MASARIKU NETWORK - POSO UPDATE
Penyerangan Bis Batutumonga
Sedang berbulan Madu, Satu Turis asal Italia tewas di tembak
Tentena, 9 Agustus 2002.
Tanggal, 8 Agustus 2002, pukul 19.30 wit. Terjadi penyerangan terhadap bis PO.
Batutumonga, Nopol DD 7676 AU. Bis yang beroperasi dari Makassar – Toraja –
Palu lewat Tentena tersebut di serang saat melinttasi daerah "Batu-batu, (nama
lokasinya). Daerah ini terletak sekitar 85 km dari Tentena dan kurang dari 3 km dari
desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso. Didaerah ini terdapat
rumah makan dan pemukiman masyarakat asal Bugis, Sulawesi selatan.
Bis ditembaki dengan berondongan senjata otomatis dari sisi kiri dan kanan bis.
Beruntung sopir tidak kena tembakan walaupun sudah diincar tapi peluru meleset,
sehingga sopir dapat terus melarikan bisnya ke desa Pendolo (kristen) sehingga
situasinya lebih aman untuk menolong para korban. Selain bis Batutumonga yang
melayani rute ini, bis Lita juga melayani rute ini namun karena kondisi keamanan
yang tidak menjamin, pemilik bis telah menghentikan sementara trayek ini sejak
beberapa hari lalu.
Sekitar 3 km dari lokasi penembakan ada pos jaga aparat keamanan di desa Mayoa
namun tidak ada upaya untuk mengejar para pelaku.
Kondisi Bis :
* 3 bekas tembusan peluru di kaca depan
* 4 bekas tembusan peluru pada dinding bingkai kaca depan bagian kanan bis, dekat
sopir.
* 1 Kaca jendela hancur di bagian kanan bis.
* 2 kaca jendela hancur secara memanjang di bagian kiri bis (tempat duduk korban
meninggal, LORENZA, terdapat genangan darah di tempat ini, tembakan berasal dari
atas bukit disisi kiri bis.
* Kaca spion kiri tertembus peluru.
* Bis di tembak dalam keadaan berjalan dan tidak berhenti.
Korban :
1. Loreenzo Tadey (34) Turis asal Italia, lahir 28 Mei 1968. korban baru saja menikah
dan berbulan Madu di Toraja, selanjutnya meneruskan perjalanan ke Palu lewat
Tentena. Mengetahui bahwa bis yang ditumpanginya di berondong tembakan, korban
segera membungkuk di kursinya sambil memeluk istrinya untuk menghindari
tembakan, namun naas baginya, ternyata penembak berada di atas bukit samping kiri
bis sehingga peluru mengenai punggung kirinya dan tembus ke Jantung. Korban
tewas seketika dan istrinya sangat terpukul dan shock berat atas peristiwa tersebut.
Atas dasar kemanusiaan pihak Crisis Centr! e GKST mengambil inisiatif membantu
istri korban untuk mengurus jenazah, baik Transportasi, Komunikasi Telepon ke
keluarganya di Italia maupun pengurusannya sampai ke Palu dan di terbangkan ke
Jakarta. Korban di terbangkan ke Italia via Jakarta – Singapore. Sampai
keberangkatannya sang istri tidak dapat dimintai keterangan karena terus menangis
dan shock.
2. Tiomotius / Papa Kriss, warga Pendolo, luka tembak di bagian paha kiri.
3. Heronimus. Warga Pendolo, luka tembak pada paha kanan.
4. Karangan. Warga Toraja, badannya luka-luka kena pecahan kaca bis.
5. Alberting Montong. Warga Toraja, luka pada tangan dan beberapa bagian tubuhnya
akibat pecahan kaca bis.
Akibat berbagai rentetan peristiwa ini masyarakat kristen di Tentena dan sekitarnya
semakin resah sebab benar-benar tidak ada jaminan keamanan dari aparat maupun
Pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan konflik baru lagi.
Pada tanggal 11 Agustus Menko Kesra, Jusuf Kalla akan datang ke Palu dan melalui
Gubernur Palu, Drs. Aminuddin Ponulele, beliau mengundang pihak kristen terutama
yang terlibat dalam Deklarasi Malino 20 Desember 2001 yang lalu untuk bertemu
Menko Kesra, Jusuf Kalla. Namun undangan tersebut di tolak dengan alasan
masyarakat kristen sedang berduka. Pihak kristen meminta pertemuan tersebut di
tunda sampai ada waktu yang tepat dan pemerintah mengambil langkah-langkah yang
kongkrit guna menegakkan hukum dan melindungi warga masyarakat dari berbagai
tindakan teror, intimidasi, pembunuhan, penyerangan dan berbagai tindakan kriminal
lainnya sesuai dengan isi kesepakatan Deklarasi Malino. Untuk hal tersebut pihak
kristen telah membuat PERNYATAAN SIKAP yang dikeluarkan dan ditandatangani
oleh 95 orang yang terdiri dari para Deklarator dan Anggota Pokja Deklarasi Maliono
untuk ! Perdamaian Poso pada tanggal 15 Juli 2002. pernyataan sikap tersebut
sebagai berikut :
PERNYATAAN SIKAP
PARA DEKLARATOR dan ANGGOTA KELOMPOK KERJA (POKJA) DEKLARASI
MALINO UNTUK PERDAMAIAN POSO
PIHAK KRISTEN
Kepada Yth.
* Presiden Republik Indonesia di Jakarta
* Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
* Ketua MPR Republik Indonesia di Jakarta
* Ketua DPR Republik Indonesia di Jakarta
* Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta
* Menko Polkam Republik Indonesia di Jakarta
* Menko Kesra Republik Indonesia di Jakarta
* Menhan Republik Indonesia di Jakarta
* Mendagri/Otda Republik Indonesia di Jakarta
* Panglima TNI Republik Indonesia di Jakarta
* Kapolri Republik Indonesia di Jakarta
* KOMNAS HAM di Jakarta
Dengan hormat,
Sebagai wujud merindukan Perdamaian, maka sejak lahirnya Deklarasi Malino untuk
perdamaian Poso dan terbentuknya Kelompok Kerja (POKJA) Deklarasi Malino, kami
para Deklarator dan anggota POKJA, khususnya dari pihak kristen, telah berusaha
dan bekerja keras mensosialisasikan kepada masyarakat apa isi dan makna
Deklarasi Malino serta manfaatnya bagi kehidupan bersama dalam konteks
Masyarakat Kabupaten Poso bahkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Patut disyukuri bahwa kerja keras ini tidak sia-sia. Hal ini terbukti dengan
sikap dan perilaku masyarakat (kristen) untuk terus berupaya agar tidak terpancing
dengan berbagaia Isue bahkan aksi dari para provokator (sejak Deklarasi Malino
hingga saat ini).
Namun mengamati dan menganalisa berbagai kasus yang dilakukan secara kejam
dan tidak berperikemanusiaan, yang terjadi secara beruntun, terencana, dan
mengakibatkan timbulnya kekecewaan yang semakin terakumulasi pada masyarakat
terhadap Pemerintah Kabupaten poso, maka kami para deklarator dan anggota
POKJA Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) merasa perlu
menyatakan sikap sebagai berikut :
PERNYATAAN
* Kami para Deklarator Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) dan
anggota POKJA Deklarasi Malino untuk perdamaian Poso (pihak Kristen) dengan ini
menyampaikan rasa :
Kecemasan, Keprihatinan, bahkan Kekecewaan kami yang sangat mendalam kepada
pihak Pemerintah.
Hal ini disebabkan oleh :
* Beberapa kasus Pembakaran, penjarahan, ancaman, teror, fitnah, penembakan,
pembunuhan, dan pemboman, yang telah menimpa dan menelan korban jiwa
penduduk yang tidak berdosa. Kasus-kasus tersebut terjadi baik sesudah Deklarasi
Malino tanggal 20 Desember 2001 maupun sesudah kunjungan Bapak MENKO
KESRA ke Tentena, 1 Juli 2002 yang lalu. Ironisnya peristiwa-peristiwa tersebut
terjadi di kota Poso dan sekitarnya yang adalah Ibukota dan Pusat Pemerintahan
Kabupaten Poso. Kronologis kasus-kasus dan Peta lokasi kejadian terse! but
terlampir.
* Dari seluruh rangkaian kasus tersebut di atas, barulah satu kasus yang berhasil
diungkap pemerintah/pihak aparat keamanan, sehingga terkesan kuat bahwa
pemerintah/aparat keamanan sangat lemah dan tidak bertindak tegas dalam
menangani berbagai kasus pelanggaran Deklarasi malino, yang mengakibatkan masih
terulangnya kasus yang menelan korban jiwa.
2. Pada dasarnya KAMI TETAP MENDUKUNG SEPULUH (10) BUTIR
KESEPAKATAN MALINO, tetapi karena tidak ada jaminan keamanan bagi para
penduduk, kami berpendapat bahwa seluruh program rekonsiliasi, pembangunan fisik,
dll. Akan ikut terganggu dan menjadi sia-sia. Demikian pula halnya dengan
permintaan agar para pengungsi kembali ke desa asal, dan para pegawai pemerintah
kembali ke temnpat tugas mereka adalah hal yang TIDAK MUN! GKIN dan sangat
MEMBAHAYAKAN jiwa mereka karena sampai saat ini TIDAK ADA JAMINAN
KEAMANAN bagi anggota masyarakat kristen.
3. Berdasarkan fakta-fakta yang kami jelaskan pada nomor 1 dan 2 diatas, maka :
a. kami MENYATAKAN NONAKTIF / MENARIK DIRI dari seluruh kegiatan POKJA
Deklarasi Malino sampai dengan batas waktu pemerintah/Aparat Keamanan berhasil :
* Menjamin keamanan setiap anggota masyarakat dalam berbagai aktifitas dan di
berbagai tempat.
* Menangkap, memproses secara hukum para pelaku kejadian tersebut diatas dan
mengadilinya sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku, serta
menyentuh rasa keadilan seluruh komponen dan lapisan masyarakat.
* Menyampaikan secara transparan kepada publik hasil proses penegakan hukum
terhadap para pelaku kasus-kasus tersebut diatas.
* Mengantisipasi dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di atas setelah
pernyataan ini.
b. Apabila kasus-kasus yang mengakibatkan korban jiwa tetap terulang di masa
datang, sehingga masyarakat semakin terancam dan tidak merasa terjamin lagi
keamanannya, MAKA DENGAN TERPAKSA KAMI HARUS MEMINTA
PERLINDUNGAN KEMANUSIAAN MELALUI LEMBAGA INTERNATIONAL YAKNI
MEMINTA PASUKAN PENJAGA PERDAMAIAN PBB DITEMPATKAN DI WILAYAH
POSO.
Tentena, 15 Juli 2002
Kami yang membuat pernyataan :
(Nama dan Tanda tangan terlampir)
Tembusan :
Disampaikan dengan hormat kepada :
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
2. World Council of Churches di Jenewa
3. World Alliance of Reformed Churches di Jenewa
4. World Association For Christian Communication di london
5. Christian Conference of Asia di Hongkong
6. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta dan seluruh Gereja
Anggota PGI di Indonesia
7. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Jakarta dan Keuskupan di seluruh
Indonesia
8. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta
9. Kantor Kedutaan Negara-Negara Sahabat di jakarta
10. PANGDAM VII WIRABUANA di Makassar
11. Sinode Am Gereja-Gereja Sulawesi Utara-Tengah di Manado
12. PGI Wilayah SULSELRA di Makassar
13. Gubernur Sulawesi Tengah di Palu
14. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar
15. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari
16. Gubernur Gorontalo di Gorontalo
17. Gubernur Sulawesi utara di Manado
18. KAPOLDA SULTENG di Palu
19. DANREM 132 TADULAKO di Palu
20. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tengah di Palu
21. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara di Manado
22. Bupati Poso di Poso
23. Bupati Morowali di Kolonedale
24. Ketua DPRD Kabupaten Poso di Poso dan Ketua-ketua Fraksi
25. Ketua DPRD Kabupaten Morowali di Kolonedale
26. KAPOLRES Poso di Poso
27. DAN DIM 1307 Poso di Poso
28. Lembaga-Lembaga dan para aktifis/Pemerhati masalah-masalah kemanusiaan
29. Pers dalam dan Luar Negri
30. Muspika se-Kabupaten Poso masing masing di tempat
31. Muspika se kabupaten Morowali masing-masing di tempat.
JK
Recieved via MASARIKU NETWORK
|