SINAR HARAPAN, Sabtu, 15 Juni 2002
Dua Tokoh FKM Segera Disidang
Jakarta, Sinar Harapan - Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM)
Alexander Hermanus Manuputty dan Pemimpin Yudikatif FKM Semy Walaeruny,
dalam waktu dekat akan disidangkan dalam kasus pengibaran bendera Republik
Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Kemungkinan kedua tokoh FKM tersebut
disidangkan di Jakarta.
Persidangan akan digelar setelah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan kemarin bahwa berkas acara pemeriksaannya
sudah lengkap.
Berkas itu telah dikirim oleh penyidik Mabes Polri yang selama ini memeriksa Alex
Manuputtty dan Semy Walaeruny sejak pengambilalihan dari Polda Maluku.
Demikian penjelasan Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Mabes Polri Brigjen Arianto
Sutadi kepada SH, Sabtu (15/6) pagi.
"Sementara ini kami masih menahan kedua tokoh FKM di provost Mabes Polri.
Berkas acara sudah rampung dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Kami
tinggal menyerahkan saja ke JPU. Kebetulan JPU-nya mau ke Jakarta karena sidang
diusahakan di Jakarta," kata Arianto.
Sedangkan untuk kasus Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib, berkas acaranya
sampai pagi ini belum dikembalikan dari Kejati Maluku, kata Arianto Sutadi.
"Yang baru P-21 Pak Alex Manuputty dan Semy, sedang berkas Ja'far sedang dikirim
tapi belum dikembalikan, jadi belum lengkap.
Ada sedikit kekurangan karena ada satu kata-kata yang mengatakan diperiksa akan
didampingi pengacaranya, tapi dipermasalahkan. Padahal dalam pemeriksaannya
didampingi pengacara. Jadi konotasinya berbeda. Ini hanya masalah teknis," ujarnya.
Saat ditanya mengapa Alex Manuputty dan Semy Walaeruny sampai kini masih
ditahan di Mabes Polri, Dirpidum Mabes Polri menjelaskan bahwa kedua tokoh FKM
itu secepat mungkin penahanannya akan diteruskan ke Kejaksaan. "Tapi yang jelas
saya akan serahkan ke Kejati Maluku, tapi tidak harus (Alex dan Semy-red) dikirim
ke Maluku. Mungkin Jaksanya akan ke sini dan disidang di Jakarta. Penahanan kan
bisa di mana-mana."
Sementara itu penahanan Ja'far Umar Thalib tidak diperpanjang lagi. "Kami tidak
memperpanjang, karena masih mempunyai waktu penahanan. Waktu penahanan dia
dari 20 hari sudah ditambah 40 hari," kata Arianto.
Arianto menjelaskan tuduhan terhadap Alex dan Semy mengenai Pasal 106 KUHP
tentang perbuatan makar. Alex ditangkap 17 April 2002 namun baru dituduh
perbuatan makar pada 25 April dengan pengibaran bendera RMS. Apabila dalam
pasal tersebut terbukti, maka kedua tokoh FKM itu akan diancam hukuman maksimal
seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk Ja'far Umar Thalib dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik
menjerat Pasal 160 KUHP tentang menyuruh berbuat permusuhan dan tuduhan Pasal
154 KUHP tentang perbuatan yang menghasut terhadap pemerintahan yang sah.
Sementara itu Wakabahumas Mabes Polri Brigjen Edward Aritonang menjelaskan
kondisi keamanan di Maluku sampai saat ini semakin membaik. Dengan kondisi
semakin baik ini penegakan hukum di Maluku secepatnya bisa ditegakkan terutama
kasus-kasus yang menonjol sebelumnya seperti pembakaran Kantor Gubernur
Maluku, penyerangan Desa Soya dan sebagainya.
"Setelah kunjungan Wapres didampingi Kapolri beberapa hari lalu, kami sudah
banyak mendapatkan masukan dari Maluku dan kami bersama Penguasa Darurat
Sipil (PDS) akan mengoptimalkan sweeping terhadap warga yang diduga memiliki
senjata tajam dan bahan-bahan peledak. Sedang penanganan kasus sebelumnya,
seperti pembakaran Kantor Gubernur, empat pelaku berkasnya sudah diselesaikan.
Namun untuk Soya kita belum menemukan pelaku, kita hanya mendalami penyidikan
selama ini," kata Aritonang.
Aritonang juga mengemukakan dari ribuan senjata yang diserahkan saat kunjungan
Wapres, terdapat 25 senjata jenis organik. Senjata organik ini secara teoritis memang
berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia
(Polri), namun akan diselidiki asal-usul senjata tersebut, karena belum jelas apakah
25 senjata organik tersebut dari TNI atau Polri. (fik)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|