KOMPAS, Senin, 19 Agustus 2002, 14:27 WIB
Sidang Alexander Manuputty dan Semmy Digelar di PN Jakut
Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
Persidangan perkara terdakwa Alexander Hermanus Manuputty (55) dan Waileruny
Semuel alias Semmy (45) hari ini (Senin, 19/8) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara (PN Jakut) sekitar pukul 12.45 WIB dengan majelis hakim yang diketuai I
Wayan Padang Pujawan SH.
Sidang tersebut berkaitan dengan tuduhan melakukan makar terhadap Alex
Manuputty selaku Ketua/Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) serta
Semmy selaku Pimpinan Yudikatif karena berusaha melakukan pengibaran bendera
Republik Maluku Selatan (RMS) pada acara peringatan HUT proklamasi organisasi
tersebut tanggal 25 April 2002.
Namun sebelum pengibaran dilakukan, pada tanggal 17 April 2002, Alex Manuputty
ditangkap oleh tim penyelidik gabungan yang dipimpin Kaditserse Polda Maluku di
kediamannya di kawasan Kudamati, Ambon.
Sementara Semmy ditahan bertepatan dengan HUT RMS tanggal 25 April. Keduanya
dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri
sebagai upaya antisipasi terjadinya kerusuhan di Maluku.
Sidang yang semula dijadwalkan akan dibuka pukul 10.00 WIB ternyata mengalami
penundaan 2 jam 45 menit, karena kendala teknis yaitu belum datangnya kedua
terdakwa ke PN Jakut yang terletak di Jalan Raya Sunter. Kedua terdakwa tiba
sekitar pukul 12.30 dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan
puluhan aparat keamanan dari kepolisian yang bersenjata lengkap.
Pada saat kedua terdakwa tiba, dua buah mobil Kijang dari kepolisian terlihat
mengawal di depan dan belakang mobil tahanan yang diduga membawa Alex dan
Semmy. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga 15 menit oleh puluhan wartawan
cetak dan elektronik serta puluhan pendukung FKM dengan barikade dari belasan
aparat polisi, dua terdakwa tidak juga turun dari mobil tahanan.
Setelah beberapa waktu, mobil tahanan tersebut justru melaju meninggalkan halaman
gedung PN Jakut. Ternyata baik wartawan, pengunjung maupun pendukung
Manuputty terkecoh, karena terdakwa Manuputty dan Semmy sudah dibawa oleh
aparat kepolisian melalui pintu samping gedung PN Jakut dan ditempatkan di ruang
Wakil Sekretaris PN Jakut.
Saat kedua terdakwa dibawa ke ruang utama PN Jakut yang dipenuhi oleh ratusan
pengunjung itu, Alex Manuputty terlihat mengenakan stelan jas dan celana warna
putih, bersepatu hitam, berkacamata dengan ikat kepala warna merah. Rambut
Manuputty terlihat memanjang sebahu dengan kumis dan jenggot yang dibiarkan
tumbuh lebat. Sementara terdakwa Semmy sebaliknya, terlihat rapi mengenakan
stelan kemeja warna coklat dan celana hitam.
Mereka terlihat segar dan siap mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang terdiri dari Herman Koedoeboen (Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku)dan
Nurlis Sembiring (Jaksa Kejati DKI Jakarta)
Saat Alex dan Semmy memasuki ruang persidangan, terdengar teriakan pendukung
Alex yang intinya berisi dukungan moril kepada Ketua Umum FKM.
Ketika kedua terdawa belum hadir di PN Jakut, Ketua FKM Jakarta, Louise Risakotta
sempat melakukan orasi di hadapan sekitar 50-an orang pendukungnya. Dia
mengatakan, bahwa tidak mungkin Alexander Manuputty dan Semmy melakukan
tindakan makar seperti yang dituduhkan oleh pemerintah. "Makar itu harus pakai
senjata untuk menumbangkan pemerintahan. Alex tidak melakukan itu,
saudara-saudara harus pegang dan yakin bahwa tidak ada makar yang dilakukan Pak
Alex dan Pak Semmy," tegasnya.
Menurutnya, justru orang-orang yang bersenjata, yaitu pasukan militer yang
melakukan disersi di Maluku dan juga kaum pendatang yang dianggap melakukan
kekacauan dan mengusir rakyat sipil di wilayah konflik tersebut. "Mereka yang harus
diseret ke pengadilan, kenapa mereka tidak ditangkap. Siapa yang menjual senjata
dan peluru kepada rakyat kecil. Pengadilan dan pemerintah harus mengusut itu,"
sambungnya.
Selain itu, lanjut Risakotta, pemerintahan Megawati harus melindungi rakyatnya dari
kebodohan dan ancaman kematian. "Kalau negara tidak melindungi rakyatnya, maka
rakyatnya berhak bicara untuk kedaulatannya dan saat ini kami berbicara untuk
kedaulatan kami," ujar Risakotta seraya mengusap air mata yang mambasahi
pipinya.
Sementara untuk pengamanan dalam persidangan kali ini, pihak kepolisian
menurunkan sekitar satu SSK serta puluhan polisi dan intel berpakaian preman.
Alex dan Semmy Dikenai Dakwaan Berlapis
Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, kedua terdakwa dianggap melakukan
perbuatan melawan hukum dengan dakwaan yang berlapis-lapis, yaitu dakwaan
primer pasal 106, jo 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya
makar yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu jaksa juga mendakwa keduanya dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 110
ayat 1 jo pasal 106 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan
kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Selain itu dakwaan lebih subsider yaitu Pasal 110 ayat 2 kesatu jo pasal 106 jo pasal
55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang mempersiapkan dan
memperlancar kejahatan. Terakhir dakwaan lebih-lebih subsider lagi, yakni Pasal 49
UU No 23/PrP/1959, tentang keadaan bahaya serta Diktum A Surat Keputusan
Gubernur Maluku selaku penguasa darurat sipil daerah nomor Kep-16/pdsn/IV/2002
tanggal 1 April 2002 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum dakwaan dibacakan, pihak kuasa hukum terdakwa, Kristian Rahajaan, Budi
Suranto Bangun dan kawan-kawan sempat mengajukan permohonan agar majelis
hakim membacakan soal substansi kewenangan PN Jakut untuk menyidangkan
perkara tersebut, karean locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Maluku.
Majelis meminta agar permohonan itu disampaikan saja dalam eksepsi atau
keberatan dari penasihat hukum. Namun karena pihak penasihat hukum serta
terdakwa Semmy mendesak agar surat dari Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra
dibacakan, maka hakim I Wayan Padang memenuhi permintaan tersebut.
Jadi, berdasarkan surat dari Menkeh dan HAM itu, pihak PN Jakut diberi kewenangan
penuh untuk menyidangkan kasus Manuputty dan Semmy dengan pertimbangan
keamanan. (ima)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|