahasiswa jurusan Hukum yang hadir berkomentar bahwa Eksepsi Terdakwa bagaikan Desertasi dalam ujian memperoleh Phd, ada juga yang mengatakan pembacaan Eksepsi seperti Kuliah Umum Hukum Tata Negara. Dengan demikian apakah Maluku adalah Provinsi yang memberontak atau Negara yang dianeksasi, apakah FKM melakukan Makar atau Indonesia yang melakukan makar?

Pencari keadilan dapat menyimpulkannya sendiri!

Hamim Humamid, SH dalam pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum, menjelaskan secara gamblang bahwa kebebasan berpikir dan berpendapat serta berserikat yang dijamin oleh UUD, apakah harus dipasung dengan pasal makar (pasal 106 KUHP), toh FKM tidak menggunakan angkatan bersenjata untuk melawan pemerintah, bahkan pemerintah gagal untuk melaksanakan kewajibannya yaitu melindungi warganya dari berbagai ancaman kematian dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Maluku.

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak jelas, begitu juga dengan yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) yaitu Surat Keputusan No : Kep-16/PDSDM/IV/2002, tertanggal 1 April 2002, yang tidak di-cap dan tidak ditanda-tangani sehingga merupakan surat yang tidak sah.

Sidang diakhiri tepat pukul 16.05 wib dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan tanggal 2 September 2002 dengan agenda Replik (jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi).

Keadilan masih jauh, tetapi kita harus berpengharapan. Maluku Baru masih sangat jauh, untuk itu kerja keras sangat diperlukan.

Mari Saudaraku, semua Anak Maluku dimana saja anda berada, kita bersatu untuk sebuah Maluku Baru yang lebih berkeadilan dan menghargai HAM.

Selamat berjuang!

Mena Muria...Mena Muria...Mena Muria!

Hormat kami,

FKM Perwakilan Jakarta

Louis T. Risakotta
Ketua
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044