KOMPAS, Selasa, 18 Juni 2002
Disetujui, Piagam Jakarta Tidak Masuk
Jakarta, Kompas - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) akhirnya
menyetujui untuk tidak memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta pada Pasal 29 Ayat
(1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 29 (1) dikembalikan sesuai naskah asli,
dengan catatan tujuh kata dari Piagam Jakarta diterima dan dimasukkan dalam ayat
selanjutnya.
Hal itu disampaikan Anggota PAH I dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan
(F-PPP) Ali Hardi Kiaidemak dalam rapat PAH I Badan Pekerja (BP) MPR, Senin
(17/6), di Ruang GBHN Gedung MPR/DPR Jakarta. Rapat dipimpin Ketua PAH I
Jakob Tobing dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Tujuh kata Piagam Jakarta dimaksud berbunyi, dengan kewajiban melaksanakan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Naskah asli Pasal 29 (1), Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam rapat PAH I pekan lalu, pendapat senada disampaikan Anggota PAH I dari
Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) Hamdan Zoelva. Dia setuju jika Pasal 29 Ayat
(1) dikembalikan, sesuai naskah asli, agar pasal tersebut menjadi milik seluruh
bangsa, sementara tujuh kata Piagam Jakarta diusulkan untuk dimasukkan pada ayat
di bawahnya. Untuk menghindari kesan pengistimewaan terhadap umat Islam, dia
juga membuka peluang masuknya ayat lain dari agama lain.
Menanggapi perkembangan yang terjadi dalam pembahasan sejumlah anggota PAH
I, optimistis pembahasan akan berjalan lancar. Wakil Ketua PAH I dari Fraksi Partai
Golkar
(F-PG) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, bila tak ada kesepakatan pun Pasal 29
Ayat (1) akan kembali ke naskah asli.
Alasannya, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 disebutkan Untuk
mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir,
dan Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota yang hadir.
Hal senada disampaikan Sekretaris PAH I dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB)
Ali Masykur Musa. "PKB tetap menghendaki Pasal 29 Ayat (1) sesuai naskah asli
karena sudah memenuhi aspek tauhid yang harus dijalankan. Kalau tidak ada
penyelesaian pun dengan kelompok yang ingin mencantumkan syariat Islam secara
eksplisit, pasal ini akan kembali pada ayat semula," ucapnya. (sut)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|