The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Sidang Alex dan Ja'far Dipindah ke Jakarta


Media Indonesia, Jum'at, 24 Mei 2002

Sidang Alex dan Ja'far Dipindah ke Jakarta

JAKARTA (Media): Kejaksaan Tinggi Maluku sedang menyiapkan keputusan guna menetapkan pelaksanaan pemindahan sidang pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dr Alexander Hermanus Manuputty, dan pimpinan Yudikatif FKM Semmy Wailerunny SH ke Jakarta.

"Selain mempertimbangkan situasi keamanan, pemindahan sidang dilakukan karena kurangnya tenaga jaksa, walaupun locus delecti atau tempat kejadiannya di Ambon," kata Kajati Maluku I Made Sunetja, kemarin. Pertimbangan yang sama juga akan diberlakukan bagi kasus Panglima Laskar Jihad ustad Ja'far Umar Thalib.

Menurut Made, penetapan tempat persidangan itu juga telah mempertimbangkan usul Kajari Ambon sesuai pasal 85 KUHAP. Pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut sudah ia terima, sekaligus disikapi dengan membentuk tim.

"Tahapan penelitian berkas kasus kedua pimpinan FKM itu telah disikapi dengan menunjuk lima jaksa yang dikoordinasi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Herman Koedoeboen, SH," katanya. Sedangkan untuk kasus Panglima Laskar Jihad ditetapkan dua jaksa, yakni Husein Raharusun, SH (Kajari Soasio) dan Daniel Palapia (Kajari Ternate).

Tentang tahapan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), Kajati menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 2-3 tiga jaksa, ditambah personel dari Kejaksaan Agung.

"Yang pasti, persidangan di Jakarta tidak mempengaruhi proses penegakan hukum, termasuk kemungkinan adanya intervensi. Sebab, kejaksaan dan pengadilan berdasarkan segi yuridis formal," tandasnya.

Sementara itu, Pembantu Rektor I Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof Dr JH Louhanapessy mengungkapkan, Hengky Manuhuttu dosen Fakultas Hukum Unpatti, terlibat gerakan separatis RMS.

Menurut Louhanapessy, Hengky terlibat RMS karena menduduki posisi penting dalam FKM, yakni sebagai sekjen. "Benar, Hengky Manuhuttu terlibat FKM yang sudah identik dengan RMS," katanya kepada Media, kemarin.

Unpatti, lanjutnya, telah meminta ketegasan Hengky soal itu. Kepada Hengky diajukan dua pilihan yakni, pilih RMS dan dipecat secara tidak hormat dari Unpatti, atau tetap menjadi dosen dan mundur dari RMS. "Tak lama setelah penegasan itu, Hengky menyatakan keluar dari RMS sekitar empat bulan lalu," katanya.

Kemarin, ribuan amunisi dan ratusan bahan peledak organik hasil sweeping aparat keamanan dimusnahkan jajaran Kodam XVI/Pattimura di Kompleks Secata, Desa Suli, Maluku Tengah.

Amunisi dan bahan peledak itu dimasukkan ke lubang, dimusnahkan oleh Komandan Secata Suli, Letkol Inf Zudi Janibar, dan Kapendam XVI/Pattimura, Mayor CAJ Herry Suhardi.

Menurut Herry pemusnahan itu merupakan kelanjutan dari pemusnahan senjata api dan bahan peledak oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono di lapangan Merdeka Ambon, April lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN-RI) Prof Dr JE Sahetapy mengatakan, ketidakmampuan aparat TNI melakukan penertiban di Ambon menunjukkan perintah Panglima TNI ataupun KSAD tidak turun sampai ke bawah. "Walaupun turun, kemungkinan ada manipulasi perintah tersebut oleh aparat tentara di tengah jalan'" katanya di Surabaya, kemarin.

Menurutnya adalah aneh jika TNI tak mampu menyelesaikan kasus Ambon. Sahetapy berpendapat, selama ini diakui antara TNI dan polisi masih memiliki masalah. Sejak Polri keluar dari TNI, hal itu tampak sekali. (HJ/HS/Ant/X-5)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044