The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Manuputty Memberi "Kuliah" di Pengadilan


SINAR HARAPAN, Selasa, 27 Agustus 2002

NASIONAL

Manuputty Memberi "Kuliah" di Pengadilan

Jakarta, Sinar Harapan - Terdakwa kasus dugaan makar, Alexander Hermanus Manuputty dan Wailerruny Semuel (Semmy) dalam persidangan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka mengajukan eksepsi baik secara pribadi maupun melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam eksepsi pribadi mereka lebih membahas masalah sejarah dan kedaulatan Republik Maluku Selatan (RMS). Uniknya, persidangan yang diketuai oleh I Wayan Padang tersebut berubah menjadi seperti perkuliahan umum tatkala Manuputty membacakan eksepsinya. Dengan menggunakan alat bantu kertas berukuran lebar 1,5 meter dan panjang 1,5 meter yang dibentangkan sebagai diagram serta pointer, manuputty seolah-olah menjadi seorang dosen yang meneragkan sejarah berdirinya RMS kepada para anak didiknya.

Pengunjung yang mayoritas pendukung terdakwa, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum, dan majelis hakim seperti layaknya seorang murid mendengarkan dan menyimak diagram yang dibagikan tersebut dengan seksama. Dengan menggunakan setelan jas dan celana warna putih, Manuputty mencoba membedah sejarah masa lalu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdakwa memaparkan keabsahan RMS dari beberapa aspek, yakni hukum, politik, sejarah, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan budaya. Yang intinya menyatakan bahwa RMS merupakan negara yang sah dan ditumbangkan secara tidak sah oleh Indonesia. Untuk itu, RMS berhak merdeka dan menentukan nasib kedaulatannya sen-diri.

Merujuk pada cacatan sejarah, terdakwa menguraikan pada 11 Maret 1947 Dewan Maluku Selatan memutuskan bahwa Maluku bergabung dengan Negara Indonesia Timur (NIT) secara bersyarat. NIT itu sendiri merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), seperti halnya RI. "Secara bersyarat itu artinya bahwa rakyat Maluku Selatan berhak menarik diri dari RIS bila hak-haknya tidak diperhatikan secara baik oleh negara federal,"ujarnya.

Bukti-bukti keabsahan RMS yang diperoleh secara objektif, ilmiah, dan akademis, dapat dijadikan alat bukti. RMS merupakan permasalahan internasional yang harus diselesaikan secara damai di forum dunia internasional. Sementara eksepsi kuasa hukumnya pada intinya menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini. Pasalnya, ada dua subyek hukum yang sah, yakni RMS dan NKRI.

Perkara ini juga dianggap nebis in idem (subjek dan objek hukum sama). Terdakwa pada tahun 2001 pernah diadili di Pengadilan Negeri Ambon dengan perkara yang sama. Menanggapi eksepsi para terdakwa, jaksa penuntut umum, Herman Koedoeboen mengatakan, ruang lingkup eksepsi para terdakwa terkait dengan aspek-aspek formal surat dakwaan dan kompetensi pengadilan. Hal itu, berlaku baik secara relatif maupun absolut.

"Dan ternyata dalam eksepsi yang sudah dibacakan oleh kedua terdakwa, hanya berisi gambaran historis RMS berdasarkan versi mereka. Dan materi tersebut menurut saya berada di luara konteks ekpsepsi. Dan itu berarti di luar konteks KUHAP," ujar Herman. (ina)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044