The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Klaim RMS Legal


Jawa Pos, Selasa, 27 Agustus 2002

Klaim RMS Legal

JAKARTA - Ketua FKM (Front Kedaulatan Maluku) Alexander H. Manuputty menegaskan sikapnya. Bersama Semmy Waileruny (ketua legislatif FKM), Alex di persidangan kedua kemarin menyatakan bahwa pemerintahan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan pemerintahan sah yang ditumbangkan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia.

Terdakwa kasus makar itu justru menuntut pemerintah Indonesia untuk bersikap bijak dalam kasus tersebut. Yakni, memberikan hak kepada rakyat Maluku Selatan untuk melaksanakan penentuan pilihan sendiri guna memilih dan membentuk negaranya sesuai perjanjian Belanda-Indonesia yang diakui PBB.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.20 itu, kedua terdakwa juga mempersoalkan ketidakmampuan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam mengatasi kerusuhan dan konflik di Maluku sejak 19 Januari 1999.

Pemerintah dianggap ikut bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Maluku. TNI dan Polri juga ikut terlibat dalam kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya ribuan korban jiwa.

Begitulah inti materi eksepsi yang dibacakan Alex saat persidangan kemarin di PN Jakarta Utara. Selama membaca eksepsi tersebut, Alex tampil yakin di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Padang SH serta jaksa R. Hendrik Silaen dan Nico Bermus.

Alex maupun Semmy didampingi 11 pengacara yang dikoordinasi Christian Raharjaan cs. Dua tokoh RMS itu juga didampingi puluhan suporter. Tak jelas asal mereka. Yang pasti, di lihat dari fisik dan logat bahasanya, mereka berasal dari Maluku.

Setiap kali dibaca eksepsinya, puluhan suporter tanpa dikomando langsung berteriak "Merdeka!". Sebagian besar mereka memenuhi ruang sidang. Tak satu pun kursi pengunjung tersisa oleh para suporter.

Bahkan, di luar ruang sidang, sejumlah suporter tampak bergerombol sambil membentangkan spanduk bernada kecaman atas jalannya persidangan. Polisi pun waspada untuk mengamankan persidangan.

Seperti diketahui, Semmy dan Alex didakwa berlapis. Dalam dakwaan primernya, mereka didakwa melanggar pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya melakukan makar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tindakan Manuputty yang dianggap sebagai makar adalah pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) saat peringatan ulang tahun RMS pada April 2002.

Di dakwaan subsider, keduanya didakwa pasal 110 (1) jo pasal 106 jo pasal 64 (1) KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dakwaan lain adalah pelanggaran pasal 110 (2) ke-1 jo pasal 106 jo pasal 55 (1) ke-1 pasal 64 (1) KUHP mengenai mempersiapkan kejahatan. Dakwaan ke-4, terdakwa dituduh melanggar pasal 49 UU No. 23/PRT/1959, yakni perbuatan yang bisa menimbulkan hal-hal berbahaya.

Di persidangan kemarin, kedua terdakwa masing-masing membaca eksepsinya sendiri, selain yang disampaikan tim penasihat hukum, yang dipimpin Christian Raharjaan. Dalam eksepsi yang diawali oleh terdakwa Semmy, disebutkan bahwa FKM merupakan lembaga kajian yang meneliti soal keabsahan negara RMS berdasarkan aspek hukum, politik, demokrasi, hak asasi, dan budaya.

Menurut Semmy, RMS adalah negara yang sah jika dibandingkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Republik Indonesia Serikat (RIS), maupun Negara Indonesia Timur (NIT). "Secara hukum, para ahli hukum telah mengungkapkan hal yang sependapat dengan kajian itu. Pemerintah RMS adalah sah dan rakyat Maluku Selatan memiliki hak dan kesempatan serta kebebasan untuk mendirikan negara tersebut," ujar Semmy.

Kedua terdakwa juga menunjukkan hasil studi perbandingan di antara empat negara. Antara lain, RMS, NKRI, RIS, dan NIT. Tujuannya, melihat tingkat keabsahan dari masing-masing negara tersebut.

Hasil kajian itu diperlihatkan dalam bentuk bagan dan kertas ukuran besar yang juga sempat dibagi-bagikan kepada sejumlah wartawan. Hasil kajian FKM menyatakan bahwa keabsahan NKRI belum tentu benar, bahkan bisa dikatakan salah. (agm)

All Rights Reserved © Jawa Pos 2002 , Design by Jawa Pos DotCom
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044