The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Dua Tokoh FKM Segera Disidang


SINAR HARAPAN, Sabtu, 15 Juni 2002

Dua Tokoh FKM Segera Disidang

Jakarta, Sinar Harapan - Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty dan Pemimpin Yudikatif FKM Semy Walaeruny, dalam waktu dekat akan disidangkan dalam kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Kemungkinan kedua tokoh FKM tersebut disidangkan di Jakarta.

Persidangan akan digelar setelah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan kemarin bahwa berkas acara pemeriksaannya sudah lengkap.

Berkas itu telah dikirim oleh penyidik Mabes Polri yang selama ini memeriksa Alex Manuputtty dan Semy Walaeruny sejak pengambilalihan dari Polda Maluku.

Demikian penjelasan Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Mabes Polri Brigjen Arianto Sutadi kepada SH, Sabtu (15/6) pagi.

"Sementara ini kami masih menahan kedua tokoh FKM di provost Mabes Polri. Berkas acara sudah rampung dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Kami tinggal menyerahkan saja ke JPU. Kebetulan JPU-nya mau ke Jakarta karena sidang diusahakan di Jakarta," kata Arianto.

Sedangkan untuk kasus Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib, berkas acaranya sampai pagi ini belum dikembalikan dari Kejati Maluku, kata Arianto Sutadi.

"Yang baru P-21 Pak Alex Manuputty dan Semy, sedang berkas Ja'far sedang dikirim tapi belum dikembalikan, jadi belum lengkap.

Ada sedikit kekurangan karena ada satu kata-kata yang mengatakan diperiksa akan didampingi pengacaranya, tapi dipermasalahkan. Padahal dalam pemeriksaannya didampingi pengacara. Jadi konotasinya berbeda. Ini hanya masalah teknis," ujarnya.

Saat ditanya mengapa Alex Manuputty dan Semy Walaeruny sampai kini masih ditahan di Mabes Polri, Dirpidum Mabes Polri menjelaskan bahwa kedua tokoh FKM itu secepat mungkin penahanannya akan diteruskan ke Kejaksaan. "Tapi yang jelas saya akan serahkan ke Kejati Maluku, tapi tidak harus (Alex dan Semy-red) dikirim ke Maluku. Mungkin Jaksanya akan ke sini dan disidang di Jakarta. Penahanan kan bisa di mana-mana."

Sementara itu penahanan Ja'far Umar Thalib tidak diperpanjang lagi. "Kami tidak memperpanjang, karena masih mempunyai waktu penahanan. Waktu penahanan dia dari 20 hari sudah ditambah 40 hari," kata Arianto.

Arianto menjelaskan tuduhan terhadap Alex dan Semy mengenai Pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar. Alex ditangkap 17 April 2002 namun baru dituduh perbuatan makar pada 25 April dengan pengibaran bendera RMS. Apabila dalam pasal tersebut terbukti, maka kedua tokoh FKM itu akan diancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk Ja'far Umar Thalib dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik menjerat Pasal 160 KUHP tentang menyuruh berbuat permusuhan dan tuduhan Pasal 154 KUHP tentang perbuatan yang menghasut terhadap pemerintahan yang sah.

Sementara itu Wakabahumas Mabes Polri Brigjen Edward Aritonang menjelaskan kondisi keamanan di Maluku sampai saat ini semakin membaik. Dengan kondisi semakin baik ini penegakan hukum di Maluku secepatnya bisa ditegakkan terutama kasus-kasus yang menonjol sebelumnya seperti pembakaran Kantor Gubernur Maluku, penyerangan Desa Soya dan sebagainya.

"Setelah kunjungan Wapres didampingi Kapolri beberapa hari lalu, kami sudah banyak mendapatkan masukan dari Maluku dan kami bersama Penguasa Darurat Sipil (PDS) akan mengoptimalkan sweeping terhadap warga yang diduga memiliki senjata tajam dan bahan-bahan peledak. Sedang penanganan kasus sebelumnya, seperti pembakaran Kantor Gubernur, empat pelaku berkasnya sudah diselesaikan. Namun untuk Soya kita belum menemukan pelaku, kita hanya mendalami penyidikan selama ini," kata Aritonang.

Aritonang juga mengemukakan dari ribuan senjata yang diserahkan saat kunjungan Wapres, terdapat 25 senjata jenis organik. Senjata organik ini secara teoritis memang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun akan diselidiki asal-usul senjata tersebut, karena belum jelas apakah 25 senjata organik tersebut dari TNI atau Polri. (fik)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044