KOMPAS, Jumat, 14 Juni 2002, 11:36 WIB
Batas Waktu Enam Bulan untuk Tim Penyelidik Independen
Kasus Maluku
Laporan : Angelina Maria Donna
Jakarta, KCM
Tim Penyelidik Independen Nasional untuk Kasus Maluku diberi batas waktu enam
bulan untuk menyelesaikan tugasnya. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 38/2002.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Yusuf Kalla
kepada pers di Lembaga Informasi Nasional, Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Kalla, pemilihan I Nyoman Karya sebagai ketua adalah untuk menjaga
netralitas dalam pencarian fakta di Maluku. Alasannya, dikhawatirkan akan ketuanya
orang Muslim atau orang Kristen akan menimbulkan rasa tidak enak pada kedua
belah pihak.
"Jadi, kita melakukan kompromi dengan ketuanya dipilih dari Hindu. Kalau Kristen
nanti tidak enak dengan yang Islam. Kalau Islam, nanati tidak enak dengan yang
Kristen. Anggota tim sendiri adalah enam Islam, enam Kristen dan dua Hindu,"
ujarnya.
Ditambahkannya, pemilihan orang-orang di Maluku merupakan hasil kesepakatan
Malino II. Masyarakat Maluku sendirilah yang menginginkan mereka yang duduk
dalam tim penyelidik sebaiknya dari luar Maluku.
Sebenarnya, lanjutnya, pembentukan tim ini direncanakan tiga bulan setelah
kesepakatan Malino II. Kendati demikian, karena pembentukan itu tidak mudah dan
harus memilih orang-orang dengan tepat, hal itu baru bisa diselesaikan Juni ini.
Pelantikan 14 anggota tim itu, tambah Kalla, menunggu kepulangan Presiden
Megawati dari Eropa. Tugas tim penyelidik ini adalah memeriksa seluruh kejadian
mulai dari peristiwa 19 Januari 1999 hingga adanya pelanggaran hukum dan HAM.
Menjawab pertanyaan apakah hasil kerja tim mempunyai kekuatan hukum, Kalla
mengatakan kekuatan hukumnya berdasarkan Keputusan Presiden. Jadi, kalau
terdapat masalah-masalah hukum, bisa saja hal itu diserahkan ke pengadilan.
Lalu, kalau masalahnya bersifat sosial, diselesaikan secara sosial. "Yang jelas tim ini
akan melaporkan hasilnya ke Presiden dan koordinator tim ini adalan Menko Kesra
dan Menko Polkam," kata Jusuf Kalla. (prim)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|