Liputan6.com, 16/8/2002 19:53 WIB
Kasus Maluku
Alex Manuputty Akan Disidangkan Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyidangkan Alex Manuputty dalam kasus
RMS, Senin pekan depan. Persidangan diperkirakan terhambat karena sembilan
saksi tengah diproses di Ambon.
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty akan
disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin pekan depan. Alex diajukan ke
meja hijau dengan tuduhan terlibat gerakan separatis Republik Maluku Selatan.
Demikian diungkapkan Victor Nadapdap, seorang pengacara Alex saat mengunjungi
kliennya di ruang tahanan Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,
Jumat (16/8) siang.
Victor memperkirakan, persidangan Alex bakal sedikit terhambat. Sebab, sembilan
dari 21 saksi yang sedianya diajukan jaksa penuntut umum tengah menjalani proses
hukum di Ambon, Maluku. Selain Alex, PN Jakarta Utara juga akan menyidangkan
Samuel Welaruny, rekan Alex untuk kasus yang sama.
Alex Manuputty dan Samuel bersama 15 orang lainnya ditangkap dalam kasus
pengibaran bendera RMS, 17 April silam. Mereka ditahan di ruang tahanan Polisi
Militer Komando Daerah Militer XVI Pattimura, Ambon, Maluku sebelum dipindahkan
ke Jakarta [baca: Ketua FKM Akan Disidangkan di Jakarta].(SID/Yusril Ardanis dan
Anto Susanto)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|