satunet.com, Kamis, 30/05/2002, 02:44 WIB
'Pembentukan koopslihkam, penerapan darurat militer
terselubung'
satunet.com – Pembentukan koopslihkam sebagai langkah penyelesaian konflik di
Maluku dinilai Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
merupakan penerapan darurat militer terselubung.
Penilaian ini terlihat dari penunjukkan Pangkoopslihkam sekaligus sebagai Pangdam
XVI/Pattimura dalam pemulihan keamanan sebagai pucuk pimpinan tertinggi yang
mengambilalih peran kepolisian dalam tanggung jawab keamanan.
"Apalagi kian diperkuat dengan fakta pertambahan personil militer dari PPRC
(Pasukan Pemukul Reaksi Cepat), walaupun dengan dalih melakukan latihan," kata
Direktur PBHI Hendardi dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu malam.
Disamping itu, PBHI menilai penunjukkan tersebut telah menabrak rambu-rambu
hukum khususnya Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri yang
mengatur TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai pemerilaha
keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Keputusan uang menegaskan adanya peningkatan status darurat tersebut dilakukan
tanpa melewati proses persetujuan parlemen serta tidak diumumkan kepada publik
sebagaimana ditentukan UU." Katanya.
Menurut Hendardi, pemisahan tugas dan wewenang dalam koordinasi
Pangkoopslihkam yang membawahiunsur TNI sebagai satgas keamanan dan unsur
Polri sebagai satgas penegak hukum menguatkan cara pandang yang rancu, karena
keamanan dan penegakkan hukum soal yang tak dapat dipisahkan.
"Selain itu ini jelas untuk memberikan kewenangan yang berlebih kepada TNI, kendati
harus dilakukan dengan cara yang menabrak rambu hukum," katanya.[wya]
Copyright © 1999-2001 satunet.com Hak Cipta dilindungi undang-undang.
|