The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pangkoopslihkam Jangan Dicurigai


Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2002

Pangkoopslihkam Jangan Dicurigai
Pembentukannya Mengacu pada UU Sipil

JAKARTA (Media): Ketua MPR Amien Rais minta semua pihak tidak curiga dan memberikan kesempatan kepada Pangkoopslihkam Maluku Mayjen Djoko Santoso yang juga merangkap Pangdam XVI/Pattimura menegakkan keamanan di daerah konflik itu.

"Saya masih menyisakan optimisme, sebuah harapan bahwa pergantian Pangdam XVI/Pattimura yang merangkap Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkoopslihkam) merupakan dukungan keamanan yang harus dicoba dulu. Mudah-mudahan bagus," kata Amien Rais kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Keberadaan Pangkoopslihkam di Maluku, menurutnya, sangat penting karena konflik yang terjadi di provinsi itu sudah sangat lama, ruwet, dan memakan banyak korban. Sementara, status darurat sipil yang diterapkan di sana belum mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat Maluku. Karenanya, diperlukan pendekatan yang berbeda.

"Konflik di Maluku sudah sangat lama dan ruwet. Sehingga, mungkin diperlukan pendekatan yang berbeda, yakni ketegasan. Ketegasan itu bukan berarti rakyat ditembak kakinya atau kemudian mudah menangkap orang. Saya kira kalau demi ketertiban dan penanggulangan konflik yang terlalu lama, saya setuju. Asal, bukan merupakan kekuasaan militer, lantas rakyat kena peluru panas dan lain-lain," ujar Amien.

Ketegasan aparat keamanan dan aparat penegak hukum, lanjutnya, sangat diperlukan guna menuntaskan konflik di Maluku. Amien mengaku lebih memilih adanya ketegasan yang lebih menonjol, asal pertumpahan darah cepat selesai. "Daripada seperti kemarin, tidak ada habis-habisnya, saya memilih pertumpahan darah itu cepat selesai," katanya.

Dalam kaitan ini Mendagri Hari Sabarno menegaskan pembentukan Koopslihkam di Maluku yang dipimpin seorang mayor jenderal tetap mengacu pada undang-undang sipil. Karenanya, tidak berarti di sana akan berlaku darurat militer.

"Ini juga berarti petinggi militer di Maluku tetap tunduk pada penguasa darurat sipil (PDS) setempat. Keliru kalau ada pandangan bahwa pembentukan Koopslihkam akan menjadikan status di Maluku menjadi darurat militer," katanya usai membuka Rakernas II Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, kemarin.

Mendagri menjelaskan, penanggung jawab bidang keamanan di Maluku bertanggung jawab kepada gubernur selaku PDS, karena yang diberlakukan adalah UU Darurat Sipil, bukan darurat militer. Untuk itu ia berharap semua pihak untuk tidak melihat figurnya, melainkan ketentuan hukum yang diberlakukan di sana.

Menurutnya, selama ini dalam melaksanakan tugas, PDS Maluku dibantu oleh dua organisasi, yakni TNI dan polisi. "Kalau tidak disatukan, kodal (komando pengendalian)-nya tidak sinkron. Karena itu, perlu ada orang yang senior untuk mempersatukannya," tandasnya.

Tergantung masyarakat

Di Ambon, KSAD Jenderal Endriartono Sutarto kemarin menegaskan perubahan status darurat sipil ke darurat militer di Maluku tergantung keinginan warga setempat.

Menurut KSAD, hingga kini pihaknya tidak pernah berencana memberlakukan darurat militer di Maluku. Pemberlakuan darurat militer tergantung pada penilaian warga, apakah darurat sipil yang kini diterapkan sudah berjalan efektif atau belum.

"Darurat sipil, darurat militer, atau keadaan tertib sipil itu sepenuhnya berdasarkan penilaian masyarakat yang kemudian diusulkan kepada DPRD bersama aparat pemda. Mereka melihat apakah darurat sipil saat ini sudah efektif, atau perlu kembali pada tertib sipil, atau ditingkatkan menjadi darurat militer. Kewenangan pada masyarakat, DPRD, dan pemerintah," kata Endriartono menjawab wartawan setibanya di Bandara Pattimura, Ambon, kemarin.

Endriartono berada di Ambon untuk melantik Mayjen Djoko Santoso sebagai Pangdam XVI/Pattimura menggantikan Brigjen Mustopo. Djoko sekaligus akan menjabat sebagai Pangkoopslihkam Maluku. Penunjukan Djoko yang sebelumnya menjabat Panglima Divisi II Komando Cadangan Strategis TNI-AD (Kostrad) didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI No Skep/388/V/2002 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Laksamana Widodo AS, 27 Mei 2002. Sedangkan Mustopo akan ditarik ke Mabes TNI-AD.

Menurut KSAD, dengan pembentukan Koopslihkam diharapkan bisa tercipta sinkronisasi yang baik antaraparat keamanan di Maluku. Kekompakan itu penting sehingga bisa membantu tugas-tugas PDS Maluku menjadi lebih optimal. (HJ/HR/Ril/X-5

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044