The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pangdam XVI Pattimura: Tugas Utama Memulihkan Keamanan


SUARA PEMBARUAN DAILY, 14/6/2002

Pangdam XVI Pattimura: Tugas Utama Memulihkan Keamanan

AMBON - Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Djoko Santoso, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/6) sore mengatakan, tugas pertama sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkoopslihkam) adalah memulihkan keamanan, selain penegakan hukum, merehabilitasi kehidupan sosial yang muaranya penyelesaian di konflik di Maluku dan Maluku Utara.

Dikatakan, penyelesaian konflik harus melalui rekonsiliasi. Menyinggung soal Keppres tentang struktur Koopslihkam, ia mengatakan bahwa Keppres itu segera diterima. "Pangkoopslihkam tidak berada di bawah komando Panglima TNI tapi tetap di bawah PDSD Maluku," tegasnya.

Menurut dia, selama belum terjadi rekonsiliasi, kondisi keamanan di Maluku masih bersifat semu. Rekonsiliasi itu sendiri harus disertai dengan rehabilitasi.

Pangdam mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku jangan terpancing terhadap isu-isu yang berkembang, yang mengacaukan dan meresahkan dan muaranya akan menimbulkan gejolak sosial. Selain itu masyarakat Maluku juga harus mentaati hukum yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, soal sweeping senjata hingga kini terus dilaksanakan dan akan terus dilakukan selama masalah keamanan ini belum kondusif. Hasilnya telah dikumpulkan sekitar 356 senjata organik/standar, ribuan amunisi, ribuan bom, ribuan senjata rakitan dan ribuan senjata tradisional. Hasil sweeping ini diperoleh dari operasi di Maluku dan Maluku Utara.

Mengenai 4 titik penimbunan senjata oleh kelompok separatis, diakuinya belum jelas. Namun dari razia yang dilakukan sebelumnya, yang dideteksi memang isinya kosong. Dia mengaku, sejauh ini belum ada secara jelas senjata yang terkumpul dari RMS.

Gubernur Maluku selaku PDSD juga telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor 13/PDSDM/VI/2002 tentang batas waktu Penyerahan Senjata api, bahan-bahan peledak, amunisi, senjata pemukul, penikam atau pemukul. Batas waktunya diperpanjang hingga 30 Juni 2002.

Wewenang Gubernur

Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura, Mayor CAJ Herri Suhardi, tidak menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan waktu tersebut karena itu wewenang Gubernur.

Pangdam lebih jauh menjelaskan, apabila dicermati, daerah-daerah di luar Ambon sudah semakin membaik. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama semua pihak mau menyadari. Semoga semangat masyarakat Maluku untuk melihat masa depan semakin besar," katanya. Diharapkan, semangat tersebut akan dapat membuka pintu hati menerima rekonsiliasi semakin terbuka.

Tentang kebijakan mengeluarkan Laskar Jihad, dikatakan, kunjungan Wapres Selasa lalu dan bertatap muka langsung dengan Laskar Jihad sudah merupakan upaya untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Di Kodam sendiri aparat yang disersi disiplin sekitar 9 anggota. Aparat yang diBKO-kan ke Kodam XVI Pattimura sekitar 9.000 personel, untuk Ambon sendiri berjumlah 2000 personel. Tentang Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang masih ada di Ambon saat ini berada langsung di bawah Panglima TNI. Batalyon 503 Kostrad Jawa Timur yang bertugas di Ambon menurutnya sudah bukan sebagai PPRC tapi pasukan cadangan yang di BKO-kan ke Kodam. (VL/L-6)

----------
Last modified: 14/6/2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044