The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Manuputty: RMS Merupakan Pemerintahan yang Sah


KOMPAS, Senin, 26 Agustus 2002, 13:42 WIB

Manuputty: RMS Merupakan Pemerintahan yang Sah

Laporan : Dulhadi

Jakarta, KCM

Terdakwa Alexander H Manuputty, Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) atau pimpinan eksekutif FKM dan Semmy Waileruny (pimpinan legislatif FKM) menyatakan bahwa pemerintahan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan suatu pemerintahan yang sah dan ditumbangkan secara tidak sah oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu rakyat Maluku Selatan berhak atas pelaksanaan penentuan pilihan sendiri untuk memilih dan membentuk negaranya seperti yang telah diberikan oleh sejarah dan ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian antara Belanda dan Indonesia yang juga diakui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Demikian pernyataan yang disampaikan kedua terdakwa kasus tuduhan makar dalam eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (26/8).

Dalam persidangan hari ini, kedua terdakwa masing-masing membacakan eksepsinya sendiri, selain yang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Christian Rahajaan. Dalam eksepsi yang diawali oleh terdakwa Semmy, disebutkan bahwa FKM merupakan lembaga kajian yang meneliti soal keabsahan dari negara RMS berdasarkan aspek hukum, politik, demokrasi, hak asasi dan budaya.

Dalam kajian FKM, RMS adalah negara yang sah jika dibandingkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun Negara Indonesia Timur (NIT). "Secara hukum, para ahli hukum telah mengungkapkan hal yang sependapat dengan kajian itu, seperti dikatakan Parker, bahwa pemerintah RMS adalah sah dan rakyat Maluku Selatan memiliki hak dan kesempatan serta kebebasan untuk mendirikan negara tersebut. RMS memiliki hak hidup sebagai negara yang sah dan berdaulat," ujar Semmy.

Menurutnya, kajian yang menyangkut masalah hukum juga berdasarkan perundang-undangan negara Indonesia, adanya perjanjian bilateral dan internasional dengan negara-negara lain, putusan-putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pendapat para ahli serta kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung di negara-negara lain.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa maupun kuasa hukum juga menunjukkan hasil studi perbandingan di antara empat negara, antara lain RMS, NKRI, RIS dan NIT untuk melihat tingkat keabsahan dari masing-masing negara tersebut.

Hasil kajian itu diperlihatkan dalam bentuk bagan serta kertas ukuran besar yang juga sempat dibagi-bagikan kepada sejumlah wartawan. Menurut kedua terdakwa, hasil kajian FKM menyatakan bahwa keabsahan NKRI belum tentu benar, bahkan bisa dikatakan tidak benar.

Kedua terdakwa juga mempersoalkan ketidakmampuan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam mengatasi kerusuhan serta konflik yang terjadi di Maluku sejak 19 Januari 1999. "Pemerintah ikut bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Maluku. TNI dan Polri juga ikut terlibat dalam kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya ribuan korban jiwa," kata Semmy.

Menurut Semmy, eksepsi yang diajukan pihaknya didasari oleh ketentuan pasal dalam KUHAP menyangkut kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut serta dakwaan JPU yang seharusnya tidak diterima dan dibatalkan oleh majelis hakim. Kedua pimpinan FKM tersebut didakwa oleh JPU Herman Koedoeboen karena dianggap melakukan makar dengan mengibarkan bendera RMS pada hari peringatan proklamasi organisasi tersebut tanggal 25 April 2002.

Alex Manuputty ditangkap tanggal 16 April, sementara Semmy ditangkap tanggal 25 April. Keduanya sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri.

Surat izin praktik

Pada awal persidangan, majelis hakim sempat meminta kepada tim penasihat hukum untuk menunjukkan surat izin praktik dan advokat yang berlaku di Pengadilan Tinggi DKI, sebab ada beberapa pengacara yang belum memiliki izin sebagai advokat dan ada yang surat izin praktiknya berasal dari Jawa Barat. Kepada mereka, majelis hakim meminta agar tidak diperkenankan berbicara sebagai pembela di persidangan. (ima)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044