The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Penyelesaian Maluku Tetap dalam Koridor Malino II


SUARA PEMBARUAN DAILY, 14/6/2002

Penyelesaian Maluku Tetap dalam Koridor Malino II

AMBON - Gubernur Maluku Saleh Latuconsina mengatakan bahwa penyelesaian konflik di Maluku tetap dalam koridor Perjanjian Malino II meskipun telah dikeluarkan Keppres pembentukan Tim Penyelidik Independen.

Kepada Pembaruan seusai menyampaikan program pembangunan daerah 2002-2007 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (14/ 6) pagi, Saleh mengatakan, hingga kunjungan Wakil Presiden Hamzah Haz ke Maluku, semua pihak setuju penyelesaian konflik tetap dalam koridor perjanjian Malino II.

Dia mengatakan, Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) terus melakukan penguatan kedua komunitas lokal yang berkonflik untuk menangkal berbagai ancaman dari pihak luar yang ingin melanggengkan kerusuhan.

Sedangkan Keppres Nomor 38 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku ditandatangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 6 Juni 2002. Tim yang berjumlah 14 orang ini diketuai oleh Drs I Wayan Karya.

Tim ini terdiri dari Bambang W Suharto (wakil ketua merangkap anggota), Drs Bambang Sutiarso (sekretaris merangkap anggota). 11 anggota lainnya adalah Dr Paulus Wirotomo, Dr Judo Purwowidagdo, Prof Dr Roni Nitibaskara, Mgr John Likuada, Drs S Situmorang, Soeyono SM, Drs Trimada Dani, Jost F Menko, Drs Ichwan Syam, Prof Dr Atho Mufzar, dan Gede Purnawa.

Berdasarkan Keppres, tim bertugas melakukan penyelidikan, pencarian fakta, dan analisa terhadap berbagai peristiwa dan isu yang terjadi di Maluku. Tim ini diharapkan bisa mencari hubungan atau keterkaitan peristiwa dan isu yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusuhan.

Isu-isu tersebut meliputi peristiwa 19 Januari 1999, isu tentang Republik Maluku Selatan (RMS), isu Kristen RMS, isu Laskar Kristus, isu Forum Kedaulatan Maluku, isu Laskar Jihad, isu tentang pengalihan agama secara paksa, isu tentang pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai peristiwa pelanggaran hukum yang terkait erat dengan kerusuhan Maluku.

Dalam melaksanakan tugasnya di Propinsi Maluku, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku penguasa darurat sipil. Tim harus melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden setiap minggu pertama dan ketiga setiap bulan. Laporan tersebut disampaikan melalui Menko Polkam dengan tembusan kepada Menko Kesra.

Perpanjangan

Gubernur juga menjelaskan bahwa perpanjangan waktu penyerahan senjata oleh masyarakat dilakukan untuk memberikan kesempatan berbagai upaya agar masyarakat sadar dan rela menyerahkan senjatanya, bukan terus dengan upaya represif.

Hasil pengumpulan senjata dari masyarakat diakui tidak maksimal, karena masih ada informasi bahwa masih banyak senjata yang beredar di tengah masyarakat.

Komandan Sektor I Ambon Kolonel Inf Edwin Hudawi Lubis menjelaskan, ada informasi sepihak yang menyatakan masih ada senjata-senjata yang belum ditemukan aparat TNI. Oleh karena itu, sweeping perlu terus dilakukan.

Menurut Lubis, pertimbangan perpanjangan batas waktu penyerahan senjata hingga 30 Juni 2002 karena diperkirakan masih ada senjata yang di tangan masyarakat. PDSD Maluku berpendapat, lebih baik penyerahan senjata itu dilakukan dengan kesadaran warga daripada melalui penegakan hukum.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf Kalla mengatakan, akar masalah di Maluku adalah ketidakadilan sosial dan kemiskinan. Masalah ini kemudian bergeser ke berbagai persoalan seperti munculnya isu separatisme yang ditandai dengan kembalinya RMS.

Ketidakadilan sosial dan kemiskinan itu terjadi sejak adanya monopoli perdagangan cengkeh di Maluku. Sebelum ada monopoli, harga cengkeh sebagai hasil bumi utama di Maluku cukup tinggi. Tetapi setelah ada monopoli harga cengkeh menurun. Penurunan harga ini diikuti dengan terjadinya pergeseran-pergeseran sosial. Pergeseran-pergeseran itu kemudian memunculkan berbagai macam isu seperti separatisme.

Sementara saat ditanya kehadiran Laskar Jihad di Maluku dalam konteks ketidakadilan sosial seperti itu, Menko Kesra mengingatkan, Laskar Jihad masuk ke Maluku setelah terjadi kerusuhan di sana. Dan kehadiran mereka, lanjutnya, untuk membantu kelompok Muslim Maluku yang bertikai dengan kelompok Kristen.

(VL/AD/M-11/W-8)

Last modified: 14/6/2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044