The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Sidang Alexander Manuputty dan Semmy Digelar di PN Jakut


KOMPAS, Senin, 19 Agustus 2002, 14:27 WIB

Sidang Alexander Manuputty dan Semmy Digelar di PN Jakut

Laporan : Dulhadi

Jakarta, KCM

Persidangan perkara terdakwa Alexander Hermanus Manuputty (55) dan Waileruny Semuel alias Semmy (45) hari ini (Senin, 19/8) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sekitar pukul 12.45 WIB dengan majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang Pujawan SH.

Sidang tersebut berkaitan dengan tuduhan melakukan makar terhadap Alex Manuputty selaku Ketua/Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) serta Semmy selaku Pimpinan Yudikatif karena berusaha melakukan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada acara peringatan HUT proklamasi organisasi tersebut tanggal 25 April 2002.

Namun sebelum pengibaran dilakukan, pada tanggal 17 April 2002, Alex Manuputty ditangkap oleh tim penyelidik gabungan yang dipimpin Kaditserse Polda Maluku di kediamannya di kawasan Kudamati, Ambon.

Sementara Semmy ditahan bertepatan dengan HUT RMS tanggal 25 April. Keduanya dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri sebagai upaya antisipasi terjadinya kerusuhan di Maluku.

Sidang yang semula dijadwalkan akan dibuka pukul 10.00 WIB ternyata mengalami penundaan 2 jam 45 menit, karena kendala teknis yaitu belum datangnya kedua terdakwa ke PN Jakut yang terletak di Jalan Raya Sunter. Kedua terdakwa tiba sekitar pukul 12.30 dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan puluhan aparat keamanan dari kepolisian yang bersenjata lengkap.

Pada saat kedua terdakwa tiba, dua buah mobil Kijang dari kepolisian terlihat mengawal di depan dan belakang mobil tahanan yang diduga membawa Alex dan Semmy. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga 15 menit oleh puluhan wartawan cetak dan elektronik serta puluhan pendukung FKM dengan barikade dari belasan aparat polisi, dua terdakwa tidak juga turun dari mobil tahanan.

Setelah beberapa waktu, mobil tahanan tersebut justru melaju meninggalkan halaman gedung PN Jakut. Ternyata baik wartawan, pengunjung maupun pendukung Manuputty terkecoh, karena terdakwa Manuputty dan Semmy sudah dibawa oleh aparat kepolisian melalui pintu samping gedung PN Jakut dan ditempatkan di ruang Wakil Sekretaris PN Jakut.

Saat kedua terdakwa dibawa ke ruang utama PN Jakut yang dipenuhi oleh ratusan pengunjung itu, Alex Manuputty terlihat mengenakan stelan jas dan celana warna putih, bersepatu hitam, berkacamata dengan ikat kepala warna merah. Rambut Manuputty terlihat memanjang sebahu dengan kumis dan jenggot yang dibiarkan tumbuh lebat. Sementara terdakwa Semmy sebaliknya, terlihat rapi mengenakan stelan kemeja warna coklat dan celana hitam.

Mereka terlihat segar dan siap mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Herman Koedoeboen (Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku)dan Nurlis Sembiring (Jaksa Kejati DKI Jakarta)

Saat Alex dan Semmy memasuki ruang persidangan, terdengar teriakan pendukung Alex yang intinya berisi dukungan moril kepada Ketua Umum FKM.

Ketika kedua terdawa belum hadir di PN Jakut, Ketua FKM Jakarta, Louise Risakotta sempat melakukan orasi di hadapan sekitar 50-an orang pendukungnya. Dia mengatakan, bahwa tidak mungkin Alexander Manuputty dan Semmy melakukan tindakan makar seperti yang dituduhkan oleh pemerintah. "Makar itu harus pakai senjata untuk menumbangkan pemerintahan. Alex tidak melakukan itu, saudara-saudara harus pegang dan yakin bahwa tidak ada makar yang dilakukan Pak Alex dan Pak Semmy," tegasnya.

Menurutnya, justru orang-orang yang bersenjata, yaitu pasukan militer yang melakukan disersi di Maluku dan juga kaum pendatang yang dianggap melakukan kekacauan dan mengusir rakyat sipil di wilayah konflik tersebut. "Mereka yang harus diseret ke pengadilan, kenapa mereka tidak ditangkap. Siapa yang menjual senjata dan peluru kepada rakyat kecil. Pengadilan dan pemerintah harus mengusut itu," sambungnya.

Selain itu, lanjut Risakotta, pemerintahan Megawati harus melindungi rakyatnya dari kebodohan dan ancaman kematian. "Kalau negara tidak melindungi rakyatnya, maka rakyatnya berhak bicara untuk kedaulatannya dan saat ini kami berbicara untuk kedaulatan kami," ujar Risakotta seraya mengusap air mata yang mambasahi pipinya.

Sementara untuk pengamanan dalam persidangan kali ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar satu SSK serta puluhan polisi dan intel berpakaian preman.

Alex dan Semmy Dikenai Dakwaan Berlapis

Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, kedua terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan dakwaan yang berlapis-lapis, yaitu dakwaan primer pasal 106, jo 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya makar yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu jaksa juga mendakwa keduanya dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 110 ayat 1 jo pasal 106 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Selain itu dakwaan lebih subsider yaitu Pasal 110 ayat 2 kesatu jo pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang mempersiapkan dan memperlancar kejahatan. Terakhir dakwaan lebih-lebih subsider lagi, yakni Pasal 49 UU No 23/PrP/1959, tentang keadaan bahaya serta Diktum A Surat Keputusan Gubernur Maluku selaku penguasa darurat sipil daerah nomor Kep-16/pdsn/IV/2002 tanggal 1 April 2002 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelum dakwaan dibacakan, pihak kuasa hukum terdakwa, Kristian Rahajaan, Budi Suranto Bangun dan kawan-kawan sempat mengajukan permohonan agar majelis hakim membacakan soal substansi kewenangan PN Jakut untuk menyidangkan perkara tersebut, karean locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Maluku.

Majelis meminta agar permohonan itu disampaikan saja dalam eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum. Namun karena pihak penasihat hukum serta terdakwa Semmy mendesak agar surat dari Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dibacakan, maka hakim I Wayan Padang memenuhi permintaan tersebut.

Jadi, berdasarkan surat dari Menkeh dan HAM itu, pihak PN Jakut diberi kewenangan penuh untuk menyidangkan kasus Manuputty dan Semmy dengan pertimbangan keamanan. (ima)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044