The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Alex Mengaku Bukan WNI


Jawa Pos, Selasa, 20 Agt 2002

Alex Mengaku Bukan WNI

JAKARTA - Setelah Panglima Laskar Jihad Ustad Ja'far Umar Thalib, kemarin giliran Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Harmanus Manuputty dan Sekjen FKM Samuel Waelarumi alias Semmy disidangkan. Meskipun lokasi tindak pidana (locus delicti)-nya sama-sama di Maluku, ternyata lokasi persidangannya berbeda.

Ja'far sudah lebih dulu dimejahijaukan di PN Jakarta Timur. Sedangkan Alex dan Semmy diadili di PN Jakarta Utara. Kalau Ja'far dijerat pasa-pasal kebencian, Alex maupun Semmy dijerat empat lapis pasal makar. Ancaman vonis maksimalnya hukuman mati.

Untuk dakwaan primer, Alex-Semmy dituduh melanggar pasal 106, jo pasal 55 ayat 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya makar. Untuk dakwaan subsider, keduanya dituduh melanggar pasal 110 ayat 1, jo pasal 106, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan.

Sementara itu, untuk dakwaan lebih subsider, keduanya dituduh melanggar pasal 110 ayat 2 ke-1, jo pasal 106, jo pasal 55, ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang mempersiapkan dan memperlancar kejahatan.

Sedangkan dakwaan lebih lebih subsidernya adalah pasal 49 UU No 23/PRP/ 1959 tentang tindak pidana bagi seseorang yang menimbulkan hal-hal yang membahayakan.

Sidang digelar pukul 12.45 sampai pukul 14.00. Selama menunggu kedatangan Alex dan Semmy, puluhan aktivis FKM tampak memadati halaman dan ruang sidang utama. Sekitar sepuluh orang berpakaian hitam-hitam bersama puluhan warga berpotongan tinggi besar berambut ikal tampak membentangkan sebuah spanduk bertulisan "RMS Memiliki Segudang Legalitas dan Bebaskan Alex". Polisi menjaga ketat setiap orang yang memasuki lokasi halaman PN Jakut.

Saat memasuki ruang sidang, Alex mengangkat tangannya sembari memekik, "Hidup FKM!" Seruan tersebut disambut pendukungnya dengan berteriak, "Merdeka!"

Alex mengenakan jas dan celana serba putih. Jasnya sengaja dibiarkan terbuka sehingga terlihat jelas kaus biru yang dikenakannya bertulisan "FKM". Rambutnya yang ikal sengaja dibiarkan gondrong. Dia didampingi sebelas pengacara yang dikoordinasi Christian Rahajaan.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Herman Koedoeboen yang didampingi lima jaksa. Hakimnya adalah I Wayan Padang SH, R. Hendrik Silaen, dan Nico Bermus.

Pada materi dakwaan setebal 25 halaman, JPU Herman menuliskan tentang tindakan makar yang dilakukan Alex dan Semmy, berikut penyebaran berita tentang RMS dan seruan untuk mengibarkan benderanya di beberapa wilayah Maluku pada 25 April 2002. "Atas tindakan itu, perbuatan terdakwa satu dan dua memenuhi rumusan pasal 106 KUHP tentang makar atau melawan pemerintah yang sah," kata Herman, membaca surat dakwaan.

Setelah pembacaan surat dakwaan, sempat terjadi adu argumentasi antara pengacara Christian cs dan majelis hakim. Christian mendesak hakim agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Alex dan Semmy untuk menyampaikan keterangan tentang keberatannya terhadap dakwaan JPU, yang dinilainya tidak sah dan tidak lengkap.

Sayang, hakim menolak dengan dasar 143 KUHAP. "Keberatan terdakwa bisa dimasukkan dalam materi eksepsi," tegas hakim I Wayan.

Apa komentar Alex? Alex sudah menyiapkan eksepsi dengan naskah penuh diagram. Namun, dia harus menunggu persidangan lanjutan pada 26 Agustus mendatang.

Saat menuju mobil tahanan, Alex menilai, persidangan tersebut sarat nuansa politis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia (WNI). Alasannya, Republik Maluku Selatan (RMS) sudah diproklamasikan pada 1950, tapi dipaksa berintegrasi dengan Republik Indonesia. "Ini persidangan rekayasa," tandasnya. (agm)
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044