The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pemerintah Gentar Hadapi Djafar Umar


MANADO POST, Selasa, 18 Juni 2002

Pemerintah Gentar Hadapi Djafar Umar
Tak Terkait Rusuh Ambon, Hanya Didakwa Hina Kepala Negara

AMBON- Pemerintah ternyata gentar menghadapi panglima Laskar Jihad Djafar Umar Thalib. Buktinya, Setelah melakukan berbagai persiapan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Djafar Umar Thalib dan Alex Manuputty telah selesai. Meski begitu, belum ada kejelasan mengenai lokasi pengadilan negeri (PN) tempat keduanya akan disidangkan, kata seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku. "Yang jelas mereka akan disidang di Jakarta, tapi di PN mana itu masih rahasia dan pekan kemarin kami ke Jakarta hanya untuk penyelesaian administrasi," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, Herry Koedoebun, di Ambon, Senin.

Pimpinan Laskar Jihad Djafar Thalib akan didakwa dengan pasal 134 KUH Pidana tentang penghinaan terhadap kepala negara yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Penghinaan itu dilakukan dalam suatu tablik akbar di Masjid Raya Al Fatah Ambon pada 27 April 2002.

Sementara Alex selaku Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) akan didakwa dengan pasal 106 KUH Pidana tentang perbuatan melawan pemerintahan yang sah alias makar dengan jalan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 2002. Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelidik Kasus Maluku I Wayan Karya segera menggelar sidang paripurna untuk menyamakan persepsi di antara anggota. Hasil rapat akan dilaporkan kepada pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya di lapangan. Dia juga berjanji akan menjaga independensi tim yang dipimpinnya. "Pengumpulan data yang kongkret dilakukan secara profesional,"kata I Wayan Karya di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jakarta, Senin (16/6) siang.

Karena itu, Wayan meminta masukan dari seluruh warga yang memiliki informasi tentang Ambon. "Data diambil dari seluruh unsur masyarakat, termasuk anggota TNI/Polri," ujar Wayan yang masih menjabat sebagai Deputi 7 Menko Polkam itu. Tim yang beranggotakan 14 orang--bukan sebelas seperti berita sebelumnya--itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/2002. Mereka dipilih dari berbagai unsur masyarakat, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perguruan tinggi.(jpnn/lec)

© Copyright 1996, MANADO POST Online
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044