SINAR HARAPAN, Sabtu, 15 Juni 2002
Jaksa dari Ambon Tuntut Kasus Jafar dan Alex
AMBON - Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku, Rabu (12/6) lalu telah berangkat menuju Jakarta guna bergabung dengan tim
JPU lainnya untuk persidangan Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib serta
Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), dr Alexander Manuputty.
"Kedua JPU tersebut yaitu Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku, MZ
Raharusun SH dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku, Herry
Koedoeboen SH telah berangkat ke Jakarta Rabu (12/6) lalu," ungkap Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku, Laurens Serworwora SH kepada SH di Kejati Maluku,
kemarin. Menurut Serworwora dua jaksa lainnya masing-masing Daan Palapia SH
dan C Renyaan SH akan menyusul kedua rekannya tersebut ke Jakarta pekan depan.
Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib ditangkap aparat Kepolisian di Surabaya
pada tanggal 4 Mei 2002 lalu setelah sebelumnya melaksanakan Tabligh Akbar di
Mesjid Raya Al-Fatah Ambon pada tanggal 26 April 2002 pada pukul 16.30 - 18.30
WIT.
Dalam tabligh akbar tersebut Jafar dituduh menyebarkan rasa kebencian,
permusuahan dan penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia.
Sementara itu, Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), dr Alexander
Manuputty dan kawan-kawanya telah mendeklarasikan kehadiran FKM pada awal
tahun 2001 lalu, disusul dengan aksi penaikan bendera FKM pada tanggal 25 April
2001 dan tanggal 25 April 2002 di kediaman Alexander Manuputty. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|