KOMPAS, Senin, 12 Agustus 2002
Deklarasi Malino Belum Efektif
Jakarta, Kompas - Para penandatangan Deklarasi Malino menilai bahwa kesepakatan
damai untuk Poso yang ditandatangani tujuh bulan lalu itu belum sepenuhnya efektif.
Mereka meminta seluruh pihak yang terkait agar mengoptimalkan Deklarasi Malino,
dan pihak-pihak yang melanggar butir-butir kesepakatan itu agar ditindak tegas.
Penilaian itu dikemukakan wakil-wakil pihak Muslim dan Kristiani dalam pertemuan
dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf Kalla,
di Palu (224 kilometer dari Poso), Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (11/8) malam.
Pertemuan di Hotel Palu Golden itu juga dihadiri Kepala Polri Jenderal (Pol) Da'i
Bachtiar dan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, Gubernur Sulteng
Aminuddin Ponulele, dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HZB Palaguna.
Pertemuan juga dihadiri oleh lima dari 23 deklarator Malino I dari kelompok Kristen,
dan 22 dari 25 deklarator Malino I dari kelompok Islam. Sebelum pertemuan tertutup
itu berlangsung, Kalla dan Da'i Bachtiar berkunjung ke Poso dan Tentena. Hingga
pukul 20.00 pertemuan tersebut masih berlangsung.
Deklarator dari pihak Muslim maupun Kristiani menyampaikan sikapnya kepada
pemerintah bahwa sepuluh butir kesepakatan yang ditandatangani di Malino
(Sulawesi Selatan) 20 Desember tahun lalu harus dijalankan secara penuh. Mereka
juga sepakat agar pihak-pihak yang menimbulkan gangguan keamanan di Poso agar
ditindak tegas dan dianggap sebagai musuh bersama.
Salah seorang penanda tangan Deklarasi Malino, H Sofyan Farid Lembah, yang
dihubungi Kompas saat pertemuan berlangsung mengatakan, dari sepuluh butir
Deklarasi Malino masih ada beberapa butir yang belum efektif. Ia menyebutkan
beberapa hal yang belum tuntas, di antaranya pemulangan pengungsi, pengembalian
hak-hak warga, dan jaminan keamanan.
Pakar hukum Hamid Awaludin yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan,
pertemuan yang dimaksudkan untuk mengevaluasi 10 butir Deklarasi Malino itu juga
menyoroti mengapa selama dua bulan terakhir kekerasan terus meningkat di Poso
dan sekitarnya. Menanggapi pertanyaan kedua komunitas itu Da'i Bachtiar,
sebagaimana dikatakan Hamid, menjelaskan, polisi sekarang ini tidak bisa
semena-mena menangkap orang yang dicurigai karena harus bekerja berdasarkan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bila menggunakan
undang-undang Subversif yang kini sudah dihapus, penangkapan terhadap orang yang
dicurigai masih memungkinkan.
Yang cukup mengejutkan dari pertamuan itu, demikian Hamid, adalah rekomendasi
kedua belah pihak yang rela aparat keamanan melakukan sweeping senjata tajam
dan senjata api terhadap kedua belah pihak. (lam/pep)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|