The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Sekilas Proses Pemilihan Gubernur Maluku


MASARIKU NETWORK - OPINION

Sekilas Proses Pemilihan Gubernur Maluku

Dear all,

Sebelum Masariku Network Ambon menurunkan laporan mengenai proses menyeluruh pemilihan Gubernur Maluku periode 2002-2007, kami sampaikan beberapa informasi berdasarkan monitoring yang kami lakukan.

Hari Rabu 21 Agustus 2002 kemarin, DPR Propinsi Maluku telah memulai langkah ketiga dalam proses pemilihan Gubernur Maluku. Perlu diketahui bahwa langkah pertama yang telah dilakukan sejak Mei lalu adalah pengiriman surat resmi kepada Gubernur Maluku, Dr. Saleh Latuconsina, memberitahukan bahwa yang bersangkutan akan mengakhiri masa tugasnya pada Nopember 2002, oleh karena itu ybs diminta mempersiapkan semua hal berkaitan dengan pengakhiran masa tugasnya itu. Setelah surat tersebut dilayangkan, DPR Prop. Maluku melakukan langkah kedua yaitu pembentukan Panitia Khusus penyusunan Tata Tertib Pemilihan Gubernur Maluku 2002-2007 (Pansus Tatib) dan pembentukan Panitia Pemilihan. Panitia Khusus diketuai oleh Ruland Tahapary SH (FPG) dengan Hendrik Seriholo (F Penggalang) sebagai Sekretaris. Sedang Panitia Pemilihan diketuai oleh Z. Sahuburua SH karena jabatannya sebagai Ketua DPR Prop. Maluku (ex-officio). Pansus Tatib telah selesai bekerja, karena itu hasil kerjanya dibawa ke si! dang paripurnakemarin. Itulah langkah ketiga yang dilakukan DPR Prop. Maluku. Kapan Tata Tertib Pemilihan Gubernur itu bisa selesai dibahas dan disahkan, tergantung setrampil apa DPR Propinsi Maluku mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam pembahasan Tatib dimaksud. Dari, sumber-sumber di DPR Prop. Maluku diketahui bahwa sidang paripurna kemarin tersendat oleh pendapat 2 orang anggota yang menyatakan bahwa seharusnya proses pemilihan Gubernur Maluku ini mempertimbangkan status darurat sipil yang dikenakan pada Propinsi Maluku. Pertimbangan ini diusulkan masuk ke dalam konsiderans Tatib. Apa yang dimaksudkan belum jelas sekali. Tapi bisa diduga, sedikitnya ada dua hal terkait dengan status darurat sipil yang mungkin terkandung dalam usul kedua orang anggota DPR Prop. Maluku itu. Pertama, dengan mempertimbangkan adanya status darurat sipil untuk Maluku, maka seandainya proses pemilihan Gubernur tersendat-sendat sedangkan masa kerja Gubernur Maluku yang sekarang ini telah sel! esai, harus dipastikan bahwa ada mekanisme tersendiri yang ditempuh DPR Propinsi Maluku untuk menghindarkan kekosongan jabatan Gubernur. Kedua, status darurat sipil menjadikan Gubernur Maluku yang adalah juga Penguasa Darurat Sipil Daerah, tidak data menjadi urusan semata-mata dari DPR Prop. Maluku saja tetapi juga urusan Pemerintah Nasional yang sering disebut sebagai Penguasa Darurat Sipil Pusat. Karena itu proses pergantian Gubernur Maluku harus ditempatkan dalam konsultasi DPR Propinsi Maluku dengan Pemerintah Nasional di Jakarta. Hal manapun yang menjadi kandungan usul kedua anggota DPR Prop. Maluku itu (Thamrin Elly dari F Penegak dan Lutfi Sanaky dari F PPP), ada kecenderungan sidang paripurna rabu 21/8 untuk mengutus Pimpinan DPR Propinsi Maluku ke Jakarta dengan tugas konsultasi dengan Pemerintah Nasional. Semestinya, hal ini tidak perlu menjadi masalah sidang Paripurna saat ini, jika sejak awal -- ketika DPR Propinsi Maluku melakukan langkah pertama, mengirim surat k! e Gubernur mengenai akhir masa kerjanya – hal ini telah dipertimbangkan sehingga pertimbangan tersebut sekaligus menjadi masukan bagi Pansus Tatib yang mempersiapkan waktu, agenda, prosedur dan mekanisme pemilihan Gubernur Maluku. Selain paripurna disuguhi masalah tersebut, masalah lain yang dilaporkan muncul dalam sidang paripurna juga adalah usulan agar pada bagian syarat bagi seorang calon Gubernur harus dicantumkan bahwa ybs berdomisili di kota Ambon. Belum diketahui sumber usul ini, tetapi usul dimaksud terasa bertendensi negatif yaitu ingin menggeser figur tertentu sebagai calon Gubernur terutama figur Drs. Freddy Latumahina dan Brigjen (purn) F. Dewana, yang mungkin dinilai cukup kuat dan berpeluang terpilih. Apakah selanjutnya DPR Propinsi Maluku akan terjebak ke dalam cara-2 yang tidak fair serta demokratis? Sidang paripurna lanjutan DPR Propinsi Maluku dan tindak-tanduk para anggota DPR Prop. Maluku di luar persidangan akan menentukannya.

Salam, dqm

Recieved via MASARIKU NETWORK
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044