
Press Release
Mendengar, membaca seluruh pemberitaan baik lewat media elektronik maupun
media cetak lokal dan nasional mengenai segala tuduhan perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan oleh Pdt. Rinaldy Damanik, Msi. (Sekretaris Umum Majelis
Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah/ Koordinasi Crisis Center Gereja Kristen
Sulawesi Tengah) menurut pengamatan kami, bahwa segala bentuk tuduhan tersebut
nyata-nyata telah merampas hak asazi Pdt. Rinaldy Damanik, MSi dengan
mengabaikan asas praduga tak bersalah, untuk itu kami dari Biro Hukum dan
Advokasi Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah merasa perlu untuk
menyampaikan fakta sesungguhnya, guna pemberitaan yang benar, berimbang untuk
menuju penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan, secara khusus demi
terwujudnya perdamaian yang sejati di bumi sintuwu maroso.
Adapun fakta sesungguhnya yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Tuduhan melawan aparat keamanan yang sedang menjalankan tugas.
1. Bahwa proses penghadangan aparat di Desa Ranononcu pada hari Senin, tanggal
12 Agustus 2002, sekitar pukul 12.00 Wita dilakukan oleh massa, sedangkan Pdt.
Rinaldy Damanik, Msi. Tidak berada di Desa tersebut, sebab beliau bersama para
relawan (rombongan Tim Evakuasi Crisis Center GKST) sedang mengantar jenasah
korban penyerangan, pembakaran dan pembunuhan warga Kristiani yang dibunuh
oleh pihak perusuh/penyerang di desa Malei, Kecamatan Lage ke Tentena, dan Pdt.
Rinaldy Damanik, Msi dan para relawan (Tim evakuasi) berada di Tentena sampai
pukul 14.00 Wita. Suatu yang penting di tegaskan, bahwa jenasah Almarhum diantar
oleh aparat keamanan ke Desa Ranononcu sekitar pukul 09.00 Wita.
2. Bahwa penghadangan aparat keamanan di Desa Silanca, pada hari Selasa, tanggal
14 Agustus 2002, sekitar pukul 12.00 Wita juga dilakukan oleh massa, sebab
menurut keterangan massa di Desa Silanca, bahwa pada saat penyerangan,
pembakaran dan pembunuhan di Desa Silanca dan Desa Sepe pada hari Senin,
tanggal 13 Agustus 2002, Massa menduga ada keterlibatan aparat keamanan
(BRIMOB) pada saat penyerangan tersebut. sedang Pdt. Rinaldy Damanik, Msi saat
itu sedang berada di lokasi pengungsian di seberang sungai Tongko (± 3 Km. Dari
Desa Silanca), ketika ada panggilan lewat pesawat HT barulah beliau datang ke
lokasi (Desa Silanca) untuk menenangkan massa dan mengambil alih emosi massa,
dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara aparat keamanan
(Polri) dengan massa.
2.Tuduhan penyerangan dan membawa, menyimpan senjata rakitan dan
amunisi.
Bahwa pada tanggal 15 agustus 2002 Desa Mayumba di serang, dibakar dan terjadi
pembunuhan yang dilakukan oleh perusuh.
Akibat kejadian itu masyarakat Desa Mayumba dan Desa Peleru meminta kepada
Pdt. Rinaldy Damanik, Msi. Untuk dievakuasi. Pada tanggal 16 Agustus proses
evakuasi berjalan dengan baik, namun pada tanggal 17 Agustus 2002 saat hendak
mengevakuasi masyarakat Desa Peleru yang masih tertinggal dan terancam,
tepatnya di tengah kampung Desa Peleru, Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan para
relawan (Tim Evakuasi) bersama-sama pengungsi yang hendak mengambil sisa-sisa
barang mereka, dihadang oleh aparat keamanan Perintis Polda Sul-Teng dengan
alasan, bahwa Pdt. Rinaldy Damanik Msi bersama para relawan (Tim evakuasi)
hendak melakukan penyerangan. Aparat keamanan Perintis Polda Sul-Teng berusaha
menenangkan massa muslim Desa Peleru, akan tetapi Massa muslim Desa Peleru
dengan membawa parang serta beberapa orang terlihat bersembunyi dibalik tembok
menggenggam senjata (tidak jelas apakah senjata rakitan atau organik) tetap
berusaha mengepung Pdt. Rinaldy Damanik, Msi bersama para relawan (Tim
Evakuasi) serta para pengungsi. Posisi Pdt. Rinaldy Damanik, Msi bersama relawan
dan pengungsi sekitar kurang lebih 50 meter dari mobil/truck. Massa muslim Desa
Peleru serempak berteriak bunuh, bantai, geledah, selanjutnya pihak aparat
keamanan Perintis Polda Sul-Teng melakukan penggeledahan di mobil/truck tanpa
disdaksikan oleh Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan para relawan (Tim evakuasi).
Catatan : Penggeledahan seperti itu tidak dapat di benarkan secara Hukum,
sebab dengan jelas dan tegas, Hukum acara pidana telah mengatur tata cara
penggeledahan, dengan maksud agar didalam proses penggeledahan tidak
terjadi rekayasa pembuktian.
Saat berada dalam posisi terancam, secara tiba-tiba aparat TNI 711 Kompi gabungan
muncul dari arah gunung dan langsung melindungi Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan
relawan (Tim evakuasi) bersama pengungsi. Salah seorang anggota TNI 711 Kompi
gabungan secara tiba-tiba berteriaak dengan keras kepada anggota Perintis Polda
Sul-Teng " Sita semua senjata mereka, jika melawan tembak kakinya", selanjutnya
dalam kondisi yang menegangkan tersebut Komandan Regu TNI 711 Kompi
gabungan segera mengambil sikap untuk mengamankan dan mengawal keluar Pdt.
Rinaldy Damanik, Msi dan Tim bersama pengungsi dari Desa Peleru. Dan dari
kejauhan terlihat 2 (dua) mobil Jeep open yang penuh dengan massa meluncur
dengan cepat dari arah gunung menuju Desa Peleru. Pengawalan dilakukan hingga
batas Desa Peleru dan Desa Mayumba.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam fakta sesungguhnya diatas, dengan ini
Biro Hukum/Advocasi Crisis Center GKST menegaskan, seluruh berita yang sudah
dikeluarkan diluar dari subtansi PRESS REALESE ini adalah tidak benar, dan untuk
itu sangat diharapkan kepada seluruh insan pers media elektronik, media cetak
segera merehabilitasi kembali nama baik Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dengan
pemberitaan yang benar dengan tetap menghargai hak asazi beliau serta
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi tercapainya penegakan
supremasi hukum yang benar-benar berkeadilan serta perdamaian yang sejati dibumi
sintuwu maroso.
Dibuat di Tentena, tanggal 21 Agustus 2002
Biro Hukum dan Advocasi Crisis Center GKST,
 
Recieved via MASARIKU NETWORK
|