detikcom, Minggu, Rabu, 04/06/2004 21:47 WIB
Berkas 35 Anggota FKM/RMS Masuk Meja Kejati Maluku
Kontributor: Hanafi Holle
detikcom - Ambon, Berkas perkara 35 anggota FKM/RMS yang saat ini berada dalam
jeruji besi Mapolda Maluku, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Misri Djinin kepada detikcom di
kediamannya di Maluku, Jumat (4/6/2004) sore.
"Ada 35 berkas yang sudah masuk ke kami, termasuk dua berkas anak di bawah
umur," tuturnya.
Terkait dua berkas anak di bawah umur, papar Djinin, persidangan keduanya
merupakan peradilan khusus anak. Perkara itu akan tetap dilaksanakan di Ambon.
Ketika disinggung persoalan keamanan saat sidang dilangsungkan nanti, Djinin
optimis jaminan keamanan oleh pihak kepolisian tetap ada. Bahkan pihaknya akan
melakukan koordinasi dengan Polda Maluku maupun pihak Pengadilan Negeri Ambon
dan Gubernur Maluku, serta Pangdam XVI Pattimura.
"Jadi mengenai keamanan jalannya persidangan telah mendapat jaminan Gubernur
Maluku, dan juga Pak Pangdam," kata Djinin.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi
Maluku M Saleh Wattiheluw kepada detikcom meminta agar proses pengamanan
persidangan terhadap kelompok gerakan separatis dilakukan secara ekstra ketat. Hal
itu untuk menghindari adanya bentuk-bentuk provokasi yang dilakukan orang-orang
tak bertanggung jawab.
"Saya minta pihak kepolisian, kalau boleh meminta back up TNI dalam proses
persidangan nanti. Ini salah satu keikhtiaran. Jangan sampai bias nantinya, yang
tentunya akan berdampak pada kondisi Ambon yang sudah agak tenang ini,"
pintanya.
Apalagi, lanjut Wattiheluw, pihak kepolisian dan Pemda Maluku telah berani
menjamin proses persidangan di Ambon. Tentunya segala upaya meminimalisir
konflik yang kemungkinan terjadi akibat provokasi saat persidangan harus diantisipasi
sedini mungkin.
"Saya juga akan meminta pertanggungjawaban Gubernur dan Kapolda jika situasi
Ambon kembali bergolak, yang diakibatkan karena proses persidangan kelompok
FKM/RMS tersebut," kata Wattiheluw. (sss)
© 2004 detikcom, All Rights Reserved.
|