SINAR HARAPAN, 14 Agustus 2002
Status Tanah Gedung DPRD Kota Ambon Bermasalah
Ambon, Sinar Harapan
Pembangunan gedung DPRD Kota Ambon kini bermasalah. Pasalnya, pada lokasi
pembangunan tersebut kini telah dipasang tanda larangan membangun yang
dilakukan ahli waris tanah atas nama Ny Maria Muskitta/Latumalea, yakni Albatrose
Ma-tulessy.
Kepada SH, di Ambon, Rabu (14/8), Albatrose Matulessy mengaku tanah yang
sekarang dibangun gedung DPRD Kota Ambon merupakan milik Ny Maria/Latumalea,
saudara perempuan dari ibunya yang telah diwariskan kepada dirinya.
Dikatakan, saat tanah tersebut akan dibangun gedung DPRD Kota Ambon pada tahun
1986 telah terjadi kesepakatan antara Ny Maria Muskitta/Latumalea dengan
Pemerintah Kota Ambon saat itu dan hasil kesepakatannya, Ny Maria akan
mendapat ganti rugi atas tanah miliknya.
"Namun sampai hari ini, ganti rugi tersebut belum juga direalisasikan sehingga
sebagai ahli waris saya sudah beberapa menyurati Pemerintah Kota Ambon maupun
DPRD Kota Ambon tetapi tidak pernah digubris," katanya.
Matulessy menambahkan, jika Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon tidak
menyelesaikan masalah ini sekarang, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk
menyelesaikannya.
Tetap Dilanjutkan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Drs Lucky Wattimury mengatakan
walaupun Albatrose Matulessy mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi gedung
DPRD Kota Ambon dan telah memasang tanda larangan membangun, proyek
pembangunan kembali tetap dilanjutkan sesuai rencana.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon guna mengantisipasi tuntutan Albatrose
Matulessy," ungkap Wattimury, Rabu (14/8), di Ambon.
Wattimury mengatakan silakan saja Albatrose Matuessy menempuh jalur hukum,
sebab jika bukti-buktinya dinyatakan benar dan memenuhi persyaratan, Pemerintah
Kota Ambon siap membayar ganti rugi.
"Jika bukti-bukti dari Pemerintah Kota Ambon yang benar, Albatrose Matulessy yang
mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut harus menerimanya," tandasnya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|