The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Press Release GKST


Press Release

Mendengar, membaca seluruh pemberitaan baik lewat media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional mengenai segala tuduhan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pdt. Rinaldy Damanik, Msi. (Sekretaris Umum Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah/ Koordinasi Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah) menurut pengamatan kami, bahwa segala bentuk tuduhan tersebut nyata-nyata telah merampas hak asazi Pdt. Rinaldy Damanik, MSi dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah, untuk itu kami dari Biro Hukum dan Advokasi Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah merasa perlu untuk menyampaikan fakta sesungguhnya, guna pemberitaan yang benar, berimbang untuk menuju penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan, secara khusus demi terwujudnya perdamaian yang sejati di bumi sintuwu maroso.

Adapun fakta sesungguhnya yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Tuduhan melawan aparat keamanan yang sedang menjalankan tugas.

1. Bahwa proses penghadangan aparat di Desa Ranononcu pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2002, sekitar pukul 12.00 Wita dilakukan oleh massa, sedangkan Pdt. Rinaldy Damanik, Msi. Tidak berada di Desa tersebut, sebab beliau bersama para relawan (rombongan Tim Evakuasi Crisis Center GKST) sedang mengantar jenasah korban penyerangan, pembakaran dan pembunuhan warga Kristiani yang dibunuh oleh pihak perusuh/penyerang di desa Malei, Kecamatan Lage ke Tentena, dan Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan para relawan (Tim evakuasi) berada di Tentena sampai pukul 14.00 Wita. Suatu yang penting di tegaskan, bahwa jenasah Almarhum diantar oleh aparat keamanan ke Desa Ranononcu sekitar pukul 09.00 Wita.

2. Bahwa penghadangan aparat keamanan di Desa Silanca, pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2002, sekitar pukul 12.00 Wita juga dilakukan oleh massa, sebab menurut keterangan massa di Desa Silanca, bahwa pada saat penyerangan, pembakaran dan pembunuhan di Desa Silanca dan Desa Sepe pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2002, Massa menduga ada keterlibatan aparat keamanan (BRIMOB) pada saat penyerangan tersebut. sedang Pdt. Rinaldy Damanik, Msi saat itu sedang berada di lokasi pengungsian di seberang sungai Tongko (± 3 Km. Dari Desa Silanca), ketika ada panggilan lewat pesawat HT barulah beliau datang ke lokasi (Desa Silanca) untuk menenangkan massa dan mengambil alih emosi massa, dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara aparat keamanan (Polri) dengan massa.

2.Tuduhan penyerangan dan membawa, menyimpan senjata rakitan dan amunisi.

Bahwa pada tanggal 15 agustus 2002 Desa Mayumba di serang, dibakar dan terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh perusuh.

Akibat kejadian itu masyarakat Desa Mayumba dan Desa Peleru meminta kepada Pdt. Rinaldy Damanik, Msi. Untuk dievakuasi. Pada tanggal 16 Agustus proses evakuasi berjalan dengan baik, namun pada tanggal 17 Agustus 2002 saat hendak mengevakuasi masyarakat Desa Peleru yang masih tertinggal dan terancam, tepatnya di tengah kampung Desa Peleru, Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan para relawan (Tim Evakuasi) bersama-sama pengungsi yang hendak mengambil sisa-sisa barang mereka, dihadang oleh aparat keamanan Perintis Polda Sul-Teng dengan alasan, bahwa Pdt. Rinaldy Damanik Msi bersama para relawan (Tim evakuasi) hendak melakukan penyerangan. Aparat keamanan Perintis Polda Sul-Teng berusaha menenangkan massa muslim Desa Peleru, akan tetapi Massa muslim Desa Peleru dengan membawa parang serta beberapa orang terlihat bersembunyi dibalik tembok menggenggam senjata (tidak jelas apakah senjata rakitan atau organik) tetap berusaha mengepung Pdt. Rinaldy Damanik, Msi bersama para relawan (Tim Evakuasi) serta para pengungsi. Posisi Pdt. Rinaldy Damanik, Msi bersama relawan dan pengungsi sekitar kurang lebih 50 meter dari mobil/truck. Massa muslim Desa Peleru serempak berteriak bunuh, bantai, geledah, selanjutnya pihak aparat keamanan Perintis Polda Sul-Teng melakukan penggeledahan di mobil/truck tanpa disdaksikan oleh Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan para relawan (Tim evakuasi).

Catatan : Penggeledahan seperti itu tidak dapat di benarkan secara Hukum, sebab dengan jelas dan tegas, Hukum acara pidana telah mengatur tata cara penggeledahan, dengan maksud agar didalam proses penggeledahan tidak terjadi rekayasa pembuktian.

Saat berada dalam posisi terancam, secara tiba-tiba aparat TNI 711 Kompi gabungan muncul dari arah gunung dan langsung melindungi Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan relawan (Tim evakuasi) bersama pengungsi. Salah seorang anggota TNI 711 Kompi gabungan secara tiba-tiba berteriaak dengan keras kepada anggota Perintis Polda Sul-Teng " Sita semua senjata mereka, jika melawan tembak kakinya", selanjutnya dalam kondisi yang menegangkan tersebut Komandan Regu TNI 711 Kompi gabungan segera mengambil sikap untuk mengamankan dan mengawal keluar Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dan Tim bersama pengungsi dari Desa Peleru. Dan dari kejauhan terlihat 2 (dua) mobil Jeep open yang penuh dengan massa meluncur dengan cepat dari arah gunung menuju Desa Peleru. Pengawalan dilakukan hingga batas Desa Peleru dan Desa Mayumba.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam fakta sesungguhnya diatas, dengan ini Biro Hukum/Advocasi Crisis Center GKST menegaskan, seluruh berita yang sudah dikeluarkan diluar dari subtansi PRESS REALESE ini adalah tidak benar, dan untuk itu sangat diharapkan kepada seluruh insan pers media elektronik, media cetak segera merehabilitasi kembali nama baik Pdt. Rinaldy Damanik, Msi dengan pemberitaan yang benar dengan tetap menghargai hak asazi beliau serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi tercapainya penegakan supremasi hukum yang benar-benar berkeadilan serta perdamaian yang sejati dibumi sintuwu maroso.

Dibuat di Tentena, tanggal 21 Agustus 2002

Biro Hukum dan Advocasi Crisis Center GKST,

Recieved via MASARIKU NETWORK
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044