MANADO POST, Selasa, 18 Juni 2002
Pemerintah Gentar Hadapi Djafar Umar
Tak Terkait Rusuh Ambon, Hanya Didakwa Hina Kepala Negara
AMBON- Pemerintah ternyata gentar menghadapi panglima Laskar Jihad Djafar Umar
Thalib. Buktinya, Setelah melakukan berbagai persiapan, Berkas Acara Pemeriksaan
(BAP) tersangka Djafar Umar Thalib dan Alex Manuputty telah selesai. Meski begitu,
belum ada kejelasan mengenai lokasi pengadilan negeri (PN) tempat keduanya akan
disidangkan, kata seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku. "Yang jelas mereka
akan disidang di Jakarta, tapi di PN mana itu masih rahasia dan pekan kemarin kami
ke Jakarta hanya untuk penyelesaian administrasi," kata Asisten Tindak Pidana
Umum Kejati Maluku, Herry Koedoebun, di Ambon, Senin.
Pimpinan Laskar Jihad Djafar Thalib akan didakwa dengan pasal 134 KUH Pidana
tentang penghinaan terhadap kepala negara yang ancaman hukumannya maksimal
enam tahun penjara. Penghinaan itu dilakukan dalam suatu tablik akbar di Masjid
Raya Al Fatah Ambon pada 27 April 2002.
Sementara Alex selaku Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) akan
didakwa dengan pasal 106 KUH Pidana tentang perbuatan melawan pemerintahan
yang sah alias makar dengan jalan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan
(RMS) pada 25 April 2002. Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelidik Kasus Maluku I Wayan Karya segera menggelar
sidang paripurna untuk menyamakan persepsi di antara anggota. Hasil rapat akan
dilaporkan kepada pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya di lapangan.
Dia juga berjanji akan menjaga independensi tim yang dipimpinnya. "Pengumpulan
data yang kongkret dilakukan secara profesional,"kata I Wayan Karya di Kantor
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jakarta, Senin (16/6) siang.
Karena itu, Wayan meminta masukan dari seluruh warga yang memiliki informasi
tentang Ambon. "Data diambil dari seluruh unsur masyarakat, termasuk anggota
TNI/Polri," ujar Wayan yang masih menjabat sebagai Deputi 7 Menko Polkam itu. Tim
yang beranggotakan 14 orang--bukan sebelas seperti berita sebelumnya--itu dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/2002. Mereka dipilih dari berbagai unsur
masyarakat, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia, dan perguruan tinggi.(jpnn/lec)
© Copyright 1996, MANADO POST Online
|