Alex Manuputty Dituduh Makar
Hilversum, Rabu 21 Agustus 2002 08:45 WIB
Kejaksaan Indonesia menuduh Alex Manuputty melakukan perbuatan makar dengan
berupaya memisahkan Maluku dari Indonesia. Manuputty merupakan pemimpin Front
Kedaulatan Maluku, FKM. Dengan dakwaan itu Manuputty diancam dengan hukuman
maksimal 20 tahun.
Pimpinan FKM yang beragama Kristen ini pada April lalu mengadakan kongres di
Ambon untuk mendiskusikan proklamasi kemerdekaan Republik Maluku Selatan,
RMS. Waktu itu Manuputty berusaha mengibarkan bendera RMS untuk memperingati
ulang tahun Republik Maluku Selatan.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|