KOMPAS, Senin, 01 Juli 2002, 20:23 WIB
Masih Mungkin Bagi Masyarakat Maluku Serahkan Senjata
Secara Sukarela
Ambon, Senin
Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM), Dr.Ir. Saleh Latuconsina
mengisyaratkan bahwa masih terbuka kemungkinan bagi masyarakat untuk
menyerahkan senjata secara sukarela, kendati batas waktunya telah berakhir 30 Juni
lalu.
"Hanya saja, penyerahan senjata secara sukarela sebelumnya harus diberitahukan
kepada aparat keamanan di pos terdekat sehingga saat dalam perjalanan tidak
terjaring razia atau sweeping," katanya, ketika dikonfirmasi di Ambon, Senin.
Batas waktu penyerahan senjata sebenarnya berakhir 31 Mei lalu, namun PDSDM
memperpanjang waktu bagi penyerahan senjata secara sukarela hingga 30 Juni,
tanpa mengabaikan razia atau sweeping.
Ia mencontohkan, berlangsungnya penyerahan senjata secara sukarela di Kudamati,
Kecamatan Nusaniwe(Kodya Ambon), Minggu(30/6).
"Bila sebelumnya tidak memberitahukan kepada aparat keamanan, bila kedapatan di
jalan, nanti bisa terjaring razia dan terkena hukuman," kata Latuconsina.
Oleh karena itu, ia sekali lagi menyilakan masayarakat, baik secara individu maupun
kelompok untuk menyerahkan senjata mereka secara secara sukarela, sementara
PDSDM dan Dewan akan mengkaji perpanjangan batas waktu penyerahan tersebut.
"Silakan serahkan senjata, asalkan dilakukan secara sukarela dan jangan lupa
memberitahu aparat keamanan. Kami masih mengevaluasi batas waktunya apakah
benar-benar harus ditutup ataukah perlu diperpanjang lagi," ujar Latuconsina.(Ant/jy)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|