KOMPAS, Kamis, 30 Mei 2002, 8:21 WIB
Sarapan Pagi Bersama : Bambang Widjojanto
Ada Dua Macam Kasus Hukum yang Harus Dituntaskan di
Ambon
Dari berbagai kasus hukum yang tertunda penuntasannya sejak kerusuhan di Ambon,
ada dua macam kasus yang harus dituntaskan segera agar kepercayaan masyarakat
pulih ungkap aktivis hukum Bambang Widjojanto.
Kepada KCM yang menghubunginya di Jakarta,Rabu (29/5), Bambang mengatakan
yang mesti ditangani, pertama adalah kasus-kasus yang menyebabkan makin
meluasnya pelanggaran-pelanggaran hukum akhir-akhir ini. Secara lebih rinci ia
menegaskan kasus-kasus seperti penyerangan terhadap rumah-rumah ibadat yang
meyebabkan bangkitnya kekerasan-kekerasan susulan patut diutamakan. Hal itu
termasuk soal penembakan terhadap, misalnya, kapal-kapal yang melayani trayek di
perairan Ambon.
Juga, yang tak kalah pentingnya adalah penuntasan atas kasus-kasus pemicu
kerusuhan yang hingga kini sudah berumur lebih dari tiga setengah tahun itu.
"Solanya, menurut saya, sampai sekarang masih banyak tuntutan-tuntutan untuk
mencari siapa pelaku pemicu kerusuhan agar dibawa ke pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, Departemen Kehakiman dan HAM maupun Kejaksaan Agung
sudah memutuskan untuk mengirimkan hakim dan jaksa ke daerah konflik di Ambon.
Terakhir, Rabu (29/5), Kejaksaan Agung mengirimkan 20 orang jaksa ke sana guna
menuntaskan berbagai perkara hukum yang tertunda sejak kerusuhan meledak di
Maluku pada 1999 itu.
"Saya rasa penuntasan kasus-kasus hukum yang berkenaan dengan dua hal tadi
akan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat di sana terhadap penegakan
hukum," tegas Bambang optimis. (prim)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|