The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Disetujui, Piagam Jakarta Tidak Masuk


KOMPAS, Selasa, 18 Juni 2002

Disetujui, Piagam Jakarta Tidak Masuk

Jakarta, Kompas - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) akhirnya menyetujui untuk tidak memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 29 (1) dikembalikan sesuai naskah asli, dengan catatan tujuh kata dari Piagam Jakarta diterima dan dimasukkan dalam ayat selanjutnya.

Hal itu disampaikan Anggota PAH I dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (F-PPP) Ali Hardi Kiaidemak dalam rapat PAH I Badan Pekerja (BP) MPR, Senin (17/6), di Ruang GBHN Gedung MPR/DPR Jakarta. Rapat dipimpin Ketua PAH I Jakob Tobing dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

 Tujuh kata Piagam Jakarta dimaksud berbunyi, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Naskah asli Pasal 29 (1), Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam rapat PAH I pekan lalu, pendapat senada disampaikan Anggota PAH I dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) Hamdan Zoelva. Dia setuju jika Pasal 29 Ayat (1) dikembalikan, sesuai naskah asli, agar pasal tersebut menjadi milik seluruh bangsa, sementara tujuh kata Piagam Jakarta diusulkan untuk dimasukkan pada ayat di bawahnya. Untuk menghindari kesan pengistimewaan terhadap umat Islam, dia juga membuka peluang masuknya ayat lain dari agama lain.

 Menanggapi perkembangan yang terjadi dalam pembahasan sejumlah anggota PAH I, optimistis pembahasan akan berjalan lancar. Wakil Ketua PAH I dari Fraksi Partai Golkar
(F-PG) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, bila tak ada kesepakatan pun Pasal 29 Ayat (1) akan kembali ke naskah asli.

Alasannya, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 disebutkan Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir, dan Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

 Hal senada disampaikan Sekretaris PAH I dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Ali Masykur Musa. "PKB tetap menghendaki Pasal 29 Ayat (1) sesuai naskah asli karena sudah memenuhi aspek tauhid yang harus dijalankan. Kalau tidak ada penyelesaian pun dengan kelompok yang ingin mencantumkan syariat Islam secara eksplisit, pasal ini akan kembali pada ayat semula," ucapnya. (sut)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044