The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Indonesia Tak Berkopetensi RMS


Hakim Indonesia Tidak Berkopetensi Mengadili Para Tersangka Kasus Pemasangan Bendera RMS

Hilversum, Kamis 29 Agustus 2002 19:00 WIB

Intro: Hari ini lima belas tersangka kasus penaikan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) diadili. Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara enam tahun, karena dianggap melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun menurut Umar Santi, wakil Front Kedaulatan Maluku (FKM) di Eropa, Indonesia tidak berhak mengadili mereka, karena ini adalah masalah internasional. Selain itu pimpinan eksekutif FKM ini menegaskan, pengadilan ini banyak positifnya bagi perjuangan rakyat Maluku.

Umar Santi [US]: Supaya rakyat mengerti juga dari Sabang sampai Merauke, kenapa orang Maluku meminta kedaulatannya kembali. Namanya itu syah menurut hukum-hukum Internasional. Indonesia mendapat kedaulatan bukan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tapi dalam Federasi Republik Indonesia Serikat. Dan juga kalau saya tidak salah dalam 11 Maret 1947, Dewan Maluku Selatan mengambil keputusan masuk sementara di negara Indonesia Timur. Negara yang termasuk Republik Indonesia Serikat.

Tetapi dalam negosiasi bersama Indonesia Timur, saudara Sukawati yang sudah menyerah untuk Republik Indonesia, Dewan Maluku Selatan ambil keputusan keluar dari Negara Indonesia Timur dengan right of self determination (hak menentukan nasib sendiri, red.) yang sudah tertulis dalam itu accoord (kesepakatan, red.). 25 April 1950, bangsa Maluku ambil keputusan di satu plebisit rapat umum untuk proklamasikan negara tersendiri.

Inilah pandangan saya selaku wakil RMS di Eropa dan juga pimpinan eksekutif, bahwa Republik Maluku Selatan itu sah dalam pandangan saya. Kalau satu negara sudah aneksasi negara lain itu artinya hakim internasional harus menolak keputusan katakan saja hakim nasional. Bukan kompetensi hakim nasional. Ini kompetensinya hakim internasional misalnya saja PBB atau mahkamah internasional di Den Haag.

Radio Nederland [RN]: Karena ini bukan masalah intern Indonesia dalam negeri, tetapi anda melihat ini masalah internasiona?

US: Ya! sebab kedaulatan tiap-tiap bangsa di dunia itu soal internasional. Apalagi di tahun 1950an ada UNCI, United Nations Commission for Indonesia, yang mau bicara masalah itu tapi tertunda perang Korea tahun 1953.

RN: Tapi terakhir, pak Santi, ada orang selalu menyebut Republik Maluku Selatan itu, keinginan merdeka itu, hanya keinginan sekelompok orang Maluku di negeri Belanda saja.

US: Bukan sendiri (saja, red.) orang Maluku di Belanda yang ingin merdeka tetapi seluruh bangsa Maluka yang ada di sana. Sebab dahulu dipegang (ditindas, red.) dengan kekerasan, dengan (oleh,red.) rejim Suharto, seng (tidak, red.) bisa omong terbuka. Bulan Mei 1998 Suharto jatuh bersama reformasi, juga reformasi di Maluku, bangsa Maluku sekarang tambah hari tambah insyaf, bangsa Maluku juga bisa berdiri sendiri, namanya sudah diproklamasikan 25 April 1950.

Nah saya mau bilang juga barangkali disangka juga dengan (oleh, red.) pemerintah Indonesia atau dengan (oleh, red.) Jafar Umar Thalib, ini cuma dapat kedaulatan kembali RMS cuma warga Kristen. Saya tolak itu pandangan! ini tidak benar. Itu permainan politik.

Demikian Umar Santi, wakil Front Kedaulatan Maluku (FKM) di Eropa.

© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044