Media Indonesia, Kamis, 11 Juli 2002
Panglima Laskar Jihad akan Diadili di PN Jaktim
JAKARTA (Media): Panglima Laskar Jihad Dja'far Umar Thalib batal diadili di
Pengadilan Negeri Ambon. Pemerintah memutuskan tersangka yang ditahan sejak 4
Mei 2002 di Mabes Polri, diadili di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, dengan
alasan keamanan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Media Massa Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung (Kabid Hubmedmas Puspenkum Kejagung), Chuck
Suryosumpeno, kemarin.
Menurut Chuck, pemindahan itu berdasarkan surat dari Menkeh dan HAM Yusril Ihza
Mahendra," paparnya. Meski tempat pengadilannya dipindahkan, jaksa penuntut
umum tetap berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yaitu M Zein Raharusun
dan Daniel Palapia.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menyerahkan berkas Dja'far kepada Kejati Maluku.
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka maupun BAP (berita acara pemeriksaan)
diserahkan kepada Kejati Maluku. Selanjutnya, pihak Kejati Maluku menyerahkan
Dja'far kepada PN Jaktim.
Penangkapan terhadap Dja'far dengan tuduhan melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur Pasal 134 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden atau
wapres; Pasal 160 tentang penentangan terhadap pemerintah; dan Pasal 154 yaitu
menghasut rakyat melawan pemerintah yang sah.
Polisi, menurut Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Korps Reserse (Korserse) Polri
Brigjen Aryanto Sutadi yang memimpin langsung penyelidikan di Ambon, ketika itu,
menyatakan memunyai bukti dua kaset rekaman pidato Dja'far pada saat tablig akbar
di Ambon sehari setelah pengibaran bendera RMS (Republik Maluku Selatan), 25
April.
Sebelum itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Ambon. Kepada
wartawan, Brigjen Aryanto memperdengarkan kaset rekaman pidato Dja'far Umar
pada tablig akbar itu. Antara lain terdengar tersangka mengajak menyiapkan bom
serta tidak mengikuti Kesepakatan Malino II.
Tim Pembela Muslim selaku kuasa hukum Dja'far sempat mempraperadilankan
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar ke PN Jaksel karena menganggap penahanan itu tidak
sah. Tetapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak. Selama dalam penahanan, Dja'far
sempat dijenguk Wapres Hamzah Haz, kalangan DPR, pimpinan partai politik, tokoh
masyarakat, dan anggota Laskar Jihad.
Selain Dja'far, polisi juga menangkap 17 anggota RMS, termasuk ketuanya, Alex
Manuputty. Tentang pengadilan Alex, pihak kejaksaan belum memastikan. (Hil/J-1)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|