The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KSAD: Pangkoops Maluku Tetap Harus Tunduk pada PDSD


KOMPAS, Selasa, 28 Mei 2002

KSAD Jenderal Endriartono Sutarto:
Pangkoops Maluku Tetap Harus Tunduk pada PDSD

Pontianak, Kompas - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Endriartono Sutarto menegaskan, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Koopslihkam) di Maluku tetap harus tunduk pada Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), yaitu Gubernur Saleh Latuconsina. Demikian juga dengan TNI, dalam melakukan operasi pemulihan keamanan mereka tetap harus tunduk pada kewenangan PDSD.

"Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah punya kewenangan penuh untuk mengatasi berbagai masalah keamanan di daerahnya. Untuk melaksanakan tugas itu, ia dibantu oleh TNI dan kepolisian," kata KSAD setibanya di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (27/5). KSAD menambahkan, pembentukan Koopslihkam dimaksudkan untuk mendukung operasi pemulihan keamanan agar lebih efektif.

KSAD berada di Kalimantan Barat dalam rangka membuka Latihan Bersama Kekar Malindo 2002 yang melibatkan TNI dan Tentara Diraja Malaysia. Kekar Malindo ke-28 itu akan dilakukan di Singkawang mulai Selasa ini.

Kepastian tentang penunjukan siapa yang akan mengisi pos Panglima Koopslihkam di Maluku hingga hari Senin belum ada. Namun, calon kuat yang namanya beredar luas masih Panglima Divisi II Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Mayor Jenderal Djoko Santoso (bukan Djoko Susilo seperti diberitakan Kompas kemarin -Red).

Efektivitas

Sementara itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Chatibul Umam Wiranu berpendapat, efektif dan tidak efektifnya komando pasukan di Maluku bukan terletak pada siapa Pangkoopsnya, tetapi terletak pada sejauh mana efektivitas PDSD itu sendiri. Jadi, pembahasan terhadap soal komando itu mestinya dipusatkan pada PDSD Maluku.

"Namun, karena proses menuju pergantian PDSD Maluku tergantung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dan tampaknya tidak proses ke arah itu, saya memahami pemerintah pusat memberikan suatu solusi dengan mengirimkan orang setingkat jenderal bintang dua," kata Chatibul menanggapi penunjukan Pangkoops berpangkat mayor jenderal untuk Maluku, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, apabila Provinsi Maluku sudah diberi Pangkoops problem yang akan muncul setidaknya ada dua. Pertama, apakah PDSD Maluku punya kerelaan secara politik dan operasional ketika ada Pangkoops di bawahnya. Kedua, apakah PDSD Maluku mau mengikuti kebijakan-kebijakan yang akan dioperasionalkan oleh Pangkoops.

"Ini harus ada ketenggangan rasa PDSD Maluku karena sudah terbukti tidak mampu mengoordinasikan aparat TNI/Polri. Dalam soal instruksi di lapangan, PDSD Maluku harus rela oleh keputusan yang diambil Pangkoops. Problem psikologis akan muncul karena ini menyangkut kekuasaan," katanya.

Chatibul mengatakan, sebaiknya Komisi I mempertanyakan kepada Panglima TNI tentang ditunjuknya seorang jenderal berbintang dua untuk menjadi Pangkoops di Maluku karena hal ini belum ada presedennya.

Sedangkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Reformasi Djoko Susilo berpendapat, dengan ditunjuknya seorang jenderal berbintang dua memimpin komando di Maluku, tampaknya masalah pelaksanaan darurat sipil adalah masalah koordinasi. Padahal, persoalannya jauh lebih mendasar menyangkut berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, keagamaan, dan keadilan.

"Seharusnya kita di DPR lebih skeptis apakah dengan ini kondisinya akan lebih baik atau lebih buruk. Dengan kondisi yang kemarin sudah mulai kondusif saja tiba-tiba keadaan bisa berubah. Ini jangan-jangan para perencana hanya memikirkan aspek militernya saja tanpa melihat persoalan di Ambon terkait dengan persoalan lainnya," kata Djoko Susilo di DPR.

Djoko khawatir keadaan di Maluku akan lebih buruk karena dengan ditingkatkannya pemimpin komando dengan komandan berbintang dua, berarti skala pengerahan pasukan akan lebih besar dan masif.

"Makanya saya harapkan Panglima TNI memerintahkan kepada Pangkoops yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan kepada Komisi I," kata Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.

Bukan darurat militer

Wakil Presiden Hamzah Haz menegaskan, perubahan struktur PDSD Maluku sama sekali tidak mengarah pada pemberlakuan darurat militer. Restrukturisasi dilakukan untuk mengefektifkan aparatur PDSD yang selama ini dianggap tidak efektif.

"Justru kemarin itu kan dengan apa, dengan PDSD, aparaturnya kan tidak efektif. Kemudian kita diminta untuk melakukan evaluasi. Sekarang dibuatlah satu kebijakan baru, tetapi tetap kaitannya itu dalam PDSD," ujar Hamzah menjawab wartawan usai membuka dialog nasional menyelamatkan industri perkayuan dan hutan Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Senin.

Meski ada restrukturisasi, tegas Hamzah, PDSD Maluku tetap tidak berubah. "Jadi, bukan mengarah pada (pemberlakuan) darurat militer. Malah PDSD dibantu untuk itu," katanya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Sulaiman AS, Senin siang, tiba di Kota Ambon. Menurut Sulaiman yang didampingi Komandan Polisi Militer Kodam XVI/ Pattimura Letkol Iran Saefuddin saat ditemui wartawan di kediaman Gubernur Maluku di kawasan Manggadua, kunjungan kerjanya kali ini terutama untuk mendapatkan informasi langsung dari Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura karena mereka di daerahlah yang dianggap paling mengetahui peta kondisi di Maluku. Meski demikian, Sulaiman menyebutkan tidak ada agenda khusus berkenaan dengan kunjungannya kali ini.

Dari agenda yang tersusun selama kunjungan ke Ambon, Sulaiman dijadwalkan bertemu dengan Gubernur Maluku M Saleh Latuconsina, Panglima Kodam XVI/Pattimura Brigjen Mustopo, dan Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Soenarko DA, serta mengunjungi Markas Pomdam XVI/ Pattimura. Selain itu, Sulaiman juga melakukan kunjungan ke bekas Asrama Brimob di Tantui.

Praperadilan ditolak

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, menolak permohonan praperadilan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib terhadap Kepala Polri, dan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Ja'far Umar Thalib sah dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ja'far Umar Thalib.

Selain berdasarkan KUHAP, hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Ja'far Umar Thalib atas instruksi Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), yang diberikan kepada Mabes Polri.

Menanggapi putusan tersebut Tim Pengacara Muslim menyatakan akan mengajukan kasasi. Alasannya, karena mereka menilai bukti surat instruksi dari Gubernur Maluku selaku PDSD yang diajukan kuasa hukum Kepala Polri patut dipertanyakan karena baru muncul di tengah persidangan. (ful/bur/mba/dik/lam/son)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044