SUARA PEMBARUAN DAILY, 3/6/2002
76 Tersangka Kasus Pidana di Maluku
JAKARTA - Sedikitnya 14 kasus tindak pidana menonjol yang terjadi selama
kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) di wilayah
Maluku, pada Juni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Untuk keseluruhan kasus itu ada 76 orang tersangka yang ditahan secara terpisah di
lembaga pemasyarakatan setempat maupun di sejumlah kantor polisi.
"Tertundanya penyelesaian kasus tersebut karena situasi di daerah itu. Penyidik baru
bisa menangani kasus itu, setelah situasi di kota Ambon dan sekitarnya dinyatakan
aman,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku I Made Sunetja melalui Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Barman Zahir kepada
Pembaruan, di Jakarta, Senin (3/6) pagi.
Belasan aksi meresahkan itu terjadi sejak 1999 hingga Januari 2002, dengan rincian
antara lain kasus Masohi berupa pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
dengan lima orang tersangka.
Peledakan bom di Jalan Yan Pass, Ambon dengan tiga tersangka, pengeboman
sebuah gedung di Ambon dengan empat tersangka, penganiayaan berat di Soiya
dengan satu tersangka.
Termasuk di dalam kasus-kasus tersebut, yaitu sangkaan pidana terhadap Ketua
Front Kedaulatan Maluku, Alexander Manuputy, seta penggibaran bendera RMS
(Republik Maluku Selatan) di desa Aboru, Ambon dengan 22 orang tersangka.
Selain itu pengibaran bendera RMS di desa Wabub, Ambon dengan lima tersangka,
kasus kelompok 11 di kota Ambon melibatkan Laskar Jihad dengan tiga tersangka,
pemilikan senjata api melibatkan lima tersangka.
Terbanyak dari berbagai tindak pidana itu adalah kasus pembunuhan berencana
hingga kerusuhan di kota Ambon yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah kelompok
preman dengan 28 tersangka. "Bisa saja kasus-kasus itu nantinya bertambah karena
masih ada berkas lainnya yang masih ada di Polres dan Polda di Maluku,'' jelas
Kapuspenkum.
Menurut dia, upaya menyelesaikan kasus tersebut tidak mudah karena sebagaian
masuk kategori perkara tindak pidana berat. Juru bicara Kejagung itu berharap,
dengan dikirimnya 20 jaksa dari berbagai tempat ke Ambon, akan memperlancar
proses penegakan hukum di daerah itu. "Namun, semuanya juga bergantung pada
dukungan warga masyarakat di sana,'' katanya. (G-5)
----------
Last modified: 3/6/2002
|