The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pembentukan Koopslihkam Bertentangan dengan UU


GATRA, Rabu, 29-05-2002 16:29:45

Pembentukan Koopslihkam Bertentangan dengan UU

Jakarta, GATRA.com - Pembentukan Koopslihkam (Komando Operasi Pemulihan Keamanan), seperti di Maluku, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bertentangan dengan prinsip UU No 23 Tahun 1959.

"Langkah itu bertentangan dengan prinsip Undang-undang nomor 23 Tahun 1959 di mana struktur darurat sipil tidak memungkinkan untuk mensubordinasikan kepolisian di bawah TNI," kata Ketua Dewan Pengurus Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Munir di Jakarta, Rabu.

Munir yang ditemui di sela seminar tentang pembangunan sistem kepolisian mengatakan, pembentukan Koopslihkam tersebut menunjukkan pemerintahan darurat sipil tidak ditata dengan struktur yang benar.

Dia berpendapat, peningkatan status Kodam tersebut menimbulkan efek subordinasi terhadap gubernur dan Kapolda setempat, sedangkan struktur Kodam yang permanen tidak berfungsi pada kondisi darurat.

"Pola ini akan menimbulkan efek berkepanjangan terhadap fungsi kepolisian dan gubernur dalam jangka panjang di wilayah itu, dan merugikan upaya penyelesaian konflik," kata Munir.

Lebih lanjut dia menganggap langkah tersebut merupakan pemberlakuan darurat militer secara diam-diam karena komando di bawah Pangdam, sehingga kerja tindakan hukum di bawah militer.

Di sisi lain dia menganggap pembentukan Koopslihkam tersebut merupakan perubahan setengah hati karena tidak disebut sebagai darurat militer tetapi terjadi pengambilan struktur ke tangan militer.

"Siapa yang bertanggung jawab jika ada tindakan berimplikasi luas, struktur ini tidak dikenal dalam sistem hukum kita," kata dia lalu mengatakan seharusnya langkah yang diambil adalah mengaktifkan darurat sipil dengan ditopang kinerja polisi yang efektif.

Munir mengatakan dalam beberapa kasus polisi menemui hambatan secara institusional dengan TNI dan hal itu menurut dia adalah yang harus dibenahi namun bukan mengubah struktur menjadi dominasi TNI.

Sementara itu Mendagri Hari Sabarno mengatakan di Jakarta, Rabu, pembentukan Koopslihkam yang dijabat seorang berpangkat Mayor Jenderal tetap mengacu pada Undang-Undang sipil dan bukan berarti pemberlakuan darurat militer.

"Petinggi militer di wilayah tersebut tetap tunduk pada penguasa darurat sipil setempat, keliru kalau ada pandangan yang mengatakan pembentukan komandan operasi pemulihan keamanan akan menjadikan status di Maluku menjadi darurat militer," Kata hari Sabarno. [Tma, Ant]

Copyright © 1995 GATRA.COM.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044