Media Indonesia, Selasa, 25 Juni 2002
Pengibar Bendera RMS Segera Diadili
'Anggota DPRD Ambon Kurang Nasionalis'
AMBON (Media): Delegasi Malino menilai kalangan anggota DPRD Kota Ambon
kurang nasionalis karena terkesan lebih banyak memihak kepada
kelompok-kelompok yang bertikai.
"Kami menilai anggota DPRD Kota Ambon kurang nasionalis. Kesan itu kami peroleh
karena sering berbicara dengan kalangan DPRD Kota Ambon," kata Toisuta, salah
seorang anggota delegasi Malino saat berbicara dengan DPRD Kota Ambon, kemarin.
Menurut dia, sejumlah anggota DPRD sering melontarkan pernyataan di media
massa, yang dampaknya dirasakan hanya menguntungkan kelompok tertentu,
padahal seharusnya pernyataan itu lebih netral guna mendukung percepatan
penyelesaian konflik bernuansa SARA yang telah berlangsung tiga tahun lebih.
Secara parsial, kata Toisuta, keberadaan anggota legislatif membawahkan aspirasi
seluruh masyarakat di ibu kota Provinsi Maluku sehingga wajib memperjuangkan
kepentingan seluruh rakyat, dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Senada dengan Husein, sejumlah anggota delegasi muslim juga mempertanyakan
sikap kritis kalangan DPRD Kota Ambon terhadap langkah penyelesaian konflik yang
dilakukan pemerintah pusat maupun daerah sehingga tidak berlarut-larut dan
menyengsarakan masyarakat.
"Minimal DPRD kota dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja dan komitmen
pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik yang pelaksanaannya dilaksanakan
oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM)," ujar anggota lainnya, Abdul
Aziz Fitmatan.
Menjawab pernyataan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon Lucky Wattimury
mengatakan, pimpinan legislatif selalu menegur anggotanya yang melontarkan
pernyataan tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
Menyangkut sikap kritis DPRD Kota Ambon dalam penyelesaian konflik, Wattimury
menegaskan, pihaknya tetap memantau dan mengevaluasi kinerja dan komitmen
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian konflik.
Sementara itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) 15 tersangka pengibar bendera
Republik Maluku Selatan (RMS) di Kota Ambon saat HUT RMS, 25 April 2002, sudah
diserahkan aparat Kepolisian Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kapolda Maluku Brigjen Soenarko Danu Ardianto menjelaskan, penyerahan tersebut
dilakukan pekan lalu. Dan hingga kini jajaran Kejati Maluku sedang melakukan
penelitian kelengkapan berkas acara itu.
"BAP pengibaran bendera RMS di Ambon dengan 15 orang tersangka sedang diteliti
Kejati Maluku," kata Soenarko kepada Media kemarin.
Menurut Kapolda, kemungkinan hari ini pihaknya sudah mendapat kabar tentang
kelengkapan BAP tersebut. "Kepala Kejati Maluku sudah memberikan isyarat positif,
dalam Minggu ini berkasnya sudah lengkap," kata Soenarko.
Pihaknya juga sudah menyerahkan BAP empat tersangka pelaku pengibar bendera
RMS di Kota Masohi, Maluku Tengah, 25 April 2002. Kasus itu siap untuk
disidangkan. Ia menegaskan, baik pelaku yang di Masohi maupun di Ambon,
sama-sama dituduh terlibat kasus makar. (HJ/Ant/N-1)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|