SUARA PEMBARUAN DAILY, 14/6/2002
Penyelesaian Maluku Tetap dalam Koridor Malino II
AMBON - Gubernur Maluku Saleh Latuconsina mengatakan bahwa penyelesaian
konflik di Maluku tetap dalam koridor Perjanjian Malino II meskipun telah dikeluarkan
Keppres pembentukan Tim Penyelidik Independen.
Kepada Pembaruan seusai menyampaikan program pembangunan daerah 2002-2007
di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (14/ 6) pagi, Saleh mengatakan,
hingga kunjungan Wakil Presiden Hamzah Haz ke Maluku, semua pihak setuju
penyelesaian konflik tetap dalam koridor perjanjian Malino II.
Dia mengatakan, Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) terus melakukan penguatan
kedua komunitas lokal yang berkonflik untuk menangkal berbagai ancaman dari pihak
luar yang ingin melanggengkan kerusuhan.
Sedangkan Keppres Nomor 38 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penyelidik
Independen Nasional Untuk Konflik Maluku ditandatangani oleh Presiden Megawati
pada tanggal 6 Juni 2002. Tim yang berjumlah 14 orang ini diketuai oleh Drs I Wayan
Karya.
Tim ini terdiri dari Bambang W Suharto (wakil ketua merangkap anggota), Drs
Bambang Sutiarso (sekretaris merangkap anggota). 11 anggota lainnya adalah Dr
Paulus Wirotomo, Dr Judo Purwowidagdo, Prof Dr Roni Nitibaskara, Mgr John
Likuada, Drs S Situmorang, Soeyono SM, Drs Trimada Dani, Jost F Menko, Drs
Ichwan Syam, Prof Dr Atho Mufzar, dan Gede Purnawa.
Berdasarkan Keppres, tim bertugas melakukan penyelidikan, pencarian fakta, dan
analisa terhadap berbagai peristiwa dan isu yang terjadi di Maluku. Tim ini diharapkan
bisa mencari hubungan atau keterkaitan peristiwa dan isu yang diduga menjadi
penyebab terjadinya kerusuhan.
Isu-isu tersebut meliputi peristiwa 19 Januari 1999, isu tentang Republik Maluku
Selatan (RMS), isu Kristen RMS, isu Laskar Kristus, isu Forum Kedaulatan Maluku,
isu Laskar Jihad, isu tentang pengalihan agama secara paksa, isu tentang
pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai peristiwa pelanggaran hukum yang
terkait erat dengan kerusuhan Maluku.
Dalam melaksanakan tugasnya di Propinsi Maluku, tim penyelidik melakukan
koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku penguasa darurat sipil. Tim harus
melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden setiap minggu pertama dan ketiga
setiap bulan. Laporan tersebut disampaikan melalui Menko Polkam dengan tembusan
kepada Menko Kesra.
Perpanjangan
Gubernur juga menjelaskan bahwa perpanjangan waktu penyerahan senjata oleh
masyarakat dilakukan untuk memberikan kesempatan berbagai upaya agar
masyarakat sadar dan rela menyerahkan senjatanya, bukan terus dengan upaya
represif.
Hasil pengumpulan senjata dari masyarakat diakui tidak maksimal, karena masih ada
informasi bahwa masih banyak senjata yang beredar di tengah masyarakat.
Komandan Sektor I Ambon Kolonel Inf Edwin Hudawi Lubis menjelaskan, ada
informasi sepihak yang menyatakan masih ada senjata-senjata yang belum
ditemukan aparat TNI. Oleh karena itu, sweeping perlu terus dilakukan.
Menurut Lubis, pertimbangan perpanjangan batas waktu penyerahan senjata hingga
30 Juni 2002 karena diperkirakan masih ada senjata yang di tangan masyarakat.
PDSD Maluku berpendapat, lebih baik penyerahan senjata itu dilakukan dengan
kesadaran warga daripada melalui penegakan hukum.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf
Kalla mengatakan, akar masalah di Maluku adalah ketidakadilan sosial dan
kemiskinan. Masalah ini kemudian bergeser ke berbagai persoalan seperti munculnya
isu separatisme yang ditandai dengan kembalinya RMS.
Ketidakadilan sosial dan kemiskinan itu terjadi sejak adanya monopoli perdagangan
cengkeh di Maluku. Sebelum ada monopoli, harga cengkeh sebagai hasil bumi utama
di Maluku cukup tinggi. Tetapi setelah ada monopoli harga cengkeh menurun.
Penurunan harga ini diikuti dengan terjadinya pergeseran-pergeseran sosial.
Pergeseran-pergeseran itu kemudian memunculkan berbagai macam isu seperti
separatisme.
Sementara saat ditanya kehadiran Laskar Jihad di Maluku dalam konteks
ketidakadilan sosial seperti itu, Menko Kesra mengingatkan, Laskar Jihad masuk ke
Maluku setelah terjadi kerusuhan di sana. Dan kehadiran mereka, lanjutnya, untuk
membantu kelompok Muslim Maluku yang bertikai dengan kelompok Kristen.
(VL/AD/M-11/W-8)
Last modified: 14/6/2002
|