SUARA PEMBARUAN DAILY, 14/6/2002
Pangdam XVI Pattimura: Tugas Utama Memulihkan Keamanan
AMBON - Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Djoko Santoso, kepada sejumlah
wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/6) sore mengatakan, tugas pertama sebagai
Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkoopslihkam) adalah
memulihkan keamanan, selain penegakan hukum, merehabilitasi kehidupan sosial
yang muaranya penyelesaian di konflik di Maluku dan Maluku Utara.
Dikatakan, penyelesaian konflik harus melalui rekonsiliasi. Menyinggung soal
Keppres tentang struktur Koopslihkam, ia mengatakan bahwa Keppres itu segera
diterima. "Pangkoopslihkam tidak berada di bawah komando Panglima TNI tapi tetap
di bawah PDSD Maluku," tegasnya.
Menurut dia, selama belum terjadi rekonsiliasi, kondisi keamanan di Maluku masih
bersifat semu. Rekonsiliasi itu sendiri harus disertai dengan rehabilitasi.
Pangdam mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku jangan terpancing terhadap
isu-isu yang berkembang, yang mengacaukan dan meresahkan dan muaranya akan
menimbulkan gejolak sosial. Selain itu masyarakat Maluku juga harus mentaati
hukum yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, soal sweeping senjata hingga kini terus dilaksanakan dan
akan terus dilakukan selama masalah keamanan ini belum kondusif. Hasilnya telah
dikumpulkan sekitar 356 senjata organik/standar, ribuan amunisi, ribuan bom, ribuan
senjata rakitan dan ribuan senjata tradisional. Hasil sweeping ini diperoleh dari
operasi di Maluku dan Maluku Utara.
Mengenai 4 titik penimbunan senjata oleh kelompok separatis, diakuinya belum jelas.
Namun dari razia yang dilakukan sebelumnya, yang dideteksi memang isinya
kosong. Dia mengaku, sejauh ini belum ada secara jelas senjata yang terkumpul dari
RMS.
Gubernur Maluku selaku PDSD juga telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor
13/PDSDM/VI/2002 tentang batas waktu Penyerahan Senjata api, bahan-bahan
peledak, amunisi, senjata pemukul, penikam atau pemukul. Batas waktunya
diperpanjang hingga 30 Juni 2002.
Wewenang Gubernur
Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura, Mayor CAJ Herri Suhardi, tidak
menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan waktu tersebut karena itu wewenang
Gubernur.
Pangdam lebih jauh menjelaskan, apabila dicermati, daerah-daerah di luar Ambon
sudah semakin membaik. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama semua
pihak mau menyadari. Semoga semangat masyarakat Maluku untuk melihat masa
depan semakin besar," katanya. Diharapkan, semangat tersebut akan dapat
membuka pintu hati menerima rekonsiliasi semakin terbuka.
Tentang kebijakan mengeluarkan Laskar Jihad, dikatakan, kunjungan Wapres Selasa
lalu dan bertatap muka langsung dengan Laskar Jihad sudah merupakan upaya untuk
dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Di Kodam sendiri aparat yang disersi disiplin sekitar 9 anggota. Aparat yang
diBKO-kan ke Kodam XVI Pattimura sekitar 9.000 personel, untuk Ambon sendiri
berjumlah 2000 personel. Tentang Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang
masih ada di Ambon saat ini berada langsung di bawah Panglima TNI. Batalyon 503
Kostrad Jawa Timur yang bertugas di Ambon menurutnya sudah bukan sebagai
PPRC tapi pasukan cadangan yang di BKO-kan ke Kodam. (VL/L-6)
----------
Last modified: 14/6/2002
|