Media Indonesia, Jum'at, 24 Mei 2002
Soal Maluku, Indonesia Tolak Intervensi Asing
JAKARTA (Media): Pemerintah Indonesia menolak campur tangan pihak asing untuk
penyelesaian masalah Maluku. Karena, masalah Maluku adalah masalah dalam
negeri.
Penegasan itu disampaikan Wapres Hamzah Haz, Menko Polkam Susilo Bambang
Yudhoyono, dan Menko Kesra Jusuf Kalla menanggapi rekomendasi parlemen Eropa
berkaitan dengan konflik di Maluku.
''Satu hal yang jelas, masalah Maluku adalah masalah dalam negeri. Karena itu,
negara-negara lain sebaiknya menghormati kedaulatan Indonesia,'' tegas Menko
Polkam menjawab wartawan usai sidang kabinet di Gedung Utama Sekretariat
Negara, Jakarta, kemarin.
Pada Rabu (22/5) parlemen Eropa mengeluarkan resolusi tentang penegakan hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia. Mereka juga mendesak pemerintah Indonesia
agar segera menemukan solusi damai dalam menangani gejolak di daerah, terutama
di Maluku.
Salah satu butir resolusi itu juga berisi desakan kepada pemerintah Indonesia untuk
mengundang special rapporteurs (pelapor khusus) PBB guna menyelidiki
kasus-kasus penyiksaan warga sipil oleh TNI di Aceh dan Papua.
Menurut Menko Polkam, jika anggota parlemen Eropa ingin memberikan perhatian
terhadap masalah Maluku, sikap itu akan diterima dengan baik. Juga, apabila mereka
ingin memberi kontribusi dalam kerja sama teknis atau kerja sama kemanusiaan lain,
akan disambut baik. ''Tetapi kalau sudah mendikte langkah-langkah politik atau
mendikte kebijakan-kebijakan domestik, itu kurang tepat,'' tegas Susilo.
Menko Polkam mengakui pemerintah RI belum menerima secara resmi apa
rekomendasi parlemen Eropa itu. ''Namun, yang jelas, kita semua tahu, Eropa juga
tahu, bahwa pemerintah kita terus bekerja keras menyelesaikan masalah Maluku
berdasarkan kebijaksanaan yang kita harapkan adil, dan mengarah pada penghentian
konflik dan kekerasan.''
Susilo berjanji akan mempelajari rekomendasi parlemen Eropa mengenai Maluku itu
jika sudah diterimanya. ''Kami akan mempelajari rekomendasi itu. Tapi saya tidak
akan terlalu cepat merespons karena sampai hari ini pemerintah belum menerima
rekomendasi mereka,'' ujar Menko Polkam.
Wapres Hamzah Haz ketika diminta tanggapannya tentang rekomendasi parlemen
Eropa itu menegaskan saat ini belum waktunya Indonesia mengundang special
rapporteurs PBB ke Aceh dan Papua.
''Itu belum waktunya. Yah, biar kita saja dulu,'' kata Hamzah kepada wartawan usai
sidang terbatas, kemarin.
Sikap sama disampaikan Menko Kesra Jusuf Kalla. Menurut Kalla, Indonesia tidak
bisa menerima desakan parlemen Eropa untuk mengundang special rapporteurs PBB
itu.
''Ini kan masalah dalam negeri. Kan, ada duta besar yang selalu berkomunikasi
dengan kita. Menurut saya, special rapporteurs PBB itu tidak perlu. Kan, situasi di
Ambon cenderung sudah membaik,'' tandas Kalla.
Bintang dua
Di tempat terpisah, Menko Polkam mengatakan pemerintah telah menetapkan
restrukturisasi komando tugas operasional gabungan dalam pemerintahan Penguasa
Darurat Sipil (PDS) Maluku dengan menempatkan perwira tinggi TNI bintang dua
sebagai pucuk pimpinan.
''Yang sudah kita rumuskan adalah melaksanakan restrukturisasi. Di mana akan ada
kesatuan komando yang dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan wakilnya
perwira tinggi kepolisian bintang satu. Mereka bekerja dalam satu gugus tugas
membawahi satuan-satuan tugas yang dibentuk secara fungsional,'' ujar Susilo usai
pertemuan tertutup dengan Panglima TNI Laksamana Widodo AS, Kapolri Jenderal
Da'i Bachtiar, KSAD Jenderal Endriartono Sutarto, Menhan Matori Abdul Djalil, dan
Mendagri Hari Sabarno di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, lanjutnya, akan ada garis yang jelas, yakni dari PDS Maluku
langsung kepada Panglima Komando Tugas Operasional tersebut. ''Panglima itu
membawahi seluruh aparat keamanan, baik TNI maupun kepolisian yang ada di
daerah operasi. Sehingga, diharapkan kita dapat menghindarkan miskoordinasi di
antara kedua pejabat itu. Garisnya jelas, baik rantai komando maupun lingkup
tanggung jawabnya sehingga diharapkan lebih koordinatif dan efektif.''
Saat ini perangkat restrukturisasi itu tengah dipersiapkan secara utuh. Selain itu,
TNI/Polri sedang merumuskan petunjuk pelaksanaan tugas, termasuk rule of
engagement.
Restrukturisasi ini, menurut Menko Polkam, merupakan tindak lanjut dari evaluasi
yang telah dilakukan. ''Kita harapkan minggu depan hal itu sudah dioperasionalkan di
lapangan,'' tegasnya. (Awi/Tia/CR-7/X-5)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|