The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Penasihat Hukum Manuputty: FKM Tidak Merencanakan Makar


KOMPAS, Senin, 19 Agustus 2002, 17:35 WIB

Penasihat Hukum Manuputty: FKM Tidak Merencanakan Makar

Laporan : Dulhadi

Jakarta, KCM

Sidang perkara terdakwa Alexander Manuputty (55), Ketua/Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dan Wailerruny Semuel alias Semmy (45) dilanjutkan pada Senin (26/8) depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari pihak kuasa hukum terdakwa, Christian Rahajaan SH dan kawan-kawan.

Hal ini dikemukakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) I Wayan Padang Pudjawan SH, Senin (19/8) sebelum menutup persidangan yang berlangsung sejak pukul 12.45 hingga 14.30.

Dalam persidangan hari ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Herman Koedoeboen SH serta Nurlis Sembiring SH membacakan dakwaannya terhadap Alex Manuputty serta Semmy yang dianggap melakukan makar terhadap pemerintah dengan mengibarkan bendera RMS pada acara peringatan proklamasi kemerdekaan RMS pada tanggal 25 April 2002 di Maluku. Keduanya dikenai dakwaan berlapis-lapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Usai persidangan, koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Christian Rahajaan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi menyangkut kewenangan PN Jakut dalam memeriksa perkara kliennya. Menurut Christian, dengan merujuk pada putusan majelis hakim praperadilan PN Ambon yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Alex dan Semmy tidak sah, maka BAP yang disodorkan sebagai dakwaan oleh JPU juga tidak sah.

'Di lain pihak, Christian sendiri mengakui keabsahan SK Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang memerintahkan untuk memindahkan penanganan perkara yang locus delicti-nya di Ambon, Maluku ke PN Jakpus dengan alasan keamanan.

"Oleh karena itu, kita mempertanyakan apakah suatu perkara yang dinyatakan tidak sah (oleh hakim praperadilan) itu masih tetap dilakukan pemeriksaan. Kalau begitu, kita melanggar KUHAP itu sendiri," ungkapnya menyangkut eksepsi yang akan diajukan.

Ditambahkan Christian, penasihat hukum melihat bahwa dengan dakwaan yang berlapis-lapis tersebut, maka sudah menunjukkan konotasi adanya situasi yang berhadap-hadapan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan RMS yang dipersonifikasikan terhadap kliennya. "Kalau sudah menyangkut legitimasi kedua negara, mana yang lebih berwenang, apakah pengadilan NKRI yang mengadili perkara pertarungan dua negara? Itu tidak mungkin," tegasnya.

Dia menyebutkan, sesuai Pasal 7 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan bahwa apabila tidak diperoleh suatu kepastian hukum oleh setiap pencari keadilan, maka bisa diupayakan melalui institusi mahkamah internasional.

Sebenarnya FKM, lanjut Christian, sama sekali tidak merencanakan makar, melainkan melakukan kajian yang hasil kajiannya menyimpulkan bahwa RMS sah, Republik Indonesia Serikat (RIS) sah dan NKRI tidak sah.

"Karena itu yang diperlukan adalah dialog dan FKM sudah menyurati pemerintah berulang-ulang. Jadi tidak benar kalau Alex dan Semmy dinyatakan sebagai tersangka, sebab yang menjadi tersangka utamanya adalah Megawati (Presiden RI) dan Susilo Bambang Yudhoyono (Menko Polkam), karena mereka sebenarnya tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di Maluku. FKM berjuang untuk memperjuangkan perlindungan bagi rakyat yang tidak mampu diberikan oleh negara," paparnya. (ima)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044