SINAR HARAPAN, Selasa, 27 Agustus 2002
NASIONAL
Manuputty Memberi "Kuliah" di Pengadilan
Jakarta, Sinar Harapan - Terdakwa kasus dugaan makar, Alexander Hermanus
Manuputty dan Wailerruny Semuel (Semmy) dalam persidangan kemarin di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengajukan eksepsi (pembelaan) atas
dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka mengajukan eksepsi baik secara pribadi
maupun melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi pribadi mereka lebih membahas masalah sejarah dan kedaulatan
Republik Maluku Selatan (RMS). Uniknya, persidangan yang diketuai oleh I Wayan
Padang tersebut berubah menjadi seperti perkuliahan umum tatkala Manuputty
membacakan eksepsinya. Dengan menggunakan alat bantu kertas berukuran lebar
1,5 meter dan panjang 1,5 meter yang dibentangkan sebagai diagram serta pointer,
manuputty seolah-olah menjadi seorang dosen yang meneragkan sejarah berdirinya
RMS kepada para anak didiknya.
Pengunjung yang mayoritas pendukung terdakwa, jaksa penuntut umum, tim kuasa
hukum, dan majelis hakim seperti layaknya seorang murid mendengarkan dan
menyimak diagram yang dibagikan tersebut dengan seksama. Dengan menggunakan
setelan jas dan celana warna putih, Manuputty mencoba membedah sejarah masa
lalu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdakwa memaparkan keabsahan RMS dari beberapa aspek, yakni hukum, politik,
sejarah, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan budaya. Yang intinya
menyatakan bahwa RMS merupakan negara yang sah dan ditumbangkan secara
tidak sah oleh Indonesia. Untuk itu, RMS berhak merdeka dan menentukan nasib
kedaulatannya sen-diri.
Merujuk pada cacatan sejarah, terdakwa menguraikan pada 11 Maret 1947 Dewan
Maluku Selatan memutuskan bahwa Maluku bergabung dengan Negara Indonesia
Timur (NIT) secara bersyarat. NIT itu sendiri merupakan negara bagian dari Republik
Indonesia Serikat (RIS), seperti halnya RI. "Secara bersyarat itu artinya bahwa rakyat
Maluku Selatan berhak menarik diri dari RIS bila hak-haknya tidak diperhatikan
secara baik oleh negara federal,"ujarnya.
Bukti-bukti keabsahan RMS yang diperoleh secara objektif, ilmiah, dan akademis,
dapat dijadikan alat bukti. RMS merupakan permasalahan internasional yang harus
diselesaikan secara damai di forum dunia internasional. Sementara eksepsi kuasa
hukumnya pada intinya menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang
mengadili perkara ini. Pasalnya, ada dua subyek hukum yang sah, yakni RMS dan
NKRI.
Perkara ini juga dianggap nebis in idem (subjek dan objek hukum sama). Terdakwa
pada tahun 2001 pernah diadili di Pengadilan Negeri Ambon dengan perkara yang
sama. Menanggapi eksepsi para terdakwa, jaksa penuntut umum, Herman
Koedoeboen mengatakan, ruang lingkup eksepsi para terdakwa terkait dengan
aspek-aspek formal surat dakwaan dan kompetensi pengadilan. Hal itu, berlaku baik
secara relatif maupun absolut.
"Dan ternyata dalam eksepsi yang sudah dibacakan oleh kedua terdakwa, hanya
berisi gambaran historis RMS berdasarkan versi mereka. Dan materi tersebut menurut
saya berada di luara konteks ekpsepsi. Dan itu berarti di luar konteks KUHAP," ujar
Herman. (ina)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|