detikcom, Rabu, 09/06/2004 00:35 WIB
Anti RMS Deadline Polda Maluku Tangkap Femmy 100 Hari
Kontributor: Hanafi Holle
detikcom - Ambon, Posko anti FKM/RMS mmemberi waktu 100 hari bagi Polda
Maluku untuk menangkap Femmy Souissa kembali. Jika tak berhasil, mereka akan
mengancam mendemo Polda selama 100 hari berturut-turut.
Hal ini ditegaskan salah satu koordinator Posko RMS, Drs Suryadi kepada wartawan
di Ambon, Selasa (08/06/2004).
Dikatakan Suryadi, pihaknya memberi batas waktu terhadap Polda hingga usai
Pilpres 5 Juli mendatang. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga
mengambil tindakan, Posko akan menurunkan massa dalam jumlah besar untuk
melakukan demonstrasi yang lamanya 100 hari kerja.
Demonstrasi tersebut dilakukan, ujar Suryadi, dalam rangka mendesak pihak Polda
untuk menangkap Preman Femmy Cs atas pengakuan Donald Halatu yang menuduh
Femmy Cs terkait terror bom di Ambon juga atas kaburnya empat orang tahanan
FKM/RMS dari tahanan Polda Maluku.
"Tidak ada alasan bagi Polda Maluku untuk mengelak dengan kesaksian Donal
Halatu. Kami minta agar Femmy Cs dan komplotannya segera ditangkap," desak
Suryadi.
Selain itu, lanjut Suryadi, larinya empat tahanan FKM/RMS dari Mapolda Maluku,
beberapa waktu lalu perlu diklarifikasi secepatnya. " Kalau memang hingga usai
Pilpres tidak ada kejelasan, maka demonstrasi selama 100 hari itu final dilakukan,"
tandas dia.
Suryadi juga menyampaikan penghargaannya kepada Donal Halatu atas
pengakuannya mengenai keterlibatan femmy Cs. Tak hanya itu, Posko bentukan MUI
Maluku pada 27 April 2004 ini meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan
teror terhadap Donal Halatu dalam bentuk apapun. Sebab, jika sampai hal itu terjadi,
maka pihak Posko akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi yang
besangkutan.
Alasannya, kata Suryadi, Donald Halattu adalah warga NKRI yang mempunyai
komitmen terhadap kebutuhan negara. "Kami siap memberi perlindungan kepada
saudar Donald Halatu. Jika ada yang coba-coba meneror dan sebagainya, maka itu
fatal dan bisa memicu reaksi yang lebih besar," tandasnya. (iy)
© 2004 detikcom, All Rights Reserved.
|