The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

76 Tersangka Kasus Pidana di Maluku


SUARA PEMBARUAN DAILY, 3/6/2002

76 Tersangka Kasus Pidana di Maluku

JAKARTA - Sedikitnya 14 kasus tindak pidana menonjol yang terjadi selama kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) di wilayah Maluku, pada Juni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk keseluruhan kasus itu ada 76 orang tersangka yang ditahan secara terpisah di lembaga pemasyarakatan setempat maupun di sejumlah kantor polisi.

"Tertundanya penyelesaian kasus tersebut karena situasi di daerah itu. Penyidik baru bisa menangani kasus itu, setelah situasi di kota Ambon dan sekitarnya dinyatakan aman,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku I Made Sunetja melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Barman Zahir kepada Pembaruan, di Jakarta, Senin (3/6) pagi.

Belasan aksi meresahkan itu terjadi sejak 1999 hingga Januari 2002, dengan rincian antara lain kasus Masohi berupa pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dengan lima orang tersangka.

Peledakan bom di Jalan Yan Pass, Ambon dengan tiga tersangka, pengeboman sebuah gedung di Ambon dengan empat tersangka, penganiayaan berat di Soiya dengan satu tersangka.

Termasuk di dalam kasus-kasus tersebut, yaitu sangkaan pidana terhadap Ketua Front Kedaulatan Maluku, Alexander Manuputy, seta penggibaran bendera RMS (Republik Maluku Selatan) di desa Aboru, Ambon dengan 22 orang tersangka.

Selain itu pengibaran bendera RMS di desa Wabub, Ambon dengan lima tersangka, kasus kelompok 11 di kota Ambon melibatkan Laskar Jihad dengan tiga tersangka, pemilikan senjata api melibatkan lima tersangka.

Terbanyak dari berbagai tindak pidana itu adalah kasus pembunuhan berencana hingga kerusuhan di kota Ambon yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah kelompok preman dengan 28 tersangka. "Bisa saja kasus-kasus itu nantinya bertambah karena masih ada berkas lainnya yang masih ada di Polres dan Polda di Maluku,'' jelas Kapuspenkum.

Menurut dia, upaya menyelesaikan kasus tersebut tidak mudah karena sebagaian masuk kategori perkara tindak pidana berat. Juru bicara Kejagung itu berharap, dengan dikirimnya 20 jaksa dari berbagai tempat ke Ambon, akan memperlancar proses penegakan hukum di daerah itu. "Namun, semuanya juga bergantung pada dukungan warga masyarakat di sana,'' katanya. (G-5)

----------
Last modified: 3/6/2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044