MASARIKU NETWORK - OPINION
Sekilas Proses Pemilihan Gubernur Maluku
Dear all,
Sebelum Masariku Network Ambon menurunkan laporan mengenai proses
menyeluruh pemilihan Gubernur Maluku periode 2002-2007, kami sampaikan
beberapa informasi berdasarkan monitoring yang kami lakukan.
Hari Rabu 21 Agustus 2002 kemarin, DPR Propinsi Maluku telah memulai langkah
ketiga dalam proses pemilihan Gubernur Maluku. Perlu diketahui bahwa langkah
pertama yang telah dilakukan sejak Mei lalu adalah pengiriman surat resmi kepada
Gubernur Maluku, Dr. Saleh Latuconsina, memberitahukan bahwa yang bersangkutan
akan mengakhiri masa tugasnya pada Nopember 2002, oleh karena itu ybs diminta
mempersiapkan semua hal berkaitan dengan pengakhiran masa tugasnya itu. Setelah
surat tersebut dilayangkan, DPR Prop. Maluku melakukan langkah kedua yaitu
pembentukan Panitia Khusus penyusunan Tata Tertib Pemilihan Gubernur Maluku
2002-2007 (Pansus Tatib) dan pembentukan Panitia Pemilihan. Panitia Khusus
diketuai oleh Ruland Tahapary SH (FPG) dengan Hendrik Seriholo (F Penggalang)
sebagai Sekretaris. Sedang Panitia Pemilihan diketuai oleh Z. Sahuburua SH karena
jabatannya sebagai Ketua DPR Prop. Maluku (ex-officio). Pansus Tatib telah selesai
bekerja, karena itu hasil kerjanya dibawa ke si! dang paripurnakemarin. Itulah langkah
ketiga yang dilakukan DPR Prop. Maluku. Kapan Tata Tertib Pemilihan Gubernur itu
bisa selesai dibahas dan disahkan, tergantung setrampil apa DPR Propinsi Maluku
mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam pembahasan Tatib dimaksud. Dari,
sumber-sumber di DPR Prop. Maluku diketahui bahwa sidang paripurna kemarin
tersendat oleh pendapat 2 orang anggota yang menyatakan bahwa seharusnya
proses pemilihan Gubernur Maluku ini mempertimbangkan status darurat sipil yang
dikenakan pada Propinsi Maluku. Pertimbangan ini diusulkan masuk ke dalam
konsiderans Tatib. Apa yang dimaksudkan belum jelas sekali. Tapi bisa diduga,
sedikitnya ada dua hal terkait dengan status darurat sipil yang mungkin terkandung
dalam usul kedua orang anggota DPR Prop. Maluku itu. Pertama, dengan
mempertimbangkan adanya status darurat sipil untuk Maluku, maka seandainya
proses pemilihan Gubernur tersendat-sendat sedangkan masa kerja Gubernur Maluku
yang sekarang ini telah sel! esai, harus dipastikan bahwa ada mekanisme tersendiri
yang ditempuh DPR Propinsi Maluku untuk menghindarkan kekosongan jabatan
Gubernur. Kedua, status darurat sipil menjadikan Gubernur Maluku yang adalah juga
Penguasa Darurat Sipil Daerah, tidak data menjadi urusan semata-mata dari DPR
Prop. Maluku saja tetapi juga urusan Pemerintah Nasional yang sering disebut
sebagai Penguasa Darurat Sipil Pusat. Karena itu proses pergantian Gubernur
Maluku harus ditempatkan dalam konsultasi DPR Propinsi Maluku dengan
Pemerintah Nasional di Jakarta. Hal manapun yang menjadi kandungan usul kedua
anggota DPR Prop. Maluku itu (Thamrin Elly dari F Penegak dan Lutfi Sanaky dari F
PPP), ada kecenderungan sidang paripurna rabu 21/8 untuk mengutus Pimpinan DPR
Propinsi Maluku ke Jakarta dengan tugas konsultasi dengan Pemerintah Nasional.
Semestinya, hal ini tidak perlu menjadi masalah sidang Paripurna saat ini, jika sejak
awal -- ketika DPR Propinsi Maluku melakukan langkah pertama, mengirim surat k! e
Gubernur mengenai akhir masa kerjanya – hal ini telah dipertimbangkan sehingga
pertimbangan tersebut sekaligus menjadi masukan bagi Pansus Tatib yang
mempersiapkan waktu, agenda, prosedur dan mekanisme pemilihan Gubernur
Maluku. Selain paripurna disuguhi masalah tersebut, masalah lain yang dilaporkan
muncul dalam sidang paripurna juga adalah usulan agar pada bagian syarat bagi
seorang calon Gubernur harus dicantumkan bahwa ybs berdomisili di kota Ambon.
Belum diketahui sumber usul ini, tetapi usul dimaksud terasa bertendensi negatif
yaitu ingin menggeser figur tertentu sebagai calon Gubernur terutama figur Drs.
Freddy Latumahina dan Brigjen (purn) F. Dewana, yang mungkin dinilai cukup kuat
dan berpeluang terpilih. Apakah selanjutnya DPR Propinsi Maluku akan terjebak ke
dalam cara-2 yang tidak fair serta demokratis? Sidang paripurna lanjutan DPR
Propinsi Maluku dan tindak-tanduk para anggota DPR Prop. Maluku di luar
persidangan akan menentukannya.
Salam, dqm
Recieved via MASARIKU NETWORK
|