KOMPAS, Jumat, 24 Mei 2002
Kesatuan Komando Maluku Dipimpin Seorang Mayjen
Jakarta, Kompas - Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP) akhirnya hari Kamis (23/5)
memutuskan untuk membentuk kesatuan komando di Maluku yang dipimpin oleh
seorang jenderal berbintang dua (mayjen) dan dibantu oleh seorang wakil perwira
tinggi bintang satu (brigjen) kepolisian. Kesatuan komando-yang merupakan satu
gugus tugas dan membawahkan satuan-satuan tugas fungsional-itu berhubungan
langsung dengan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), dan diharapkan dapat
dioperasikan mulai pekan depan.Di luar langkah tersebut, Presiden Megawati
Soekarnoputri dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan keputusan presiden
(Keppres) soal pembentukan tim investigasi independen Maluku, termasuk Ambon.
Investigasi tersebut akan dilakukan terhadap berbagai peristiwa kerusuhan di Maluku,
yang terjadi sejak 19 Januari 1999 hingga sekarang.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Susilo Bambang
Yudhoyono menegaskan, "Garisnya jelas, dari Penguasa Darurat Sipil Daerah
langsung kepada Panglima tersebut, dan Panglima tersebut membawahi seluruh
aparat keamanan, baik itu TNI maupun kepolisian yang ada di daerah operasi. Kita
dapat menghindarkan miskoordinasi di antara kedua pejabat itu, garisnya jelas, baik
itu rantai komando maupun lingkup tanggung jawab, sehingga diharapkan lebih
koordinatif dan tugasnya lebih efektif."
Hal itu ditegaskan Yudhoyono usai mengadakan rapat tertutup dengan Menteri Dalam
Negeri Hari Sabarno, Panglima TNI Laksamana Widodo AS, Kepala Staf Angkatan
Darat (KSAD) Jenderal Endriartono Sutarto, dan Kepala Kepolisian RI (Polri) Jenderal
(Pol) Da'i Bachtiar di Jakarta, Kamis.
Yudhoyono mengemukakan, yang sedang dipersiapkan sekarang adalah menyiapkan
perangkatnya secara utuh, petunjuk pelaksanaan tugas, termasuk rules of
engagement yang dipersiapkan TNI dan Polri. "Saya mempersilakan sepenuhnya
kepada Panglima TNI dan Kepala Polri dibantu oleh KSAD karena menyangkut
pembinaan juga," ujarnya.
Namun, Yudhoyono tidak mau mengungkap siapa jenderal berbintang dua yang akan
memimpin kesatuan komando tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa yang berwenang
mengemukakan adalah Panglima TNI untuk personel TNI dan Kepala Polri untuk
personel polisi.
Membandingkan pengendalian kesatuan komando ini dengan yang telah dilakukan di
Aceh, ia mengakui adanya kemiripan. Dikatakan, karena di Aceh adalah tertib sipil,
pimpinan tertingginya adalah jenderal kepolisian, baru wakilnya TNI. Sedangkan
Maluku dinilai memiliki intensitas gangguan keamanan yang lebih tinggi dan
statusnya darurat sipil. Untuk itu, PDSP memutuskan bahwa sebagai pimpinan
tertinggi dalam operasi gabungan ini berasal dari TNI.
Salah satu kesimpulan yang dihasilkan dari Rapat Gabungan antara Komisi I dan II
DPR dengan segenap jajaran PDSP tentang masalah keamanan di Ambon, Rabu
malam, antara lain menyebutkan desakan Komisi I dan II agar Panglima TNI
Laksamana Widodo AS dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar untuk
memperbaiki koordinasi antara aparat TNI/Polri di daerah konflik guna efektivitas
penyelesaian konflik.
Dalam rapat itu, Panglima TNI Laksamana Widodo AS juga menyatakan bahwa
dirinya bersama dengan Kepala Polri merasa prihatin dan berjanji akan menaruh
perhatian serius terhadap penyelesaian kasus bentrokan antar-aparat keamanan di
Maluku itu.
Menanggapi pandangan bahwa aparat keamanan tidak menjalankan perintah PDSD
Maluku, Widodo juga menegaskan bahwa aparat keamanan melaksanakan
sepenuhnya semua perintah PDSD Maluku. "Baik Panglima Kodam XVI/ Pattimura
maupun Kepala Polda Maluku, semua menjalankan perintah. Karena dalam konteks
darurat sipil, TNI dan Polri tunduk pada otoritas sipil yang mengeluarkan perintah
sebagaimana tertuang dalam undang-undang," ucapnya.
Tentang tim investigasi Maluku, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
(Menko Kesra) Jusuf Kalla usai sidang kabinet di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta,
Kamis, mengatakan, tim ini akan terdiri dari 11 orang. Nama-namanya akan
diumumkan setelah Keppres tersebut dikeluarkan. "Pokoknya dalam waktu tidak
lama lagi. Sekarang masih kita sinkronkan masalah-masalah yuridisnya," ujar Jusuf
Kalla soal kepastian waktu dikeluarkannya Keppres tersebut.
Masa kerja tim independen tersebut, kata Jusuf Kalla, sekitar enam bulan sejak
Keppres dikeluarkan. "Tugas mereka antara lain menyelidiki peristiwa 19 Januari,
awal kejadian kerusuhan itu, soal Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan
(FKM/RMS), Laskar Jihad, dan seterusnya," ujarnya.
Dimusnahkan
Sementara itu, di Maluku hari Kamis telah dilakukan pemusnahan 1.724 buah
amunisi dan bahan peledak seberat 628 kg. Acara pemusnahan dilakukan di kawasan
perbukitan dalam kompleks latihan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Kodam
XVI/Pattimura di wilayah Suli, Kecamatan Salahutu, sekitar 40 menit perjalanan darat
dari pusat Kota Ambon.
Amunisi dan bahan peledak tersebut berasal dari Kota Ambon serta sebagian Maluku
Utara. Hasil sweeping dan penyerahan sukarela dari masyarakat Maluku Tengah
belum seluruhnya dikirim ke Kota Ambon karena sulitnya transportasi. Pemusnahan
diawasi langsung oleh Kepala Peralatan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel R Kun
Priyambodo. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Komandan Secata Letnan
Kolonel Yudi Zanibar.
Pemusnahan dilaksanakan dalam dua sesi, Rabu sore dan Kamis siang.
Pemusnahan dilakukan dengan meledakkan amunisi dan bahan peledak yang
dipendam terlebih dulu dengan membuat bukaan sedalam 1,5 meter di tubir lembah
Pegunungan Salahutu yang dipenuhi pohon kayu putih. Radius bahaya pemusnahan
tersebut diperkirakan sekitar 200 meter. Karena itu, agar tidak mengganggu
masyarakat, pemusnahan tersebut dilakukan pada radius minimal dua kilometer dari
permukiman. Tercatat dari amunisi dan bahan peledak tersebut antara lain bom
rakitan sebanyak 1.210 buah, amunisi berbagai kaliber sebanyak 256 buah, ranjau
antipersonel 61 buah, dan granat mortir 88 buah.
Suhardi mengakui, di luar amunisi dan bahan peledak yang dimusnahkan kali ini,
aparat keamanan meyakini masih banyak amunisi dan bahan peledak beredar di
tangan masyarakat. Merujuk data selepas pembobolan gudang senjata dan amunisi
di Asrama Brimob Tantui 21 Juni 2001, tercatat tidak kurang 893 pucuk senjata dan
sekitar 800.000 buah amunisi hilang. Karena itu, aparat keamanan berjanji terus
mengupayakan pengembalian senjata dan bahan peledak yang hilang dijarah
tersebut.
Replik ditolak
Sehubungan dengan replik yang disampaikan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar
Thalib pada sidang pengadilan sehari sebelumnya, Kepala Polri melalui kuasa
hukumnya menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil dalam replik itu. Kepala
Polri tetap pada pendapatnya bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Ja'far
Umar Thalib sudah sesuai prosedur hukum, seperti yang diamanatkan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian disampaikan kuasa hukum Kepala Polri yang dipimpin Komisaris Besar
Soeyitno, dalam sidang lanjutan praperadilan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar
Thalib (pemohon) terhadap Kepala Polri (termohon) atas penangkapan dan penahanan
terhadap dirinya, Kamis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada sidang yang dipimpin hakim Syamsul Ali, kuasa hukum Kepala Polri
menyatakan penahanan terhadap Ja'far sudah dilakukan berdasarkan alasan yang
jelas, yakni atas sangkaan melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya di
atas lima tahun. Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) huruf (a) KUHAP.
"Penahanan juga dilakukan berdasarkan alasan subyektif dari penyidik tentang
kekhawatiran tersangka (pemohon) akan melarikan diri, merusak, atau
menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana itu," demikian dibacakan
Soeyitno.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan daerah konflik di Ambon sebagai
arena latihan militer. "Lagipula, pengiriman Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC)
ke Ambon bertentangan dengan hukum humaniter," tutur Dewan Pendiri Kontras,
Munir, dalam acara jumpa pers, Kamis. Ia didampingi anggota Presidium Kontras
Usman Hamid.
Menurut Munir, untuk menyelesaikan konflik di Ambon, pemerintah pusat seharusnya
mengirim polisi lebih banyak dan bukan tentara. (lam/lok/osd/son/dik/win/sut)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|