Media Indonesia, 22/5/2002 22:19 WIB
RMS Dilarang, Laskar Jihad Dikeluarkan Dari Maluku
JAKARTA (Media): Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan kepada
pihak-pihak tertentu di luar Ambon, Maluku, untuk segera menghentikan dan tidak
campur tangan karena hanya akan menimbulkan konflik dan kekerasan baru.
"Pemerintah juga berketetapan untuk bersikap tegas dan adil sesuai ketentuan
hukum terhadap provokator dan penggerak kerusuhan baru," katanya dalam Rapat
Kerja Gabungan Komisi I dan II DPR yang dipimpin Ketua Komisi II, Teras Narang di
Jakarta, Rabu malam.
Hadir dalam Raker itu jajaran Menko Polkam, Panglima TNI Widodo HS, Kapolri Da'i
Bakhtiar, Mendagri Hari Sabarno, Menko Kesra Yusuf Kalla, Menkeh dan HAM Yusril
Ihza Mahendra serta Sekjen Dephan Jhony Lumintang.
Menko Kesra Yusuf Kalla menyampaikan pemaparan pemerintah mengenai konflik di
Maluku dan penangananannya pasca Perjanjian Malino II.
Menko Polkam meminta semua pihak untuk mendukung Penguasa Darurat Sipil
Maluku (PDSM) agar mampu mengatasi berbagai persoalan sesuai dengan tugas dan
wewenang yang dimiliki.
Oleh karena itu, Menko Polkam menyampaikan lima sasaran yang hendak dicapai
pasca Malino II (11-12 Februari 2002).
Pertama, penuntasan kasus-kasus kekerasan di Ambon pasca Malino II antara lain
peledakan bom dan pembakaran kantor Gubernur Maluku (3/4), pengibaran bendera
Republik Maluku Selatan (25/4), dan pembunuhan di Desa Soya yang menewaskan
11 orang (28/4).
Kedua, aksi pembersihan (sweeping) dan perlucutan senjata.
Ketiga, tindakan hukum berupa pelarangan Front Kedaulatan Maluku (FKM) dan
RMS. Keempat, pengeluaran Laskas Jihad dari Maluku, dan kelima, meningkatkan
kekompakan di antara jajaran PDSM dan PDSP (Penguasa Darurat Sipil Pusat).
Menko Polkam juga menjelaskan, meski banyak pandangan bahwa isu FKM/RMS
dianggap terlalu berlebihan, tetapi pemerintah memutuskan bertindak tegas melarang
organisasi tersebut.
Sedangkan untuk Laskar Jihad, katanya, meski tidak melaksanakan kegiatan makar
terhadap pemerintah, tetapi apa yang sudah dilakukan di Maluku terbukti ikut terlibat
dalam konflik di sana sehingga diputuskan untuk mengeluarkannya dari provinsi itu.
Apabila FKM/RMS dibubarkan dan Laskar Jihad dikeluarkan dari Maluku, maka
PDSM harus mampu melindungi setiap warga yang ada di sana sehingga tidak ada
lagi pihak dari luar yang datang ke Maluku dengan niat untuk membela saudaranya
yang ditindas oleh kelompok tertentu.
Ia menjelaskan, dari berbagai peristiwa di Ambon pasca Malino II serta sejumlah
langkah yang sudah diambil oleh pemerintah disinyalir bahwa pelaku tindak
kekerasan dan provokasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan baru pasca Malino
II, dilakukan oleh kelompok garis keras dari kedua pihak yang bertikai (kelompok
Islam dan Kristen).
Kelompok garis keras tersebut diduga terus melakukan provokasi dan berusaha
menggagalkan upaya damai yang telah dihasilkan dalam perjanjian damai Malino II.
(Ant/OL-01)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|