KOMPAS, Rabu, 5 Juni 2002
Pembakaran Kantor Gubernur Maluku Ditangani Hakim Detaser
Ambon, Rabu
Menteri Kehakiman dan HAM telah menyetujui sejumlah tenaga hakim detaser
secara khusus ke Ambon guna menangani kasus pembakaran Kantor Gubernur
Maluku Rabu (3/4) dan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April
2002, kata Ketua Panitera Pengadilan Tinggi Maluku, D Manuhua, SH.
"Sedikitnya 16 orang hakim detaser akan dibagi dalam enam majelis secara khusus
menangani kasus pembakaran Kantor Gubernur Maluku serta pengibaran bendera
RMS oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan Alex Manuputty," katanya di
Ambon, Rabu.
Para hakim yang akan dikirim atas usulan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD)
Maluku itu berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali dan Kalimantan.
Dalam waktu dekat ini para hakim itu akan datang ke Ambon, terutama bila Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung di kepolisian dan kejaksaan dan segera
dilimpahkan ke Pengadilan.
Pengibaran bendera RMS oleh belasan orang pendukung FKM telah menetapkan
sejumlah tersangka. Pengibaran tersebut berkaitan dengan perayaan organisasi
sempalan itu pada 25 April lalu.
Sementara pembakaran Kantor Gubernur Maluku pada Rabu siang (3/4) lalu akibat
emosi massa sehubungan pelemparan bom di jalan Yaan Paays menewaskan
delapan orang dan 55 lainnya luka ringan atau berat.
Kasus yang telah diketahui tersangkanya yakni Idi Amin Tabrany Pattimura alias
"OP" dan Zafruddin alias "zaza", hingga saat ini penyidikannya belum tuntas.
Ia mengatakan, sistem hakim detaser ini kelihatannya belum ada fatwa khusus dari
Mahkamah Agung, namun dari PDSDM sendiri mendapat fatwa nomor :
WKMA/25/IV/2001 tanggal 25 April 2002 tentang kebijakan gubernur selaku PDSDM
dalam hal penegakan hukum acara.
"Realisasi fatwa MA terhadap PDSDM itu juga terlihat jelas dari pembentukan Tim
Penyidik Gabungan (TPG) yang sudah menjalankan tugasnya," kata
Manuhua.(Ant/jy)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|