The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Panglima Laskar Jihad akan Diadili di PN Jaktim


Media Indonesia, Kamis, 11 Juli 2002

Panglima Laskar Jihad akan Diadili di PN Jaktim

JAKARTA (Media): Panglima Laskar Jihad Dja'far Umar Thalib batal diadili di Pengadilan Negeri Ambon. Pemerintah memutuskan tersangka yang ditahan sejak 4 Mei 2002 di Mabes Polri, diadili di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, dengan alasan keamanan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Media Massa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kabid Hubmedmas Puspenkum Kejagung), Chuck Suryosumpeno, kemarin.

Menurut Chuck, pemindahan itu berdasarkan surat dari Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra," paparnya. Meski tempat pengadilannya dipindahkan, jaksa penuntut umum tetap berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yaitu M Zein Raharusun dan Daniel Palapia.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menyerahkan berkas Dja'far kepada Kejati Maluku. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka maupun BAP (berita acara pemeriksaan) diserahkan kepada Kejati Maluku. Selanjutnya, pihak Kejati Maluku menyerahkan Dja'far kepada PN Jaktim.

Penangkapan terhadap Dja'far dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 134 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden atau wapres; Pasal 160 tentang penentangan terhadap pemerintah; dan Pasal 154 yaitu menghasut rakyat melawan pemerintah yang sah.

Polisi, menurut Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Korps Reserse (Korserse) Polri Brigjen Aryanto Sutadi yang memimpin langsung penyelidikan di Ambon, ketika itu, menyatakan memunyai bukti dua kaset rekaman pidato Dja'far pada saat tablig akbar di Ambon sehari setelah pengibaran bendera RMS (Republik Maluku Selatan), 25 April.

Sebelum itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Ambon. Kepada wartawan, Brigjen Aryanto memperdengarkan kaset rekaman pidato Dja'far Umar pada tablig akbar itu. Antara lain terdengar tersangka mengajak menyiapkan bom serta tidak mengikuti Kesepakatan Malino II.

Tim Pembela Muslim selaku kuasa hukum Dja'far sempat mempraperadilankan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar ke PN Jaksel karena menganggap penahanan itu tidak sah. Tetapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak. Selama dalam penahanan, Dja'far sempat dijenguk Wapres Hamzah Haz, kalangan DPR, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan anggota Laskar Jihad.

Selain Dja'far, polisi juga menangkap 17 anggota RMS, termasuk ketuanya, Alex Manuputty. Tentang pengadilan Alex, pihak kejaksaan belum memastikan. (Hil/J-1)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044