KOMPAS, Jumat, 16 Agustus 2002
Perlu Dipertimbangkan Keadaan Darurat di Poso
Jakarta, Kompas - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan perlunya
dipertimbangkan pemberlakuan keadaan darurat di Kabupaten Poso, Sulawesi
Tengah (Sulteng). Status darurat, menurut dia, akan memberi keleluasaan bagi pihak
yang diberi kewenangan, sehingga dapat melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Apabila memang perkembangan situasi di wilayah itu sudah tidak dapat ditangani
dengan aturan hukum yang normal berlaku, maka harus diterapkan keadaan darurat,"
kata Endriartono kepada wartawan dalam perjalanan dari Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) ke Jakarta, Kamis (15/8).
Terjadinya serangkaian gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat di Poso
diduga disebabkan antara lain karena lemahnya penegakan hukum. Sofyan Farid
Lembah, salah satu penandatangan Deklarasi Malino untuk Poso menyebutkan,
sedikitnya ada 48 kasus pelanggaran hukum sejak penandatanganan deklarasi yang
belum diproses secara hukum.
Endriartono menjelaskan, jika pemerintah pusat menerapkan darurat sipil di Poso,
pemerintah setempat mendapat keleluasaan dan kewenangan untuk melakukan
penegakan hukum secara tegas. "Dengan darurat sipil, pemerintah daerah bisa
menerapkan hal-hal yang diatur dalam kedaruratan itu, yang tidak dapat dilaksanakan
tanpa penerapan keadaan darurat," katanya. (lam/lok/mba/osd)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|