satunet.com, Senin, 26/08/2002, 03:38 WIB
Pembunuhan warga Italia di Poso, direncanakan
satunet.com - Danrem 132 Tadulako - Sulawesi Tengah (Sulteng) Kolonel Inf
Suwahyuhadji mengatakan, pembunuhan Lorenso Taddei (34), warga Italia di Poso,
Sulteng, pada 8 Agustus 2002 lalu sudah direncanakan.
"Menurut perkiraan kami kasus pembunuhan itu dilakukan kelompok profesional
dengan skenario terencana," katanya. Namun Danrem tidak bersedia menjelaskan
tentang kelompok profesional dimaksud, kecuali mengatakan, "buktinya serangan
mereka itu hanya membunuh Taddei".
Lorenso Taddei dan istrinya Patricia Limossy (35) pada 8 Agustus lalu berangkat dari
daerah wisata Tanah Toraja (Sulsel) menumpang bus Batutumonga menuju Poso dan
Palu. Ketika kendaraan yang mereka tumpangi tengah melaju di jalan Trans Sulawesi
memasuki desa Mayoa, Kecamatan Pamona Selatan tiba-tiba diberondong senjata
api oleh orang tak dikenal.
Akibat serangan mendadak itu, Taddei menderita luka serius di bagian punggung
terkena peluru senjata api, namun kemudian tewas dalam perjalanan saat menuju
rumah sakit terdekat. Sementara empat penumpang lainnya, yaitu Heronimus
Banculu (36), Timotius Kemba (52), Karangan (21), dan Alberting (45) cedera, juga
karena terkena peluru senjata penyerang, tapi jiwa mereka masih dapat
diselamatkan.
Danrem juga menegaskan, aksi penyerangan tersebut tidak ada kaitannya dengan
keberadaan Kopassus (pasukan elit TNI) yang belum lama ini ditempatkan di daerah
konflik Poso. "Saat insiden berlangsung tidak ada satu pun aparat keamanan berada
di sekitar lokasi kejadian. Saya bisa membuktikan bahwa pasukan saya tidak terlibat
dalam kasus ini," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, hasil penyelidikan tim intelijen TNI dan Polri atas kasus
tersebut baru sebatas memeriksa selongsong peluru dari senjata yang dipergunakan
para penembak gelap, yaitu jenis organik. "Penyelidikan intelijen baru sebatas itu,
namun kami akan terus melakukan pengusutan sampai identitas oknum pelakunya
terungkap," katanya. [ant/ses]
Copyright © 1999-2001 satunet.com Hak Cipta dilindungi undang-undang.
|