di mana WBP adalah Waktu Beban Puncak pada pukul 18.00 s/d 22.00 sedangkan
LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak.
b. Sistem 3 blok
Diterapkan pada daya tersambung
1300 VA dan 2200 VA untuk tarif S-2
dan R-1 dengan rincian :
-
Blok 1 untuk pemakaian 20
kWh pertama
-
Blok 2 untuk pemakaian 40
kWh berikutnya
-
Blok 3 untuk pemakaian kWh
selanjutnya.
3. Biaya
Kelebihan kVARh :
Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan golongan tarif S-3,
B-3, I-2, I-3, I-4, P-2, apabila jumlah pemakaian kVARh yang tercatat dalam 1
(satu) bulan lebih tinggi dari 0.62 x jumlah kWh bulan yang bersangkutan,
sehingga faktor daya (Cos Q) rata-rata kurang dari 0.85.
4. Biaya
Pemakaian Trafo / Sewa Trafo :
Adalah
biaya yang dikenakan untuk pelanggan tertentu, yang tidak dapat menyediakan trafo
sendiri.
5. Pajak
Penerangan Jalan (PPJ) :
Adalah
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda). Besarnya pajak juga ditentukan oleh Perda. Komponen ini
disetorkan ke Kas Pemda, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. Biaya
Meterai :
Besarnya
sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini yaitu :
- Rp 3000 bila besarnya tagihan adalah Rp
250.000 s/d Rp 1.000.000
- Rp 6000 bila besarnya tagihan di atas Rp
1.000.000
|