KOMPAS, Kamis, 01 Agustus 2002, 12:23 WIB
Ditunda, Persidangan Terdakwa Jafar Umar Thalib
Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
Persidangan terdakwa Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dalam kasus
provokasi melakukan kekerasan, menghina Presiden dan mempengaruhi massa
melawan pemerintah hari ini, Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda
hingga 15 Agustus 2002. Majelis hakim atas kasus ini diketuai Mansyur Nasution.
Alasan penundaan adalah majelis hakim melihat terdakwa yang hadir di persidangan
terlihat sakit. Sehingga, majelis memutuskan menunda persidangan tersebut.
Sementara itu, persidangan tersebut juga dihadiri oleh 50 orang anggota Laskar Jihad
lengkap dengan atribut ikat kepala dan jubah putih mereka. Mereka mengaku
memberi dukungan moral kepada Thalib saat sidang dibuka.
Pada bagian lain, kepolisian menyiapkan dua satuan setingkat kompi (SSK) lengkap
dengan gas air mata.
Salah seorang kuasa hukum Thalib, Wirawan Adnan mengatakan atas tuduhan
terhadap kliennya itu, kemungkinan Thalib akan dikenai tuntutan sekitar enam atau
tujuh tahun penjara. Di lain pihak, Djafar menyangkal tuduhan yang dikenakan
kepadanya. Ia mengatakan,"Saya melihat pengadilan ini adalah diskriminasi yang
dilegalkan. Saya hanya ustadz biasa."
Seperti diketahui, tuduhan terhadap Thalib itu terkait dengan pidatonya di Masjid Al
Fatah Ambon, Mei silam. Seperti diberitakan, dua hari setelah pidato itu, terjadi
penyerangan di Desa Soya oleh kelompok tidak dikenal. Atas insiden itu 13 warga
tewas.
Jafar Umar Thalib menjadi tahanan di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo,
Jakarta Selatan sejak 4 Mei 2002. Lalu, setelah berkasnya dilimpahkan ke PN
Jakarta Timur, dirinya ditangguhkan penahanannya pada 26 Juli 2002. (prim)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|