Liputan6.com, 26/8/2002 21:15
Kasus Maluku
Alex Manuputty Minta Diadili Mahkamah Internasional
Alexander Manuputty di PN Jakut. 26/8/2002 21:15 -- Ketua Front Kedaulatan Maluku
Alexander Manuputty meminta diadili oleh Mahkamah Internasional. Terdakwa kasus
makar itu lebih banyak menyoroti peristiwa kelahiran Republik Maluku Selatan.
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Manuputty
meminta diadili oleh Mahkamah Internasional. Terdakwa kasus makar itu lebih
banyak menyoroti peristiwa kelahiran Republik Maluku Selatan di masa lampau. "Apa
yang kami lakukan bukan tindak pidana karena kami mengadakan penelitian yang
tidak membahayakan orang," ujar Alex Manuputty saat menyampaikan eksepsi atas
tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Senin (26/8) siang. Manuputty diadili bersama dengan pimpinan yudikatif FKM
Samuel Waelaruni.
Menurut Manuputty, kasus tersebut perlu diselesaikan melalui dialog, bukan diproses
secara hukum. Jika kasus tuduhan makar ini dibawa ke pengadilan, kata dia, maka
pemerintah Indonesia akan kesulitan karena bisa berurusan dengan Mahkamah
Internasional. Jaksa mendakwa kedua tokoh FKM itu telah melanggar Pasal 55, 64,
dan 106 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang upaya makar dan kejahatan
lainnya. Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam hukuman minimal 20 tahun
penjara dan maksimal seumur hidup.
Pada persidangan pertama, ketua tim kuasa hukum kedua terdakwa, Christian
Rahayaan mengatakan dialog lebih efektif menyelesaikan kasus tersebut. Menurut
dia, pengibaran bendera RMS di Maluku, khususnya Ambon, April silam, sebenarnya
suatu bentuk protes kedua terdakwa terhadap pemerintah [baca: Kasus RMS
Sebaiknya Diselesaikan Lewat Dialog]. (COK/Sahlan Heluth dan Dono Prayogo)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|