Media Indonesia, Jum'at, 24 Mei 2002
Sidang Alex dan Ja'far Dipindah ke Jakarta
JAKARTA (Media): Kejaksaan Tinggi Maluku sedang menyiapkan keputusan guna
menetapkan pelaksanaan pemindahan sidang pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan
Maluku (FKM) dr Alexander Hermanus Manuputty, dan pimpinan Yudikatif FKM
Semmy Wailerunny SH ke Jakarta.
"Selain mempertimbangkan situasi keamanan, pemindahan sidang dilakukan karena
kurangnya tenaga jaksa, walaupun locus delecti atau tempat kejadiannya di Ambon,"
kata Kajati Maluku I Made Sunetja, kemarin. Pertimbangan yang sama juga akan
diberlakukan bagi kasus Panglima Laskar Jihad ustad Ja'far Umar Thalib.
Menurut Made, penetapan tempat persidangan itu juga telah mempertimbangkan usul
Kajari Ambon sesuai pasal 85 KUHAP. Pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus
tersebut sudah ia terima, sekaligus disikapi dengan membentuk tim.
"Tahapan penelitian berkas kasus kedua pimpinan FKM itu telah disikapi dengan
menunjuk lima jaksa yang dikoordinasi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Herman
Koedoeboen, SH," katanya. Sedangkan untuk kasus Panglima Laskar Jihad
ditetapkan dua jaksa, yakni Husein Raharusun, SH (Kajari Soasio) dan Daniel Palapia
(Kajari Ternate).
Tentang tahapan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), Kajati menjelaskan,
pihaknya telah menyiapkan 2-3 tiga jaksa, ditambah personel dari Kejaksaan Agung.
"Yang pasti, persidangan di Jakarta tidak mempengaruhi proses penegakan hukum,
termasuk kemungkinan adanya intervensi. Sebab, kejaksaan dan pengadilan
berdasarkan segi yuridis formal," tandasnya.
Sementara itu, Pembantu Rektor I Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof Dr JH
Louhanapessy mengungkapkan, Hengky Manuhuttu dosen Fakultas Hukum Unpatti,
terlibat gerakan separatis RMS.
Menurut Louhanapessy, Hengky terlibat RMS karena menduduki posisi penting dalam
FKM, yakni sebagai sekjen. "Benar, Hengky Manuhuttu terlibat FKM yang sudah
identik dengan RMS," katanya kepada Media, kemarin.
Unpatti, lanjutnya, telah meminta ketegasan Hengky soal itu. Kepada Hengky
diajukan dua pilihan yakni, pilih RMS dan dipecat secara tidak hormat dari Unpatti,
atau tetap menjadi dosen dan mundur dari RMS. "Tak lama setelah penegasan itu,
Hengky menyatakan keluar dari RMS sekitar empat bulan lalu," katanya.
Kemarin, ribuan amunisi dan ratusan bahan peledak organik hasil sweeping aparat
keamanan dimusnahkan jajaran Kodam XVI/Pattimura di Kompleks Secata, Desa
Suli, Maluku Tengah.
Amunisi dan bahan peledak itu dimasukkan ke lubang, dimusnahkan oleh Komandan
Secata Suli, Letkol Inf Zudi Janibar, dan Kapendam XVI/Pattimura, Mayor CAJ Herry
Suhardi.
Menurut Herry pemusnahan itu merupakan kelanjutan dari pemusnahan senjata api
dan bahan peledak oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono di lapangan
Merdeka Ambon, April lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN-RI) Prof Dr
JE Sahetapy mengatakan, ketidakmampuan aparat TNI melakukan penertiban di
Ambon menunjukkan perintah Panglima TNI ataupun KSAD tidak turun sampai ke
bawah. "Walaupun turun, kemungkinan ada manipulasi perintah tersebut oleh aparat
tentara di tengah jalan'" katanya di Surabaya, kemarin.
Menurutnya adalah aneh jika TNI tak mampu menyelesaikan kasus Ambon. Sahetapy
berpendapat, selama ini diakui antara TNI dan polisi masih memiliki masalah. Sejak
Polri keluar dari TNI, hal itu tampak sekali. (HJ/HS/Ant/X-5)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|