KOMPAS, Selasa, 28 Mei 2002
KSAD Jenderal Endriartono Sutarto:
Pangkoops Maluku Tetap Harus Tunduk pada PDSD
Pontianak, Kompas - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Endriartono
Sutarto menegaskan, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan
(Koopslihkam) di Maluku tetap harus tunduk pada Penguasa Darurat Sipil Daerah
(PDSD), yaitu Gubernur Saleh Latuconsina. Demikian juga dengan TNI, dalam
melakukan operasi pemulihan keamanan mereka tetap harus tunduk pada
kewenangan PDSD.
"Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah punya kewenangan penuh
untuk mengatasi berbagai masalah keamanan di daerahnya. Untuk melaksanakan
tugas itu, ia dibantu oleh TNI dan kepolisian," kata KSAD setibanya di Bandara
Supadio, Pontianak, Senin (27/5). KSAD menambahkan, pembentukan Koopslihkam
dimaksudkan untuk mendukung operasi pemulihan keamanan agar lebih efektif.
KSAD berada di Kalimantan Barat dalam rangka membuka Latihan Bersama Kekar
Malindo 2002 yang melibatkan TNI dan Tentara Diraja Malaysia. Kekar Malindo ke-28
itu akan dilakukan di Singkawang mulai Selasa ini.
Kepastian tentang penunjukan siapa yang akan mengisi pos Panglima Koopslihkam
di Maluku hingga hari Senin belum ada. Namun, calon kuat yang namanya beredar
luas masih Panglima Divisi II Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Mayor
Jenderal Djoko Santoso (bukan Djoko Susilo seperti diberitakan Kompas kemarin
-Red).
Efektivitas
Sementara itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Kebangkitan
Bangsa (F-KB) Chatibul Umam Wiranu berpendapat, efektif dan tidak efektifnya
komando pasukan di Maluku bukan terletak pada siapa Pangkoopsnya, tetapi terletak
pada sejauh mana efektivitas PDSD itu sendiri. Jadi, pembahasan terhadap soal
komando itu mestinya dipusatkan pada PDSD Maluku.
"Namun, karena proses menuju pergantian PDSD Maluku tergantung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dan tampaknya tidak proses ke arah itu,
saya memahami pemerintah pusat memberikan suatu solusi dengan mengirimkan
orang setingkat jenderal bintang dua," kata Chatibul menanggapi penunjukan
Pangkoops berpangkat mayor jenderal untuk Maluku, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, apabila Provinsi Maluku sudah diberi Pangkoops problem yang akan
muncul setidaknya ada dua. Pertama, apakah PDSD Maluku punya kerelaan secara
politik dan operasional ketika ada Pangkoops di bawahnya. Kedua, apakah PDSD
Maluku mau mengikuti kebijakan-kebijakan yang akan dioperasionalkan oleh
Pangkoops.
"Ini harus ada ketenggangan rasa PDSD Maluku karena sudah terbukti tidak mampu
mengoordinasikan aparat TNI/Polri. Dalam soal instruksi di lapangan, PDSD Maluku
harus rela oleh keputusan yang diambil Pangkoops. Problem psikologis akan muncul
karena ini menyangkut kekuasaan," katanya.
Chatibul mengatakan, sebaiknya Komisi I mempertanyakan kepada Panglima TNI
tentang ditunjuknya seorang jenderal berbintang dua untuk menjadi Pangkoops di
Maluku karena hal ini belum ada presedennya.
Sedangkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Reformasi Djoko Susilo berpendapat,
dengan ditunjuknya seorang jenderal berbintang dua memimpin komando di Maluku,
tampaknya masalah pelaksanaan darurat sipil adalah masalah koordinasi. Padahal,
persoalannya jauh lebih mendasar menyangkut berbagai aspek seperti sosial,
ekonomi, keagamaan, dan keadilan.
"Seharusnya kita di DPR lebih skeptis apakah dengan ini kondisinya akan lebih baik
atau lebih buruk. Dengan kondisi yang kemarin sudah mulai kondusif saja tiba-tiba
keadaan bisa berubah. Ini jangan-jangan para perencana hanya memikirkan aspek
militernya saja tanpa melihat persoalan di Ambon terkait dengan persoalan lainnya,"
kata Djoko Susilo di DPR.
Djoko khawatir keadaan di Maluku akan lebih buruk karena dengan ditingkatkannya
pemimpin komando dengan komandan berbintang dua, berarti skala pengerahan
pasukan akan lebih besar dan masif.
"Makanya saya harapkan Panglima TNI memerintahkan kepada Pangkoops yang
ditunjuk untuk memberikan penjelasan kepada Komisi I," kata Ketua Pemuda
Muhammadiyah itu.
Bukan darurat militer
Wakil Presiden Hamzah Haz menegaskan, perubahan struktur PDSD Maluku sama
sekali tidak mengarah pada pemberlakuan darurat militer. Restrukturisasi dilakukan
untuk mengefektifkan aparatur PDSD yang selama ini dianggap tidak efektif.
"Justru kemarin itu kan dengan apa, dengan PDSD, aparaturnya kan tidak efektif.
Kemudian kita diminta untuk melakukan evaluasi. Sekarang dibuatlah satu kebijakan
baru, tetapi tetap kaitannya itu dalam PDSD," ujar Hamzah menjawab wartawan usai
membuka dialog nasional menyelamatkan industri perkayuan dan hutan Indonesia di
Hotel Sahid, Jakarta, Senin.
Meski ada restrukturisasi, tegas Hamzah, PDSD Maluku tetap tidak berubah. "Jadi,
bukan mengarah pada (pemberlakuan) darurat militer. Malah PDSD dibantu untuk itu,"
katanya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal
Sulaiman AS, Senin siang, tiba di Kota Ambon. Menurut Sulaiman yang didampingi
Komandan Polisi Militer Kodam XVI/ Pattimura Letkol Iran Saefuddin saat ditemui
wartawan di kediaman Gubernur Maluku di kawasan Manggadua, kunjungan kerjanya
kali ini terutama untuk mendapatkan informasi langsung dari Polisi Militer Kodam
XVI/Pattimura karena mereka di daerahlah yang dianggap paling mengetahui peta
kondisi di Maluku. Meski demikian, Sulaiman menyebutkan tidak ada agenda khusus
berkenaan dengan kunjungannya kali ini.
Dari agenda yang tersusun selama kunjungan ke Ambon, Sulaiman dijadwalkan
bertemu dengan Gubernur Maluku M Saleh Latuconsina, Panglima Kodam
XVI/Pattimura Brigjen Mustopo, dan Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Soenarko DA,
serta mengunjungi Markas Pomdam XVI/ Pattimura. Selain itu, Sulaiman juga
melakukan kunjungan ke bekas Asrama Brimob di Tantui.
Praperadilan ditolak
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, menolak permohonan
praperadilan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib terhadap Kepala Polri, dan
menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Ja'far Umar Thalib sah dan
sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga
menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ja'far Umar Thalib.
Selain berdasarkan KUHAP, hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan
atas Ja'far Umar Thalib atas instruksi Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil
Daerah (PDSD), yang diberikan kepada Mabes Polri.
Menanggapi putusan tersebut Tim Pengacara Muslim menyatakan akan mengajukan
kasasi. Alasannya, karena mereka menilai bukti surat instruksi dari Gubernur Maluku
selaku PDSD yang diajukan kuasa hukum Kepala Polri patut dipertanyakan karena
baru muncul di tengah persidangan. (ful/bur/mba/dik/lam/son)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|