GATRA, Rabu, 29-05-2002 16:29:45
Pembentukan Koopslihkam Bertentangan dengan UU
Jakarta, GATRA.com - Pembentukan Koopslihkam (Komando Operasi Pemulihan
Keamanan), seperti di Maluku, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan
bertentangan dengan prinsip UU No 23 Tahun 1959.
"Langkah itu bertentangan dengan prinsip Undang-undang nomor 23 Tahun 1959 di
mana struktur darurat sipil tidak memungkinkan untuk mensubordinasikan kepolisian
di bawah TNI," kata Ketua Dewan Pengurus Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan) Munir di Jakarta, Rabu.
Munir yang ditemui di sela seminar tentang pembangunan sistem kepolisian
mengatakan, pembentukan Koopslihkam tersebut menunjukkan pemerintahan darurat
sipil tidak ditata dengan struktur yang benar.
Dia berpendapat, peningkatan status Kodam tersebut menimbulkan efek subordinasi
terhadap gubernur dan Kapolda setempat, sedangkan struktur Kodam yang permanen
tidak berfungsi pada kondisi darurat.
"Pola ini akan menimbulkan efek berkepanjangan terhadap fungsi kepolisian dan
gubernur dalam jangka panjang di wilayah itu, dan merugikan upaya penyelesaian
konflik," kata Munir.
Lebih lanjut dia menganggap langkah tersebut merupakan pemberlakuan darurat
militer secara diam-diam karena komando di bawah Pangdam, sehingga kerja
tindakan hukum di bawah militer.
Di sisi lain dia menganggap pembentukan Koopslihkam tersebut merupakan
perubahan setengah hati karena tidak disebut sebagai darurat militer tetapi terjadi
pengambilan struktur ke tangan militer.
"Siapa yang bertanggung jawab jika ada tindakan berimplikasi luas, struktur ini tidak
dikenal dalam sistem hukum kita," kata dia lalu mengatakan seharusnya langkah
yang diambil adalah mengaktifkan darurat sipil dengan ditopang kinerja polisi yang
efektif.
Munir mengatakan dalam beberapa kasus polisi menemui hambatan secara
institusional dengan TNI dan hal itu menurut dia adalah yang harus dibenahi namun
bukan mengubah struktur menjadi dominasi TNI.
Sementara itu Mendagri Hari Sabarno mengatakan di Jakarta, Rabu, pembentukan
Koopslihkam yang dijabat seorang berpangkat Mayor Jenderal tetap mengacu pada
Undang-Undang sipil dan bukan berarti pemberlakuan darurat militer.
"Petinggi militer di wilayah tersebut tetap tunduk pada penguasa darurat sipil
setempat, keliru kalau ada pandangan yang mengatakan pembentukan komandan
operasi pemulihan keamanan akan menjadikan status di Maluku menjadi darurat
militer," Kata hari Sabarno. [Tma, Ant]
Copyright © 1995 GATRA.COM.
|